oleh

Warga Leuwibalang Langganan Ditandu Akibat Jalan Rusak, DPUPR Pandeglang: Nomenklaturnya Bukan Jalan Kabupaten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Asep Rahmat memastikan status jalan di Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik jalan yang jadi langganan menandu warga yang akan melahirkan merupakan kewenangan pihak desa bukan Pemkab Pandeglang.

Asep mengungkapkan, warga sebelumnya sempat beranggapan jalan itu kewenangan Pemkab Pandeglang lantaran pada 2018 sempat dibangun oleh PUPR lantaran kondisinya rusak parah ditambah lagi ada perintah dari kepala Daerah saat ini.

“Memang dulu tahun 2018 pernah dibangun oleh Bina Marga dan Bina Marga sebetulnya membangun jalan kabupaten, tapi karena waktu itu sangat urgent jalan tersebut rusak parah, pimpinan juga perintahkan untuk dibangun. Sehingga beranggapan jalan Leuwibalang itu masuk jalan kabupaten,” kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Asep menjelaskan, kriteria jalan yang masuk jalan Kabupaten, diantaranya harus masuk di surat keputusan bupati Pandeglang tentang jaringan jalan kabupaten dan juga jalan tersebut masuk dalam nomenklatur pangkal awal dan akhir jalan kabupaten.

“Sementara Jalan Leuwibalang gak ada nomenklaturnya. Jadi dari nomenklaturnya aja bukan jalan kabupaten dan di cek di SK ya juga gak ada,”jelasnya.

Pemkab Pandeglang saat ini lanjut Asep tengah fokus pada program unggulan Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul). Kendati demikian, Asep mengklaim tidak sedikit jalan desa dibangun oleh Pemkab Pandeglang.

Terkait jalan Leuwibalang, Asep belum bisa memastikan apakah Pemkab Pandeglang ikut intervensi, pasalnya jika hendak dibangun oleh DPUPR masuk harus di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPUPR 2023 nanti.

“Kalau mau di bangun atau tidak tahun depan jalan tersebut sudah ada di DPA. Kami akan berupaya survei dulu dan memerintahkan tim mensurvei jalan tersebut dan diestimasi nanti dilaporkan kepada saya untuk dipelajari bersama nantinya disampaikan ke pimpinan,”tandasnya

Diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Leuwibalang harus ditandu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan saat hendak melakukan persalinan. Kedua warga itu dari kampung Babakan Sawah yakni Sukminah (39) dan Asmariah (21).

**Baca juga: Nasib Tragis Nenek Simot Tinggal di Rumah Reot di Pandeglang

Sukminah terpaksa harus ditandu untuk bisa kembali ke rumahnya sejauh lima kilometer usai menjalani operasi caesar di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang, Minggu (6/11/2022) kemarin malam.

Sedangkan harus ditandu sepanjang 1 kilometer menggunakan sarung oleh warga saat hendak melakukan persalinan ke Puskesdes Leuwibalang.(aep)

Print Friendly, PDF & Email