oleh

Mafia Tanah di Tangerang Raya, Kajati Banten: Silahkan Laporkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Mafia tanah marak beraksi di wilayah Banten. Salah satu daerah yang belum tersentuh aparat penegak hukum menindak para mafia tanah yakni di Tangerang Raya.

“Apakah sudah ada laporannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahd menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Ia pastikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan bidang intelijen agar membuat layanan hotline pengaduan mafia tanah. Jika ada masyarakat yang mengadukan dengan menyertakan barang bukti pasti ditindak.

“Kan juga sudah ada satgas mafia tanah yang dibentuk oleh bapak jaksa agung. Jadi silahkan laporkan,” ujar Didik.

Sebelumnya Kajati Banten telah menindak kasus tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada akhir 2022 lalu. Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus “persekot” senilai Rp 15 miliar.

**Baca Juga: Cerita Didik Kajati Banten Pernah Geluti Profesi Wartawan

Keempat tersangka yakni, Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno selaku ibu dan anak pemberi suap atau gratikasi. Bekas kepala BPN Lebak Adhy Muchtadi serta pegawai honorer berinisial DER.

Khusus untuk tersangka Maria menjadi tahanan kota di Lebak mulai 19 Januari sampai 7 Februari 2023. Dalil penahanan kota lantaran yang bersangkutan sakit diabetes, kolitis, dan gastropati.

Sementara itu tiga tersangka lainnya itu telah dijebloskan ke sel penjara Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email