oleh

Perdagangan Orang, 10 Pekerja Migran Hendak Dikirim ke Serbia

image_pdfimage_print

Kabar6-Tindak pidana perdagangan orang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali dibongkar aparat gabungan. Ada 10 orang calon pekerja migran Indonesia rencananya akan dikirim ke Serbia.

“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronal2d C Sipayung, Minggu (24/3/2024).

Ia sebutkan tiga orang terduga pelaku, masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB. (25) warga Kota Bandar Lampung.

Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. “Dan ketiganya kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” terang Ronald.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya informasi terkait pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia dan berakhir ke negara Serbia.

“Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara Non Prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta,”

Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soettalangsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat TransNusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.

**Baca Juga: Harga Tiket Mudik Lebaran 2024 Naik Pesawat Mahal

“Atas kejadian itu penyidik menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BP2MI dan membawanya ke Polresta Bandara Soettaguna dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Dikatakan Ronald, berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik Furnituredi negara tersebut.

“Bahwa ke 10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000,- sampai Rp20.000.000,- perbulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di Pabrik Kayu yang berada di Serbia,” tuturnya.

Atas dasar itu lah, penyidik pun berhasil menangkap ketiga terduga pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda-beda. Dimana, ada pelaku yang memfasilitasi pemberangkatan ke 10 PMI dan menyerahkan kepada agen di Serbia.

“Ada juga peran pelaku yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada 10 PMI dan ikut mengantar ke negara tujuan. Dan ada pula, serta ada pula yang menjadi peran untuk menghubungi agen jika PMI tiba di Serbia,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

“Para pelaku menerima fee sebesar Rp10 Juta per orang PMI,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tegas Ronald.(yud)

Print Friendly, PDF & Email