oleh

1,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Diamankan di Cikupa, Petugas Security Diciduk

image_pdfimage_print

Kabar6-Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama petugas gabungan menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Kamerun. Total, 1.200 gram atau 1,2 kilogram narkotika jenis methampethamine atau sabu diamankan petugas di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyelundupan narkoba tersebut menggunakan modus gulungan senar pancing yang dimasukin narkotika jenis sabu guna mengelabui petugas. Sebanyak tiga paket yang berisi 15 gulungan senar pancing yang dikirim. Petugas menaruh kecurigaan pada saat paket tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 31 Oktober 2023 lalu.

Kepala Bae dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan tersebut atas kecurigaan petugas pada saat paket dari Kamerun yang dikirim yang berinisial OL yang ditujukan kepada berinisial OKY dengan alamat perusahaan berinisial PK. Barang tesebut dikirimkan oleh seseorang berinisial YR.

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening yang disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Petugas mencurigai isi kandungan kristal bening itu setelah melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium positif narkotika golongan I jenis methampethamine,” ujar Gatot saat jumpa pers kepada wartawan di Kantornya, Selasa (14/11/2023).

Atas temuan tersebut, kata Gatot, pihaknya membentuk tim gabungan dari BNN Banten, DJBC Banten, Direktorat Interdiksi Narkotika, untuk melakukan kontrol delivery pada 3 November 2023.

**Baca Juga: Anis Matta: Langkah Jadikan Indonesia Superpower Baru Dimulai dari Ibu Hamil

Kendati demikian, kurir yang melakukan pengiriman itu berjalan mengirimkan paket sesuai alamat tujuan dengan melakukan panggilan video. Setiba di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket kiriman dititipkan ke pos keamanan. Lantaran penerima tidak berada dilokasi.

Petugas tidak hilang akal, mereka melacak keberadaan penerima yang berada dikontrakan, yang tidak jauh dari perusahaan tersebut. Tersangka penerima barang haram tersebut berinisial OKY berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai petugas security atau keamanan.

“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri dari atas 5 gulungan bermerek mono fishing line didalamnya masing-masing terdapat bungkusan narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, OKY dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka OKY kini diserahkan ke BNN Banten untuk diproses lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam memerangi narkotika yang membahayakan anak bangsa. Dengan menggandeng instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran narkotika, psikotropika dan prekusor dari hulu ke hilir,” katanya.

“Kami juga mengimbau kepada lapisan masyarakat untuk turut memerangi narkotika sehingga bisa memutus peredarannya,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email