Tangerang, Rabu (28/8/2013).
“Barang-barang selundupan itu kita bakar karena tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Musyaffak, Kepala Balai Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta, Rabu (28/8/2013).
Disebutkan, karena tidak dilengkapi dokumen yang diizinkan, pemusnahan barang-barang tersebut sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pemusnahan Hewan dan Tumbuhan.
Barang-barang selundupan tersebut, kata Musyaffak, dikirim melalui jasa Kantor Pos dan terminal Bandara Soekarno-Hatta.
Rinciannya, 94 item dikirim melalui Kantor Pos dan 65 item melalui bandara, yakni 15 item jenis tumbuhan dan 61 item hewan asal China, Thailand, dan Jepang.
Seluruh barang-barang import tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator hingga menjadi abu.(ali)