oleh

Spanduk Bacapres dan Bacaleg di Lebak Dicopot Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Spanduk bergambar bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpasang di Rangkasbitung dicopot petugas Satpol PP Kabupaten Lebak, Selasa (11/7/2023).

Tak hanya milik bacapres dan bacaleg, spanduk lainnya yang juga dianggap melanggar aturan juga tak luput dari penertiban petugas.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid menjelaskan, penertiban ratusan spanduk itu dilakukan dalam rangka menegakkan aturan di dalam Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

**Baca Juga: Fahri Hamzah: Paling Siap Pimpin Indonesia, Prabowo Mudah Menangi Pilpres 2024

“Spanduk-spanduk liar yang tidak sesuai aturan di sepanjang jalan akan kami tertibkan,” ujar Azis.

Azis menerangkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dalam penertiban spanduk bergambar bacapres dan bacaleg.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu. Maka dari itu spanduk-spanduk yang kami tertibkan ini kami anggap spanduk liar,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email