oleh

Zonasi di SMA Negeri 3 Tangsel Tak Berlaku, Orangtua Kecewa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah orangtua atau wali murid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kecewa dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA.

Sebab, sistem zonasi yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB tak sesuai dengan implementasi di lapangan.

“Rumah saya kurang dari satu kilometer koq anak saya gak diterima,” kata Cakri Wijoyo, warga Serua, Kecamatan Ciputat, yang namanya minta disamarkan ditemui kabar6.com di SMA Negeri 3 Tangsel, Senin (1/7/2019).

Ia menceritakan, awalnya mendaftar dapat nomor antrean 186. Petugas di sekolah meminta dirinya wajib melengkapi surat keterangan sejak bermukim dari ketua RT asal domisili tinggalnya.

Cakri pun melengkapi dan kembali mendaftar nomor peringkat hasil seleksi 283. Adapun kuota jumlah kursi PPDB online yang diterima masuk di SMA Negeri 3 sebanyak 288 kursi.

“Yang ingin saya tanyakan alasan enggak diterima karena apa, karena kalau zonasi sesuai. Tapi semua petugas setiap saya tanya selalu bilang enggak tau,” sesalnya.

**Baca juga: Libra: Sistem Penerimaan Siswa Saat Ini Amburadul, Masyarakat Kebingungan.

Ditanya apakah dirinya sempat mendengar ada dugaan jual beli kursi masuk sekolah negeri. “Feeling saya ke situ. Kepala sekolah gak pernah ada di tempat, ruangan TU kosong terus,” singkat Cakri.

Hingga berita ini diturunkan pihak SMA Negeri 3 Tangsel belum ada yang berkenan dikonfirmasi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email