oleh

Tanpa Wakil, Bupati Tatu Pimpin Kabupaten Serang Hingga Pilkada Serentak 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratu Tatu Chasanah akan memimpin Kabupaten Serang tanpa wakil hingga akhir masa jabatannya setelah pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Posisi wakil Bupati Serang dikosongkan setelah ditinggal Pandji Tirtayasa yang wafat pada pada 28 September 2023 lalu. Jabatan wakil bupati tidak dilakukan pergantian, mengingat sisa jabatan Bupati Serang kurang dari 18 bulan.

“Tapi untuk Bupati Serang kan kurang dari 18 bulan. Maka tidak ada pengisian jabatan Wakil Bupati Serang,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur, di KP3B Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (17/11/2023).

Al Muktabar mengatakan, jika masa jabatan Bupati Serang lebih dari 18 bulan, maka perlu dilakukan pergantian oleh partai pengusung.

“Kalau dalam rentang waktu sampai 18 bulan. Itu dimungkinkan diganti atau ditempatkan pejabat yang baru oleh partai pengusung,”ungkapnya.

Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4).

**Baca Juga: Nilai Investasi di Banten Capai 95 Persen, Segini Nilainya

Untuk itu lanjut Al Muktabar, Ketua DPD Golkar Banten akan melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Tapi pada intinya untuk Kabupaten Serang, Ibu Bupati terus melakukan tugasnya sampai batas akhir pencalonan Bupati Serang,”ujarnya.

Terkecuali bagi bupati yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024, sehingga kepala daerah tersebut harus mundur dari jabatannya. Seperti halnya Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi dan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin.

“Karena beliau (Bupati Tatu) kan tidak mencalonkan diri, kalau Lebak kan mencalonkan diri di legislatif makanya di lebih cepat mengakhiri masa jabatannya,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email