oleh

Pascakebakaran, Lahan di Pasar Ciputat Dilarang Dibangun Sebelum Punya Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Lahan yang dibangun lapak pedagang di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, tidak mengantongi perizinan resmi. Bangunan lapak pedagang dan rumah warga di atas lahan seluas 3000 meter persegi itu kebakaran pada Rabu, 11 Mei 2022, sore.

“Tidak boleh dibangun sebelum mendapatkan izin,” kata Camat Ciputat, Bachtiar Priyambodo saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (18/5/2022).

Ia mengakui telah melakukan pertemuan dengan pengelola lapak pedagang. Pemerintah daerah mengingatkan tanggungjawab pengelola kepada pedagang.

Bachtiar bilang, dinas perindustrian dan perdagangan Kota Tangsel juga telah menawarkan alternatif pasar yang bisa digunakan. “Termasuk ada opsi (penempatan pedagang di) Plaza Ciputat,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun kabar6.com di lapangan, lahan tersebut milik ahli waris atas nama Sofia Karim. Adapun pengelola lapak pedagang sekelompok organisasi masyarakat tertentu.

**Baca juga: Anak Korban Kekerasan di Tangsel Diduga Berkebutuhan Khusus

Pemerintah daerah hingga kini tidak berminat membeli lahan tersebut perluasan pengelolaan pasar tradisional.

“Tidak ada rencana pembebasan lahan tersebut,” ujar Bachtiar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email