oleh

Wacana Penjarakan dan Bikin Bangkrut Sindikat Pekerja Migran Ilegal 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewacanakan ingin memberikan sanksi tegas kepada para sindikat penempatan ilegal. Salah satu cara, bekerja sama dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor bagi PMI terkendala selama 5 tahun.

“Kita mau memiskinkan dan menyeret ke penjara para sindikat,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (3/4/2023).

Sanksi pencabutan paspor, terang Benny, ditujukan kepada PMI non prosedural yang sudah terkendala saat pemberangkatannya maupun yang sudah dipulangkan dari luar negeri.

“Saya ingin tidak hanya memenjarakan secara fisik (sindikat, Red) tapi bagaimana membuat bangkrut. Jadi bila dibanned 5 tahun, pasti si sindikat telah keluar biaya dan PMI ilegalnya tidak diberangkatkan lagi, otomatis bangkrut,” imbuhnya.

Menurut Benny, dirinya juga mengusulkan perlu dibuatnya kode atau identitas khusus untuk paspor, dengan membedakan antara PMI dengan WNI lainnya agar mudah mengidentifikasi penempatan PMI ilegal.

Benny menambahkan, terkait modus dan ekosistem penempatan PMI ilegal menggunakan paspor/visa turis, ziarah dan umrah.

“Maka dalam mengantisipasinya harus diwajibkan adanya tiket pulang-pergi. Karena, bila benar ziarah atau umrah pasti tidak keberatan,” tambahnya.

**Baca Juga: 104 Titik Gerai Disiapkan Baznas Kota Tangerang 

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyambut positif yang diusulkan BP2MI untuk membela PMI.

“Kami menyambut baik usulan-usulan dari BP2MI. Dan saya optimis, bisa kita wujudkan itu. Tinggal tim BP2MI dan Imigrasi kita tunjuk untuk bekerja, lalu laporkan hasilnya,” kata Silmy.

Silmy berharap, untuk ke depannya praktek di lapangan yang merugikan PMI selama ini dapat dirubah. “Kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email