Dalam sidak tersebut, petugas yang memeriksa 16 sempel makanan, kiranya masih mendapati sejumlah jenis makanan mengandung bahan berbahaya.
Ya, dua jenis makanan yang diketahui mengandung formalin adalah mie basah kuning dan tahu goreng.
“Kami sudah menanyakan kepada pedagang bahan makanan berformalin itu. dan, kini sedang kami selidiki distributornya,” ujar Kompol wahyu Nugroho perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Wahyu, produses makanan mengandung formalin melanggar Pasal 204 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman lima tahun serta denda 10 miliar. **Baca juga: Diduga Mesum, Satpol PP Tangerang Jaring Oknum Mahasiswi.
Sementara, bahan makanan yang sudah positif mengandung formalin kemudian disita untuk pengembengan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.(cep)