Kabar6-Kantor Pelayanan Utama Bae Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamanakan seorang warga negara Republik Benin, yang diduga membawa barang mencurigakan narkotika jenis Methampetamin.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan modus tersebut sebagai modus yang unik dengan membawa pakaian tradisional kebangsaan Afrika dengan menempatkan barang tersebut didalam kancing baju.
“Namun petugas mencurigai atas barang bawaannya yang terpasang kancing sejumlah 998 butir yang terpasang pada 8 buah baju,” ujar Erwin saat melakukan Jumpa Pers di KPU BC Soekarno-Hatta, Kamis (11/7/2019).
Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan kancing tersebut terdapat sebuk kristal putih yang sudah terbungkus secara rapi untuk dapat mengelabui petugas.
Namun hal itu juga dapat teridentifikasi oleh petugas ditemukan narkotika jenis Methampetamin sebanyak 1.856 gram dan mengamankan pelaku dengan inisial HMI (64).**Baca juga: Lika Liku Penangkapan ‘Garong’ Emas Asal Malaysia.
“Ini benar-benar dibungkus bagus, ini kasus yang memang agak unik untuk kali ini totalnya 1.856 gram,” terangnya (Oke)