oleh

Polda Banten Gagalkan Peredaran Sabu Di Lebak Dan Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ditresnarkoba Polda Banten membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan berat total 345.46 gram, yang di edarkan oleh tersangka H (34), TH (31), dan RMH (36).

Pelaku H dan TH ditangkap di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu, 24 Oktober 2021, sekitar pukul 15.30 wib.

“barang bukti timbangan elektronik, satu kotak bekas masker merk yang didalamnya terdapat
4 bungkus plastik ukuran besar, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat bruto keseluruhan 314,64 gram,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sony, Selasa (02/11/2021).**Baca Juga: Dikejar Polisi Pencuri Bocah Girang School Serpong Sembunyi di Lemari

Kemudian tersangka lainnya, ditangkap pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 wib, disebuah pos ronda, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Barang bukti 30,52 gram, timbangan digital hingga tiga pack plastik klip bening,” terangnya.

Modus operandi yang digunakan, tersangka TH mendapat perintah dari I yang masih berstatus buron, untuk mengambil narkoba di Jakarta. Kemudian TH memerintahkan H mengambil dan mengirim sabu ke pemesan yang ada di Pandeglang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,” jelasnya.

Sedangkan pelaku RMH dengan batang bukti sabu 20,52 gram, mendapatkan perintah dari LUR yang masih buron, untuk mengambil di daerah Cadasari dan membawakan narkoba ke dirinya.

Dari penggagalan itu, setidaknya ada 1.381 generasi penerus bangsa yang bisa diselamatkan dari pengaruh narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132
ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman pidana mati,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email