oleh

4.355 Pesonel Gabungan Akan Amankan Pilkades di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan pada Minggu, (10/10) mendatang.

Untuk mengamankan pelaksanaan Pilkades di 26 Kecamatan tersebut, sebanyak 4.355 personel gabungan diterjunkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menjelaskan, pengamanan Pilkades serentak di 77 Desa Kabupaten Tangerang, melibatkan tiga Polres se Tangerang Raya, yaitu Polres Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan.

“Kesiapan pengamanan dari tiga Polres Kabupaten, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Ditambah personel TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan total personel pengamanan sebanyak 4.355 personel,” ungkap Dadan Gandana, Selasa (5/10).

Dia menyebutkan, perkuatan personel pengamanan itu, guna menjamin proses pemungutan suara yang diselenggarakan di 1.178 TPS dan pengendalian kerumunan masa di tempat pemungutan suara (TPS).

Dadan menyebutkan, adapun perkuatan personel pengamanan itu, 2.080 personel berasal dari Polres Kota Tangerang kabupaten, 735 personel Polres Tangsel dan 780 personel Polres Metro Tangerang.

“Sementar personel dari TNi sebanyak 500 personel dan 260 personel Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ucap Dadan.

Dadan menyebutkan, pada pelaksanaan Pilkades tahun 2021 ini, diikuti oleh 306 calon kepala desa, pada 77 desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Dadan memastikan, dengan tingginya animo warga terhadap Pilkades ditengah Pandemi ini, protokol kesehatan di TPS tetap akan dijaga ketat oleh petugas. Pihaknya juga membatasi setiap TPS hanya akan memuat 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Setiap TPS hanya 500 DPT, tidak lebih. Ini guna memastikan penerapan prokes dapat berjalan baik dalam pelaksanaan waktu pencoblosan,” ungkapnya.

**Baca juga: Menko Marves Luhut B Panjaitan Kembali Berlakukan PPKM

Dadan menerangkan, pada saat waktu pencoblosan nanti, masyarakat bisa menentukan hak pilihnya dengan mendatangi TPS mulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 WIB.

“Pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00. Ketentuan prokes juga sudah kami edarkan ke panitia Pilkades. Jadi panitia dan masyarakat harus mematuhi itu,” ucap dia.(vee)

Print Friendly, PDF & Email