oleh

Urutan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 Versi KPU Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufik MZ menyebutkan urutan penghitungan suara. Tahapan ini mesti dilakukan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara yang tersebar di 3.824 tempat pemungutan suara.

“Presiden dan wakil presiden,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (7/2/2024).

Penghitungan kertas surat suara kedua, lanjut Taufik, pemilihan DPR-RI. Penghitungan suara ketiga DPD. Keempat DPRD provinsi. Terakhir penghitungan suara DPRD kota.

Taufik memastikan persyaratan pindah memilih berakhir hari ini pukul 23.59 WIB. Pelayanan secara langsung ke kantor KPU, PPK atau PPS di kantor kecamatan dan kelurahan.

Adapun alasan pindah memilih antara lain:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

**Baca Juga: Upaya Menangkan AMIN, Caleg Nasdem Berikan Bimtek Saksi TPS

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Dokumen bukti dukung yaitu:

1. Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan institusi atau perusahaan dan cap basah.

2. Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pendamping.

3. Surat pernyataan dari kalapas atau karutan.

Berapa jumlah DPT berkelanjutan yang diperbarui?. “Kalau terakhir hari ini, maka rekap jumlah total DPTb besok baru kita plenokan,” ujar Taufik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email