oleh

Tampang Pemuda Buronan Cabul Panti Asuhan Darusalam An-Nur di Pinang 

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polisi memburu satu orang pelaku pencabulan di panti asuhan Darussalam An-Nur, Pinang, Kota Tangerang, yang masih buron. Pelaku atas nama Yandi Supriyadi, 28 tahun, masuk dalam daftar pencarian orang.

“Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip Rabu (9/10/2024).

Yandi Supriyadi tercatat terakhir berdomisili di Gang Aje RT 02 RW 011, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Ciri-cirinya berperawakan kurus tinggi, kulit putih. Ia disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak-anak dan atau pelecehan seksual dan atau tidak pidana kekerasan seksual

Zain Dwi menegaskan, saat ini polisi sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang. Foto ini sudah dibuat untuk mempermudah masyarakat apabila mengetahui keberadaannya.

** Baca Juga: Pelaku Penusukan Pemilik Toko Kosmetik di Pamulang Ditangkap

“Apabila melihat Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita. Oke,” tegasnya.

Polisi sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pencabulan anak penghuni panti asuhan Darussalam An-Nur di Pinang. Sudirman, 49 tahun, berstatus sebagai pemilik yayasan, dan Yusuf Bahtiar selaku pengelola panti.

Pengungkapan ini diawali dari penerimaan laporan pada tanggal 2 Juli 2024. Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari Saudari Fatimah yang merupakan kerabat salah satu korban yaitu RK, usia 16 tahun.

Pelapor saat itu didampingi oleh petugas P2TP2A Kota Tangerang melaporkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dan dialami di panti asuhan.

“Tentunya pada saat itu kita langsung melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit umum Kota Tangerang didampingi oleh petugas P2TP2A maupun Saudari Pelapor yaitu Saudari Fatimah. Kemudian kita lakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada saat itu kurang lebih 11 orang,” tegas Zain Dwi Nugroho.(yud)