Kabar6-Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak meminta kepada para perusahaan untuk segera menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan III tahun 2021.
Laporan kegiatan penanaman modal triwulan III dapat dilakukan secara online sebelum tanggal 10 Oktober 2021.
“Berdasarkan data, ada sekitar 260 lebih perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang wajib menyampaikan LKPM karena kriteria nilai investasi di atas Rp500 juta,” kata Kabid Pengendalian dan Informasi Penanaman Modal DPM Lebak Erdi Fitriyadi saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Erdi menjelaskan, dengan menyampaikan LKPM, perusahaan telah melaporkan progres pembangunan. Meski baru membangun namun belum berproduksi, perusahaan tetap harus menyampaikan LKPM tahap konstruksi. Setelah berproduksi perusahaan menyampaikan LKPM untuk laporan produksinya.
“Pada triwulan II hanya sekitar 40 sampai 50 perusahaan yang menyampaikan LKPM. Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka, tetapi ketika perusahaan tidak memberi respon artinya memang tidak ada niat untuk melaporkan,” beber Erdi.
Erdi menuturkan pemerintah daerah tidak bisa memantau berapa realisasi investasi sebuah perusahaan jika tidak melaporkan LKPM. Tak hanya investasi, berapa tenaga kerja yang sudah terserap oleh perusahaan juga tidak bisa dilihat jika LKPM tak dilaporkan
“Otomatis berapa jumlah proyek yang sudah mereka kerjakan, berapa tenaga kerja yang terserap dan berapa rupiah yang sudah terealisasi kita enggak bisa tahu. Bagi perusahaan juga rugi karena bagaimanapun mereka jor-joran beraktivitas tapi tidak terekap oleh pemerintah,” jelas Erdi.
**Baca juga: Berikut 5 Pejabat Eselon II Pemkab Lebak yang Dirombak
Perusahaan bisa dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha jika selama 3 kali berturut-turut tidak menyampaikan LKMP. Erdi mengakui tidak sedikit perusahaan yang tidak konsisten menyampaikan setiap triwulan.
“Ada juga lah yang belang-belang begitu, triwulan I menyampaikan tapi triwulan II tidak. Kalau sanksi itu jadi ranah pusat ya, kalau kami memang hanya mengimbau saja, memperingatkan dengan cara persuasif agar perusahaan mau melaporkan LKPM-nya,” katanya.(Nda)