1

Buka Rakor PPID, Arief Minta Informasi dan Pelayanan Disampaikan Transparan

Kabar6-Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah meminta para pengelola PPID dari masing-masing OPD di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, penyajian informasi kepada masyarakat harus dapat dilakukan dengan se-transparan mungkin karena selain diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik oleh Pemkot selaku pelayan publik.

“Informasi sudah menjadi kebutuhan bagi khalayak luas dan diharapkan juga agar dapat menjadi kontrol sosial bagi masyarakat. Jadi saya minta kepada teman-teman upayakan se-transparan mungkin sesuai dengan ketentuan. Karena ini adalah kewajiban kita sebagai Pemerintah Daerah (Pemda), diminta atau tidak diminta data itu harus disajikan,” ujar Arief, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2023, di Aryaduta Lippo Village, Rabu, (6/9/2023).

**Baca Juga: Siltap Molor, Perangkat Desa Kabupaten Serang Diduga Terjerat Pinjol

Namun, Arief, juga meminta agar para OPD dapat mengembangkan media-media informasi yang dimiliki untuk bisa mendorong dan menggugah peran serta masyarakat dalam pembangunan.

“Manfaatkan media informasi (Medsos atau website) bukan hanya menyajikan kegiatan rutin saja, tapi sajikan juga info-info yang edukatif yang bisa bermanfaat dan memberikan perubahan positif di masyarakat,” katanya.

Untuk itu, Arief, meminta kepada OPD agar seluruh informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat agar dapat ditampilkan di seluruh media yang dimiliki oleh seluruh OPD di Lingkup Pemkot Tangerang.

“Makanya saya minta website atau Medsos setiap dinas agar dapat dioptimalkan sebaik mungkin dan pastikan selalu update. Agar menjadi Content Management System. Lalu informasikan secara terstruktur, masif dan sistematis sehingga dapat terwujud pelayanan publik yang semakin efektif dan efisien,” tandasnya. (Oke)




JAM-Pembinaan Minta Laporan Keuangan Disusun Transparan

Kabar6-Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono membuka dan memberikan sambutan dalam acara Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023.

Dalam sambutannya, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 (tujuh) kali berturut-turut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI BPK RI, menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya ucapkan selamat serta apresiasi kepada seluruh operator Sistem Akuntansi Instansi (SAI) baik Keuangan maupun Barang Milik Negara di tingkat pusat maupun di daerah atas segala usaha, kerja keras, serta dedikasi yang telah saudara berikan dari bidang teknis yang telah men-support data dukung terkait piutang, barang bukti dan barang rampasan, serta jajaran APIP yang telah mengawal proses penyusunan Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan Kejaksaan RI dapat meraih opini tertinggi dari BPK RI,” ujar JAM-Pembinaan, Selasa (11/7/2023)

JAM-Pembinaan menjelaskan laporan hasil pemeriksaan adalah perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas keuangan instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemberian opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI  adalah kewajaran dalam semua hal yang material, dimana posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember dan realisasi anggaran, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Meski demikian, opini WTP bukan berarti Kejaksaan RI terbebas dari kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun dari permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dengan masih adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, maka perlu pembenahan Sistem Pengendalian Intern dan tertib pengelolaan keuangan secara tuntas dan menyeluruh, dengan memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipedomani dan dilakukan dalam pengelolaan serta penyusunan Laporan Keuangan,” ujar JAM-Pembinaan.

JAM-Pembinaan mengatakan laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. Oleh karena itu, laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Laporan keuangan juga menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan, serta memberikan informasi yang penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Kementerian Keuangan sebagai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK, dan serta masyarakat.

**Baca Juga: Spanduk Bacapres dan Bacaleg di Lebak Dicopot Satpol PP

“Untuk menguatkan sistem keuangan yang handal dan akuntabel, Kementerian Keuangan telah menciptakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang mengintegrasikan seluruh aplikasi keuangan di tingkat satuan kerja dan fungsi keuangan negara, mulai perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan. Dengan aplikasi SAKTI, diharapkan semua kewenangan dapat terlihat secara transparan, dan tentunya karena perekaman transaksi keuangan dalam satu database, maka agar lebih hati-hati dalam melakukan perekaman,” ujar JAM-Pembinaan.

Dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan/selisih pencatatan yang berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data pada laporan keuangan, serta meyakinkan keandalan penyusunan laporan keuangan, JAM-Pembinaan menuturkan perlu dilakukan rekonsiliasi, baik rekonsiliasi internal antar subsistem pada masing-masing Unit Akuntansi maupun rekonsiliasi eksternal.

Untuk itu, dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023, JAM-Pembinaan meminta agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor:B-456/C/Cu.3/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Hal Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengiriman Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023.

Selanjutnya, JAM-Pembinaan berpesan kepada seluruh peserta penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023 agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama, dengan harapan agar dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, serta dapat mempertahankan opini WTP untuk Kejaksaan RI.

“Mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2023 akan lebih menjadi tanggung jawab dari semua bidang di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan RI terutama peran Pengawasan dalam mengawal penyusunan Laporan Keuangan sebagai pelaksanaan fungsi kendali internal,” ujar JAM-Pembinaan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dari Bidang Pengawasan.(Red)




Korban ‘si kembar’ Rihana dan Rihani Harapkan Penanganan Kasus Transparan

Kabar6-Penangkapan ‘si kembar’ Rihana dan Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone disambut gembira oleh Vicky. Pungky MS, istrinya yang mengaku sebagai menjadi korban pelapor kasus penipuan kini justru ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang.

“Kalau dari gua Alhamdulillah udah ketangkap,” kata Vicky kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, berarti aparat dari Polda Metro Jaya telah melaksanakan tugasnya. Vicky bilang para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengembalikan uang yang sudah diraup ‘si kembar’ Rihana dan Rihani.

“Gua harap prosesnya ke depannya akan lebih transparan lebih jelas gitu ya kalau dari sisi korban,” ujar Vicky.

**Baca Juga: ‘Si Kembar’ Ditangkap di M Town Summarecon Serpong, Sekuriti: Bawa Tas

Terpisah, kuasa hukum Pungky MS, Gregorius Bruno Djako menerangkan, kliennya selaku korban punya alat bukti transferan ke rekening tersangka Rihana. Namun, Pungky malahan dilaporkan oleh seorang reseller lainnya T ke Mapolsek Ciputat Timur.

“Jadi klien kami ini tidak sama sekali menipu,” ujarnya. Meski demikian, lanjut Gregorius, menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Iaberharap Majelis Hakim PN Tangerang bisa mengabulkan permohonan atas penangguhan penahanan Pungky.

“Iya kami meminta sisi kemanusian hakim, karena itu anak kecil yang perlu orangtua secara psikologi harusnya alasan penahan ada alasannya,” harapnya.(yud)




BJB Klaim Transaksi Digital Pajak Daerah Transparan dan Akuntabel

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mendorong transaksi penerimaan pajak daerah non tunai diperluas. BJB selaku jasa perbankan penerima kas daerah mesti siapkan aplikasi m-banking untuk hindari pertemuan langsung antara petugas dengan wajib pajak.

CEO Regional 4 BJB, Edi kurniawan Saputra menuturkan, jika lembaganya telah membina hubungan kemitraan sejak awal pemekaran daerah. Pihaknya berkomitmen akan mendukung Pemkot Tangsel dalam mewujudkan proses digitalisasi melalui transaksi non tunai.

“Kami berkomitmen proses digitalisasi ini menciptakan transaksi keuangan yang transparan, akuntabel dan transparan,” ungkapnya di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Senin (15/11/2021).

Di lokasi yang sama, Deputi Direktur Informasi Dokumentasi, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, FA Purnamajaya mengatakan, pihaknya mendukung perbankan bertransformasi ke arah digital.

Jasa perbankan mempermudah untuk dapat memberikan produk digital nasabah dan pemangku kepentingan termasuk mendukung pemerintah daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

**Baca juga: Apresiasi Setu Soal Pengelolaan Sampah, Pilar Ajak Kecamatan Lain Lakukan Hal Sama

“OJK mendukung penuh agar perbankan dapat berkontribusi secara aktif dan inovatif dalam mengembangkam produk yang dapat mendukung TP2DD di Tangsel,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Purnamajaya, perbankan juga diminta tetap memperhatikan prinsip manajemen resiko dan teknologi yang memadai bagi nasabah.(yud)




PWI: Polisi Harus Tegas dan Transparan Tangani Kasus Kadispora Tangsel

Kabar6-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pertanyakan tindaklanjut laporan Yudi Wibowo, jurnalis kabar6.com. Kepastian supremasi hukum dianggap penting karena alat bukti beserta keterangan saksi maupun para pelapor terlapor sudah ditangan pihak kepolisian.

Pelapor menempuh jalur hukum atas perbuatan Entol Wiwi Martawijaya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat yang nyaris memukulnya pada Selasa, 22 Juni 2021 silam.

“Kami mewakili teman-teman organisasi berharap pihak kepolisian lebih terbuka dan tegas dalam penanganan kasus ini,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Tangsel, Malik Abdul Azis, Selasa (24/8/2021).

**Baca juga:

Ahli Hukum: Kadispora Tangsel Mestinya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi KONI, Kadispora Tangsel Dua Kali Diperiksa Kejari

Wartawan Laporkan Arogansi Oknum Pejabat Pemkot Tangsel ke Polisi

Arogansi Oknum Pejabat, BKPP Tangsel: Gak Ada Bagus-bagusnya

Keluar Gedung Kejari Kadispora Tangsel Nyaris Pukul Wartawan

Ia mempertanyakan status terlapor yang telah dipanggil penyidik Satrekrimsus Polres Tangsel, Senin kemarin. Malik berpandangan penanganan kasus yang masih abu-abu.

Malik pastikan ikut mendampingi Yudi membuat laporan kala. Menurutnya pengenaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuataan Tidak Menyenangkan kurang tepat.

“Pada waktu itu polisi mencoret kertas yang ditulis pelapor. Alasannya tidak mengerti Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kan aneh,” ujarnya.

**Baca juga:

Kadispora Tangsel Ditanya Polisi soal Bukti Rekaman Nyaris Pukul Wartawan

Polisi Panggil Ulang Kadispora Tangsel Senin Lusa

Besok Bakal Dipanggil Polisi, Begini Respon Kadispora Tangsel

Aksi Solidaritas Puluhan Jurnalis Desak Kadispora Tangsel Arogan Dicopot

HMI Tangerang Raya Kritik Sikap Arogansi Kadispora Tangsel, Diduga Langgar Kode Etik

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Kadispora Tangsel Terhadap Jurnalis Kabar6

Malik tegaskan bahwa idealnya polisi menjerat Wiwi dengan Pasal 18 Ayat 1 UU 40 Tahun 1999 tentang Menghalangi Tugas Jurnalistik. Harapannya agar kasus kekerasan terhadap wartawan di Tanah Air tidak terulang lagi.

“Kasus ini harus sampai tuntas, undang-undang pers harus tegak. Agar menjadi cerminan di daerah-daerah lain,” tegasnya.(Tim K6)




DPRD Minta Dinkes Lebak Transparan soal Efek Samping Vaksin Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Tenaga kesehatan (Nakes) dan sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Lebak sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19. Namun, tidak sedikit pula yang tidak bisa divaksin karena tidak memenuhi syarat.

Secara perdana, vaksinasi di Lebak dilakukan pada Senin, 25 Januari 2021 dengan jumlah tahap pertama 8.040 dosis vaksin yang digunakan untuk 2 kali penyuntikan.

Meski belum dilakukan kepada masyarakat, vaksinasi tak lepas dari pengawasan DPRD. Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta tak menutupi jika terdapat laporan efek samping pada vaksin buatan Sinovac pasca disuntikan.

“Saya kira transparansi harus menjadi indikator utama, memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat agar masyarakat juga tidak termakan isu-isu hoaks yang bisa menimbulkan keresahan,” kata Plt Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta kepada Kabar6.com, di pendopo bupati Lebak, Rangkasbitung, Kamis (28/1/2021).

Tenaga kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan puskesmas maupun klinik diharapkan pro aktif. Bukan hanya gencar mengajak masyarakat untuk mau divaksin, akan tetapi mewaspadai pasca vaksin.

“Khawatir terjadi efek samping berupa gejala-gejala yang berbeda antara satu dengan yang lain,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

**Baca juga: Bupati, Sekda hingga Pimpinan DPRD Lebak Tak Memenuhi Syarat Divaksin

Junaedi berharap saat proses skrining kesehatan sebelum vaksin diberikan, petugas kesehatan mampu membangun komunikasi yang baik dengan calon penerima vaksin agar mendapatkan data yang benar-benar akurat.

“Ini juga yang benar-benar harus diperhatikan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan pasca vaksin disuntikan. Jadi bukan hanya pra vaksin dilakukan tetapi pasca vaksin juga harus benar-benar menjadi perhatian Dinas Kesehatan,” harapnya.(Nda)




Dewan Tangsel Pesan Proses Lelang Jabatan Sekda Harus Transparan

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi I DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Ali Rachmat menyampaikan rekomendasi khusus kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany dan panitia seleksi jabatan pratama tinggi eselon IIa.

Ia berharap proses lelang kursi sekretaris daerah bisa dilakukan secara akuntabel.

“Kalau kita mah sih yang penting dilakukan secara transparan, adil dan baik,” ungkapnya saat dihubungi lewat sambungan seluler, Kamis (5/11/2020).

Menurut politikus PKS itu, siapapun kandidat yang nantinya berhasil terpilih hingga menyandang titel Tangsel-03 punya integritas. Mampu memimpin tata kelola manejemen pemerintahan.

**Baca juga: Besok Ditutup, Lima Orang Sudah Daftar Seleksi Sekda Tangsel.

“Harapannya sekda di periode selanjutnya, melakukan kegiatan-kefiatan yang pertama memaksimalkan APBD pencarian dana untuk APBD, memaksimalkan penggunaannya sesuai dengan aturannya dan penggunaannya,” tutupnya.(eka)




Kapolresta Tangerang Minta Pedagang Pasang Pembatas Transparan

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta agar para pemilik toko atau pusat perbelanjaan untuk memasang pembatas transparan di bagian pembayaran atau kasir. Hal itu, disampaikan saat meninjau Posko Relawan Lawan Covid-19 Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Pemilik toko harus menjaga dirinya derngan menggunakan masker, sarung tangan, serta kacamata dan pelindung muka juga, usahakan dipasang partisi transparan sehingga transaksi ada jarak,” kata Ade, Jumat (5/6/2020).

Lanjut Ade, partisi itu berguna untuk menjaga jarak dan penghalang, sehingga saat transaksi, penjual dan pembeli sama-sama terlindungi. Bahan untuk partisi transparan bisa dari plastik ataupun fiberglass.

Ade meminta, gugus tugas atau relawan bersama unsur Muspika berikut babinsa dan bhabinkamtibmas aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait new normal. Kata Ade, sosialiasi dan edukasi yang masif dan intens diharapkan dapat mendorong pemilik tempat usaha atau tempat keramaian bisa melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Berlakukan SIKM, Ini Cara Mengurusnya.

Menurut Ade, protokol kesehatan ketat yang dimaksud itu, diantaranya tersedianya media imbauan agar menggunakan masker dan menjaga jarak. Selain itu, ujar Ade, pemilik tempat usaha juga harus menyediakan alat pengukur suhu badan dan menyediakan sarana cuci tangan.

“Partisi transparan ini sanagat berguna untuk menjaga kesehatan pembeli dan penjual. Untuk setiap pemilik toko atau lokasi keramaian dianjurkan untuk memiliki alat oengukur suhu, serta menyediakan tempat cuci tangan, untuk persiapan menuju New Normal, ” katanya. (Vee)




Kasus Covid-19 Nol, Gugus Tugas Lebak Klaim Transparan Soal Data

Kabar6.com

Kabar6-Berdasarkan data di Situs Siaga Covid-19 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, hingga Minggu (26/4/2020), Lebak tidak memiliki kasus positif Covid-19.

Dua dokter yang bertugas di RSUD dr Adjidarmo dan Puskesmas Cipendeuy Kecamatan Malingping yang dinyatakan positif Covid-19 tidak dimasukkan ke dalam data Siaga Covid-19. Mereka beralasan, identitas e-KTP dari luar Lebak.

Namun, tak sedikit yang menyangsikan dengan data tersebut jika melihat pergerakan penumpang KRL Rangkasbitung-Tanah Abang yang berdasarkan data mencapai 15 sampai 20 ribu orang per hari.

Menanggapi itu, juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah menegaskan, tidak ada data yang ditutup-tutupi terkait kasus Covid-19.

“Tidak ada untungnya menutupi data tersebut, buat apa juga ditutupi,” tegas Firman saat dihubungi Kabar6.com, Senin (27/4/2020).

**Baca juga: OTG Covid-19 di Lebak Capai 39 Orang.

Namun, terdapat 39 orang yang berstatus orang tanpa gejala (OTG). Firman menerangkan, OTG merupakan orang yang berpotensi terinfeksi karena pernah kontak erat dengan seseorang yang positif.

Puluhan OTG itu pernah kontak erat dengan 2 dokter yang dinyatakan positif.

“Kalau yang pernah kontak ada sebanyak 210 orang, tetapi yang kontak erat 39 orang,” katanya.(Nda)




Kreatif, Seorang Mahasiswi Membuat Masker Khusus untuk Tunarungu

Kabar6-Apa yang dilakukan seorang mahasiswi bernama Ashley Lawrence (21) ini adalah salah satu bukti bahwa masih banyak orang baik yang peduli terhadap sesama di tengah pandemi COVID-19.

Lawrence, melansir Boredpanda, membuat masker agar kita bisa saling berkomunikasi dengan tunarungu. Ide untuk membuatkan masker unik tersebut terinspirasi ketika ia melihat banyaknya orang membuat masker sendiri. Lalu Lawrence menyadari, belum ada yang mendesain masker untuk komunitas tunarungu dan kesulitan mendengar. Akhirnya, ia pun memutuskan untuk membuatkannya sendiri.

“Jadi sebelum pandemi, masker dibuat dan dikomersilkan untuk membantu orang yang kehilangan pendengaran punya akses untuk membaca mulut dokter mereka. Karena kekurangan masker, semua orang membuat masker sendiri jadi aku pikir, mengapa aku tidak membuatnya untuk mereka? Inilah bagaimana ita tetap #HealthyatHome,” demikian tulis Lawrence dalam laman Facebook.

Lawrence sendiri adalah mahasiswi jurusan pendidikan untuk tunarungu di Eastern Kentucky University. Tidak heran, ia cukup mengerti kebutuhan mereka yang kurang bisa mendengar dengan baik, bahkan tidak mendengar sama sekali.

Desain masker dibuat sehingga orang lain masih bisa melihat bagian mulut si pemakai. Ya, masker dibuat transparan di bagian tengahnya. Selain bisa membaca gerakan bibir, layar transparan juga akan memperlihatkan ekspresi seseorang yang juga penting dalam bahasa isyarat.

Desain masker untuk tunarungu tersebut sontak mendapat respon positif dari komunitas tuli dan kesehatan. Lawrence mengaku aka nmenyempurnakan masker buatannya agar lebih mudah dipakai. Ia bisa membuatkan masker atau memberikan polanya. ** Baca juga: Di Spanyol, Pasutri dan 11 Anak Mereka Positif COVID-19

Sungguh kreatif.(ilj/bbs)