oleh

2 Koruptor Tabungan Perumahan AD Divonis 16 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan terdakwa Ni Putu Purnamasari S.E.

Sidang yang berlangsung selasa (31/01/2023) pagi kemarin, merupakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020.

Di persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari S.E. telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terhadap terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah juga harus Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa Yus Adi Kamrullah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Untuk Terdakwa Ni Putu Purnamasari, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ni Putu juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

**Baca Juga: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

Apabila terdakwa Ni Putu Purnamasari tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Ni Putu dapat dipidana penjara selama 6 tahun.

“Terhadap terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (01/02/2023).

Lanjut Sumedana, atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email