1

Video Viral Ibu-ibu Ketahuan Mencuri Cokelat di Alfamart Cisauk, Polisi Akan Turun Tangan

Kabar6.com

Kabar6-Viral sebuah video yang tersebar di sosial media (sosmed) memperlihatkan seorang ibu-ibu ketahuan mencuri cokelat oleh seorang karyawan Alfamart Sampora, RT 04 RW 02, Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Video itu diketahui terjadi pada Sabtu 15 Agustus 2022, sekira pukul 10.30 WIB.

Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhan akan turun untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Iya kami mau cek, reskrim sama babin ke sana. Mau konfirmasi dulu mau tanya kronologisnya. Soalnya kami baru dapat info juga pagi ini kalau itu di wilayah Cisauk,” ujar Syabillah, Senin (15/8/2022).

Pihaknya baru mengetahui bahwa informasi yang viral itu ternyata terjadi di wilayah Cisauk, Tangerang.

Nantinya saat mendatangi lokasi, Polsek Cisauk akan menanyakan kepada pihak Alfamart bagaimana sebenarnya kronologi tersebut terjadi. “Nah ini kan mau didatengin dulu, kami mau tanya kronologisnya nanti updatenya saya kabarin lagi,” terangnya.

Berdasarkan video yang beredar, ibu-ibu yang menggunakan mobil mewah itu tampak membawa coklat yang belum dibayarnya. Tindakan ini pun viral disebut sebagai pencurian.

**Baca juga: Insiden Alfamart di Cisauk, Hotman Paris: Saya Siap Membela Kamu Gratis

Karena itu, pegawai Alfamart mengejar ibu-ibu tersebut dan meminta ibu itu untuk membayar terlebih dahulu barang yang dibawanya.

“Kalau berdasarkan video ya (pencurian) tapi kan kita enggak bisa lihat dari video saja. Kita harus tanya kronologis dulu sama pegawai yang di sana, makanya mau cek dulu,” pungkas Syabillah.(eka)




Video Viral, Seorang Anak Alami Kekerasan dengan Obeng di Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Viral, beredar sebuah video seorang anak menjadi korban kekerasan berupa bullying dan luka fisik yang terjadi di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Tri Purwanto membenarkan kejadian itu.

Menurut Tri, kekerasan itu dialami oleh MZA (16) yang terjadi pada hari Minggu 15 Mei 2022, sekira pukul 22.00 WIB di Kelurahan/Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Saat itu, Dijelaskan Tri, korban ditelpon oleh temannya dan disuruh datang ke Perempatan Samsat Cilenggang oleh seorang temannya, dan sesampainya korban dilokasi, telah ditunggu oleh 4 orang yang tidak dikenal.

“Setelah bertemu oleh 4 orang tidak dikenal tersebut korban dibawa ke rumah F yang lokasi nya tidak terlalu jauh dari rumah korban,” ujarnya kepada Kabar6.com di Kantor P2TP2A Kota Tangsel, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Tri, dirumah F korban mengalami kekerasan fisik oleh 4 orang yang tidak korban kenali. Lanjutnya, Di tempat kejadian itu terdapat 3 teman korban yang melihat kejadian tersebut tapi ke 3 teman korban tidak menolong hanya menertawai kejadian kekerasan yang di alami oleh korban.

“Korban mendapat kekerasan berupa bullying dan luka fisik di bagian tangan serta lidahnya di sundut menggunakan rokok juga ditusuk-tusuk pakai pisau dan obeng,” terangnya.

**Baca juga: Pascakebakaran, Lahan di Pasar Ciputat Dilarang Dibangun Sebelum Punya Izin

Pasca kejadian tersebut, diungkapkannya, orang tua korban mengetahui dari video yang direkam oleh terduga pelaku menggunakan ponsel korban itu sendiri.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban mencoba membicarakan kejadian itu dengan ketua RT setempat, dan oleh ketua RT setempat korban di dampingi ke Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan baru,” tutupnya.(eka)




Halangi Ambulans, Polres Tangsel Surati Pengemudi Sedan

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengirimkan surat panggilan kepada pengemudi mobil sedan yang menghalangi mobil ambulans melaju di Jalan Raya Ciputat Parung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah kita kirim surat untuk klarifikasi. Sopir ambulan sudah konfirmasi hari ini bisa datang. Tapi kalau pengemudi mobil sedan kita datangi tapi belum diterima suratnya, nanti kita kirim surat panggilan kedua,” ujar Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021)

Dicky menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pengemudi sedan, pihaknya juga telah mengetahui identitas dari pengemudi tersebut.

Menurutnya, jika surat panggilan kedua belum juga ada respon, maka dimungkinkan pengajuan permohonan pemblokiran atas surat kendaraan tersebut. “Nanti kalau belum ada respon kita akan lakukan pemblokiran,” tegasnya.

Dicky menjelaskan, peristiwa itu berlangsung pada Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 19.25 WIB. Mobil ambulans yang dikemudikan El tengah mengarah ke Depok, tepatnya di Kemang Residence. “Kejadian ini pada hari Rabu 28 juli, pukul 19.25 WIB. Jadi ambulans sedang mengarah ke Parung,” ucapnya.

**Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Tangsel Semakin Banyak.

Meski begitu, lanjut Dicky, pihaknya sendiri belum bisa menjelaskan secara utuh soal adanya dugaan menghalang-halangi laju ambulans oleh mobil sedan.

Hingga kini, menurutnya, belum ada bukti rekaman Close Circuid Television (CCTV) saat kejadian berlangsung. “Belum ada CCTV, maka nya kita menunggu klarifikasi dulu,” tutupnya.(eka)




Akhir Pelarian Youtuber Ferdian Paleka Ketangkap di Tol Tangerang – Merak

Kabar6.com

Kabar6-Ferdian Paleka, youtuber yang membuat konten melecehkan kaum waria akhirnya ditangkap pihak kepolisian di wilayah Tol Tangerang-Merak. Penangkapannya diungkap melalui unggahan personil Polda Jabar berpangkat Briptu di akun Instagram miliknya, @garizluis37.

Dia mengunggah lima dokumentasi, satu video, tiga foto tersangka pemberi makanan kepada waria yang nyatanya berisikan sampah dan satu poto layar berita. Dalam unggahannya, dia menuliskam caption “Main-main sama Polda Jabar. Jagan kan orang, hantupun kita garap (guyon).”

Unggahannya itu mendapat komentar dari @dickysatriaputra, yang berperan sebagai Jupri dalam sinetron Preman Pensiun ikut berkomentar. Dia menuliskan kata-kata “hakan tah sia bagong banci,” tulisnya.

Begitupun dengan akun @miqdadsy, aktris yang bermain di sinetron Para Pencari Tuhan (PPT), dia ikut membubuhkan kometarnya dalam unggahan itu, “Tong di bawa ka sel ris, bawa ka barudak abi weh rek di ajak maen karambol,” rilisnya yang juga dibalas oleh personil Polda Jabar itu.

Selanjutnya, konten kreatir @aya_ibrahim04 ikut memberikan komentarnya “Buuk dipikok hideung, Kumis dikurud, samaruk Polda Jabar rek terkecoh mereunnya, juara Polda Jabar, apresiasi setinggi-tinggina.”

**Baca juga: Pemerintah Segera Gunakan GeneXpert Untuk Tangani Covid19.

Dalam unggahannya Gariz, terlihat Ferdian sudah merubah warna rambutnya menjadi hitam dan mencukur kumisnya. Tangan kirinya pun diborgol dengan seseorang disebelahnya. Saat ditangkap, Ferdian mengenakan kaos dan celana berwarna hitam.

Ferdian membuat konten video yang membagikan sembako berisikan batu bata dan sampah dan di anggap merendahkan martabat manusia. Hingga akhirnya membuat geram banyak masyarakat dan netizen. Ferdian dikenakan Undang-Undang (UU) ITE dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.(Dhi)




Walikota Tangerang Revisi SOP Penggunaan Ambulans di Puskesmas

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengintruksikan ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk merevisi Standar Operasional Prosedur penggunaan ambulans.

“Hari ini bukan lagi merevisi tapi sudah sosialisasi di tingkat Puskesmas ya sambil kita evaluasi semua bahwa kegawat daruratan itu harus bisa ditangani lebih responsif oleh pemerintah,” ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Revisi ini dilakukan setelah viralnya video dan foto seorang bapak yang menggendong jenazah anaknya yang tewas tenggelam di Cisadane setelah tidak mendapatkan layanan ambulans dari Puskesmas.

Arief mengatakan dalam kondisi darurat, jajaran birokrat terlihat kaku yang berpatok pada aturan. Namun, kata Arief, birokrat harus membiasakan aturan itu menjadi urat nadi pelaksanaan tata kelola supaya tidak melanggar aturan.

“Jika masalah ambulans berpatokan pada Permenkes 143/2001, nah kita juga punya undang undang otonomi daerah bisa menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat,” katanya.

**Baca juga: Kadis Kesehatan Kota Tangerang Didesak Dicopot Terkait Layanan Ambulans.

Untuk itu, Arief kejadian seperti ini bisa diperbaiki untuk pelayanan Kota Tangerang yang lebih baik lagi.

Arief menambahkan telah menugaskan ke Inspektorat untuk mengevaluasi kejadian tersebut untuk memberikan sanksi.

“Ya sanksi, karena kemaren sudah saya tugaskan inspektorat untuk mengevaluasi ya sehingga nanti dari inspektorat ada sanksi apa yang akan kita berikan,” ujarnya.(Oke)