oleh

Tiga Pengedar Obat Keras Berbahaya Diamankan Polres Serang

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Dok K6)

Kabar6-Jajaran petugas Polres Serang menggeruduk sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai tempat peredaran obat keras dengan resep dokter yang dijual bebas.

Setidaknya, hasil penggerebekan petugas dari tiga lokasi peredaran obat keras, diamankan tiga orang dengan barang bukti obat keras sebanyak 5.199 butir.

Kepala Satuan Reserse Natkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, titik peredaran obat terlarang itu digerebek di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Bandung dan Cikande, Kabupaten Serang. Adapun ribuan butir obat keras yang diamankan tersebut jenis Tramadol dan Heximer.

Tiga orang terduga pengedar yang diamankan yaitu AF (25), warga Kampung Kamansari, Desa/Kecamatan Cikande, MR (30), warga Kampung Cidangkak, Desa/Kecamatan Bandung, dan AI (26), warga Perumahan Cikande.**Baca Juga: Gawat, Ribuan Obat Keras Beredar di Tangerang

“Mereka berkedok sebagai penjual kosmetik dan bukan merupakan tenaga farmasi serta tidak memiliki izin edar,” kata AKP Nana Supriyatna, Selasa (19/9/2017).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya mengaku mendapat suplai obat dari distributor yang saat ini masih DPO. Dalam sekali pembelian mereka membeli 1.000 butir heximer dan tramadol seharga Rp 750 ribu.

“Kepada pembeli, mereka mengedarkan dengan membuat paket kecil berisi 10 butir dengan harga Rp10 ribu per paket. “Keuntungan dari itu kurang lebih Rp250 ribu,” kata Nana lagi.

Adapun pasokan obat-obatan terlarang tersebut disuplai dari seorang asal Jakarta, yang saat ini masih terus diburu.
“Datang langsung dianterin, ada uang ada barang,” katanya.

Nana menjelaskan, Tramadol merupakan jenis obat untuk menghilangkan nyeri. Sedangkan Heximer merupakan obat penenenang untuk relaksasi.

Namun, jika dikonsumsi melebih dosis atau tidak sesuai resep dokter akan berefek pada gangguan saraf yang mengkonsumsi.

“Efeknya kondisi mental, bahasanya nge-fly,” kata Nana.(BL/tmn)

Print Friendly, PDF & Email