oleh

Kejati Benarkan Kawal Proyek Strategis Pemprov Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membenarkan melakukan Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) pada Proyek Strategis Daerah (PSD) saat proses anggaran 2023.

Hal itu pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) permohonan pengawalan proyek pekerjaan ke Kejati Banten yang dibuat oleh Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar pada 16 Juli 2023. Namun Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan PSD baru keluar pada 13 Juni 2023.

“Ada sekitar enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang program pekerjaannya masuk PSD dan mendapat Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) dari Kejati Banten,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna,  kepada wartawan, Kamis (24/8/1023).

Keenam OPD tersebut diantaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

**Baca Juga: PSD Pemprov Dikawal Kejati, Ketua DPRD Banten : Kita Perlu Asistensi

“Baru dilaksanakan entry meeting bulan Agustus awal, sekarang baru berjalan (pendampingan),” katanya.

Namun, Rangga membantah bahwa kegiatan pendampingan Walpam Kejati Banten menjadi penyebab membuat sejumlah proyek pekerjaan tertunda dan berimbas terhadap serapan anggaran di Pemprov Banten rendah.

Justru, menurutnya, adanya pendampingan dari kejaksaan untuk mengantisipasi adanyaAncaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) di projek-proyek tersebut.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email