Kabar6-Total sebanyak 26.768 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilantik. Panitia ad hoc ini pada 14 Februari 2024 nanti akan bertugas mengawal penyoblosan di 3.824 Tempat Pemungutan Suara.
“Setelah pelantikan kami akan melakukan bimbingan teknis. Ada beberapa hotel atau beberapa titik mulai 26-29 Januari 2024,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Serpong, Danang Prabowo kepada kabar6.com ditemui di Buaran, Kamis (25/1/2024).
Setiap satu titik TPS pastinya terdapat tujuh orang KPPS yang telah punya tugas masing-masing. Ketua KPPS bertugas memimpin ketika persiapan dibantu anggota KPPS II dan III mengecek perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
**Baca Juga:Anggota KPPS di Kabupaten Lebak Dilantik, 11 Ribu Lebih di Antaranya Perempuan
Adapun petugas di depan atau front KPPS IV dan V menangani registrasi. Pertama pengecekan sidik jari. Bagi warga yang jari tangannya sudah dicelupi tanda tinta maka dilarang untuk menyoblos.
Sesuai prosedur KPPS menanyakan form C pemberitahuan lalu mengecek DPT online. Warga tersebut mesti dipastikan sudah terdaftar di TPS atau tidak. Kemudian mengecek administrasi KTP dapat diketahui dari daftar pemilih di tiap-tiap TPS apakah terdaftar secara manual atau tidak.
Kemudian ada juga daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih yang terdaftar di DPT tapi karena alasan atau keperluan lain yang bersangkutan memilih di TPS yang sudah terdaftar.
“Pemilih DPK ini yang tidak terdaftar di DPTb maupun DPT. Pemilih ini yang mengunakan hak pilihnya dengan KTP tapi harus sesuai dengan wilayah domisil,” jelas Danang.
Setelah proses administrasi calon pemilih diberikan tempat duduk. KPPS II dan III bersama ketua mengecek kembali berapa surat suara yang akan didapatkan oleh pemilih, lalu sesuai dengan jenis pemilihannya.
Ketua KPPS menandatangani terkait surat suara dan dibantu oleh KPPS II dan III. Pemilih lalu dipanggil oleh ketua KPPS untuk memberikan hak suaranya.
KPPS VI bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukan surat suara ke kotak suara. Jangan sampai warga salah memasukan surat suara karena sudah ditentukan kotak pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai warnanya.
KPPS VII tugasnya menyelupkan jari pemilih dengan tinta. “Penandaan tinta tidak mesti di jari seperti pemilih disabilitas. Tapi dapat di bagian tubuh yang disepakati oleh pemilih tersebut,” ujar Danang.(yud)