oleh

PH Pemilik Kedai Durian Jatuhan Haji Arif Sebut Penggugat Diduga Gunakan Surat Wasiat Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Sengketa lahan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) antara anak pengelola Haji Arif bernama Atma Wijaya dengan pemilik Sabarto Saleh masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Atma menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023 atas kepemilikan tempat kedai durian yang berlokasi di jalan raya Serang Pandeglang tepatnya di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang sebut-sebut bermodalkan surat wasiat dari bapaknya almarhum Haji Arif.

Pada persidangan beragenda mendengar keterangan saksi tergugat, Rabu (13/3/2024). Ada tiga saksi yang dihadirkan, diantaranya penjual lahan Agus Juhra, Beni David Nikolas pemborong bangunan DJHA dan Muhammad Ikqal Saepulloh mantan kasir DJHA.

Dalam kesaksiannya, Agus Juhra membenarkan jika dia pernah menjual tanah yang saat ini dijadikan kedai DJHA kepada Sabarto Saleh melalui Haji Arif. Lahan tersebut ia jual sebesar Rp 250 juta pada tahun 2004 dengan cara di cicil sebanyak tiga kali pembayaran.

**Baca Juga:Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif, Pemilik Digugat Anak Pengelola ke Pengadilan Serang

Pembayaran awal sebesar Rp 30 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 145 juta. Dua pembayaran tersebut diterima Agus dari Sabarto yang dititipkan melalui Haji Arif.

Baru setelah pembayaran ketiga, Agus bertemu dengan Sabarto di kediaman Haji Arif. Pertemuan tersebut sebagai tanda jual beli sudah selesai dilakukan.

“Saya awalnya DP 30 juta dari pak haji Arif, kedua kali 145 juta kiriman dari pak Barto. Terakhir 75 juta. saya ketemu langsung dengan pak Barto,” kata Agus saat beraksi.

Keterangan Agus sempet menjadi perdebatan antara penasehat hukum tergugat dan penggugat. Lantaran saat ditanya PH penggugat Agus mengaku tidak menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Namun berbeda keterangan saat ditanya oleh PH tergugat, jika Agus menyatakan menandatangani AJB tersebut.

Penasehat Hukum Tergugat Afdil Fitri Yadi mengatakan, surat wasiat yang dibuat oleh almarhum haji Arif yang dijadikan materi gugatan diduga palsu. Pasalnya surat wasiat itu dibuat tahun 2009, namun materai yang yang tercantum di surat wasiat dikeluarkan Kementerian Keuangan pada tahun 2014.

“Buktinya dari mana, dari Dirjen pajak kementerian keuangan yang di keluarkan oleh Peruri yang mencetak materai tersebut, dari suatu kita tahu jika materai itu dikeluarkan tahun 2014,” ungkapnya.

“Surat wasiat yang dibuat almarhum Haji Arif ini dapat dikatakan diduga palsu,” sambungnya usai mengikuti persidangan.

Dalam surat wasiat itu, tidak dijelaskan lebih detail objek mana yang diwasiatkan. Para saksi lanjut Afdil, hanya tahu di lokasi tersebut jika Haji Arif hanya bekerjasama dengan pemilik yang tak lain Sabarto.

Begini pun saksi yang tercantum dalam surat wasiat dinilai ada keanehan. Sebab saksi yang dihadirkan secara satu persatu.

“Saksi ini dihadirkan hanya satu-satu, jadi pada saat saksi Daenuri yang menandatangani kemudian di hadirkan, ada tandatangan Haji Anwari (saksi lain red) tapi dia tidak lihat tandatangan Haji Arif. Kan lucu,”bebernya.

Sementara penasehat hukum penggugat Alimsyah enggan bisa berkomentar terkait materi gugatan kliennya. Ia berjanji akan memberikan keterangan setelah ada putusan di perkara ini.

Dikutip kabar6.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Serang, petitum gugatan penggugat, menyatakan sah dan kekuatan hukum surat wasiat Alm H. Arif Ali Alias H. Arif Bin H.Ali pada tanggal 9 Februari 2009 menyatakan pendaftaran tanah berupa Sertifikat Hak Milik No. 112 / Panyirapan seluas 1.937 metervJl. Raya Serang – Pandegelang KM 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Penyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang atas nama tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam surat wasiat tersebut juga yang diamanatkan oleh Alm H. Arif Ali Alias H. Arif Bin H.Ali yaitu pembagian secara merata harta usaha DJHA menjadi 2 atas objek sengketa Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Millk (SHM) No.112 atas nama tergugat dengan luas 1.937 meter.

Sebelumnya, Sabarto Saleh mengaku terkejut dengan materi gugatan penggugat menggunakan alas hak berupa surat wasiat dari bapaknya. Bahkan jika diteliti lebih jauh surat wasiat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dari isi, saksi dan materi (surat wasiat), udah cacat hukum menurut saya,” kata Sabarto di PN Serang, Rabu (13/3/2024)

Sabarto mengatakan, lahan di pinggir jalan raya Serang Pandeglang seluas 1.937 meter persegi dibelinya dari Agus pada tahun 2004 lalu. Setelah dibeli kepemilikan lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama dirinya.

Kemudian ia dibangun menjadi sebuah kedai, setelah itu Sabarto mengajak haji Arif untuk mengelola kedai tersebut, yang kemudian merek DJHA cukup terkenal di Banten.

“Disana bukan kerjasama tapi saya panggil dia untuk mengelola tempat saya,”ungkapnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email