oleh

Uang Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam Rp79 Miliar Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/8/2023), mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp59.275.226.828
2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp15.273.900.000
3. USD 296.700 setara dengan Rp4.539.510.000

Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

**Baca Juga: Skandal PT Antam, Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka

Demikian disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH, Kamis (24/8/2023).

Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.(Red)

Print Friendly, PDF & Email