oleh

4 November 2023 Penertiban Alat Peraga Kampanye Serentak di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Terhitung mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa kampanye pemilu. Sementara pada pemilihan legislatif, 3 November 2023 lembaga penyelenggara pemilu akan menentukan daftar calon tetap.

“Tanggal 4 kita akan melakukan penertiban (alat peraga kampanye) serentak bersama parpol,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep, Senin (30/10/2023).

Penertiban alat peraga kampanye, terangnya, juga dilakukan bersama satuan polisi pamong praja se-Kota Tangsel. Jangkauan lokasi bukan hanya di ruang-ruang publik, tapi sampai ke wilayah pemukiman penduduk.

**Baca Juga: Kerap BAK di Kamar, Pria Tiongkok Hukum Sang Anak dengan Cara Menggantungnya dalam Posisi Terbalik di Jendela

Acep pastikan, bagi alat peraga kampanye yang dipasang di baliho atau billboard juga ditertibkan.

“Dalam kesempatan ini saya menghimbau para caleg dan parpol dalam memasang apk itu terutama jangan dipaku pohonnya. Kemudian di tiang listrik juga jangan,” terangnya.

Ia bersyukur di Kota Tangsel tidak seperti terjadi di daerah tetangga. Kelompok masyarakat dalam skala besar mencopot paksa berbagai atribut alat peraga kampanye.

“Karena sudah tidak percaya dengan Satpol PP dan Bawaslu,” tambah Acep.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email