oleh

13.229 Warga di Tangsel Terancam Kehilangan Hak Pilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar pastikan bahwa warga yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang adalah pemilik KTP-elektronik. Ketentuan itu telah diatur dalam undang-undang pemilu.

“Di Tangsel ada 13.229 pemilih non KTP elektronik,” katanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dikutip Rabu (20/12/2023).

Munawar jelaskan, dalam ketentuan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu pemilih adalah yang berKTP elektronik tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, dan daftar pemilih khusus.

“Jadi kuncinya adalah pemilih berKTP elektronik,” jelasnya. Munawar belum dapat pastikan apakah nanti kartu keluarga itu bagian dari yang dimungkinkan sebagai dokumen kependudukan di samping KTP elektronik.

Walaupun dimungkinkan tapi lembaga penyelenggaran di daerah masih menunggu kebijakan diundangkannya peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

**Baca Juga: PUPR Lebak soal Pembangunan Jalan Citepuseun yang Dituntut Warga Jadi Prioritas

“Agar kemudian nanti dapat terakomodasi. Nah ini yang di dalam konsepsi pemutakhiran data pemilih apakah nanti ada pengecualian ini menjadi PR bagi kita bersama,” ujar Munawar.

Diketahui, dalam Pemilu di Kota Tangsel pada 14 Februari 2024 mendatang, jumlah sebaran TPS sebanyak 3.824.

Sementara jumlah daftar pemilih tetap
Pemilu 2024 di Kota Tangsel sebanyak 1.022.237 orang. Terdiri dari 501.755 laki-laki dan 520.482 perempuan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email