Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar difasilitasi terkait lahan di kawasan TNGHS untuk relokasi korban banjir bandang di Lebakgedong.
Pasalnya, sampai saat ini, belum ada juga kejelasan mengenai progres lahan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kabarnya belum juga menandatangani berita acara penyerahan lahan yang luasnya sekitar 46 hektare.
“Dari kapan kan itu tinggal ditanda tangan, tapi sampai sekarang belum jelas,” kata Asda II Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, kepada Kabar6.com, Jumat (10/6/2022).
Ajis menjelaskan, tanpa salinan berita acara pelepasan lahan, maka proses hunian tetap bagi ratusan keluarga yang kini masih tinggal di pengungsian tidak akan bisa dilakukan pembangunannya.
“Makanya kami minta difasilitasi, mudah-mudahan kalau difasilitasi KPK bisa segera ada kejelasan,” harapnya.
“Insya Allah hari Senin, 13 Juni, nanti hasil dari KPK kami update,” sambung Ajis.
**Baca juga: Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dilatih Budidaya Ikan Nila, Dinas Perikanan: Punya Prospek Bagus
Jika pun nantinya akan ada skema tukar menukar atau ruislag. Pemkab Lebak telah menyiapkan calon lahannya, yakni eks hutan pertiwi lestari di wilayah Cigemblong/Cijaku.
“Infonya dari Kanwil BPN Banten sampai 90 hektare luasnya,” katanya.(Nda)