1

DLHK Tertibkan Truk Sampah Tak Berizin di TPA Rawa Kucing

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan truk-truk terkait surat izin buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

“Betul, kita akan lakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap truk-truk sampah yang akan membuang sampahnya ke TPA Rawa Kucing. Kita lakukan pemeriksaan surat ijin buang sampahnya,” jelas Dedi Suhada selaku Kepala Dinas LH Kota Tangerang kepada Kabar6.com, Senin (27/1/2020) di TPA Rawa Kucing.

Jika terbukti diantara truk pembuang sampah itu tak memiliki ijin buang ke TPA Rawa Kucing, maka Dedi akan melayangkan surat dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik truk untuk ditindak.

“Iya dong, kita layangkan surat, kita panggil, dan kita beri teguran dan tindakan. Ya kan harus ikuti prosedur yang ada. Ya itu, pakai surat ijin buang sampah ke TPA Rawa Kucing,” paparnya.

**Baca juga: Jenazah Aktor Jhony Indo Dimakamkan Siang Ini.

Untuk truknya, lanjut Dedi, pihaknya sedang mencari tempat untuk mengandangkan truk-truk yang tak memiliki ijin buang sampah ke TPA Rawa Kucing.

“Jika tak dilengkapi surat ijin buang sampah ke TPA Rawa Kucing, selanjutnya kita kandangkan truk nya. Nanti yang menindak dari Satpol PP Kota Tangerang sesuai Perda nomor 3 tahun 2009 pasal 19 tentang pengelolaan sampah,” pungkasnya.(Jic)




Diduga Tak Berizin, Pembangunan Jembatan di Kampung Empetan Disoal Warga

Kabar6.com

Kabar6-Diduga tak kantongi izin, pembangunan jembatan di atas saluran air, Kampung Empetan, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji yang berdiri di lahan pengairan terus berjalan.

Kholis (45) warga Kampung Empetan saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan dirinya sempat bersama warga Empatan sangat mengeluhkan adanya pembangunan jembatan untuk pengurugan di saluran irigasi milik warga.

“Berdasarkan informasi di lapangan jembatan itu di peruntukkan untuk kebutuhan akses jalan menuju aktifitas pengurugan pembangunan gudang,” ujarnya, Rabu (22/1/2020).

Senada muhammad (47) mengatakan pernah dirinya bersama warga mempertanyakan terkait pembangunan jembatan di saluran irigasi persawahan milik warga Empatan, tapi pihak proyek pekerjaan malah marah dan mengancam warga setempat.

**Baca juga: MKKS Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir Lebak.

“Kami pernah mempertanyakan terkait pembangunan jembatan di saluran irgasi tersebut tapi pihak pembangunan jembatan tersebut mengatakan “tau apa kamu, saya ini mau buat akses jalan ke lahan saya,” begiti jawabnya. Padahal dari pemukiman warga cuma berjarak 100 meter dari pembangunan jembatan tersebut, itu bisa menyebabkan banjir,” tambahnya.(Vee)




Panti Pijat Plus-Plus Marak di Citra Raya, Diduga Tak Berijin

Kabar6.com

Kabar6 – Bisnis Spa atau panti pijat kini marak di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Selaih diduga bodong alias tak berijin, puluhan panti pijat tersebut dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Salah seorang warga Perumahan CitraRaya, Habibi mengaku, tidak nyaman dengan menjamurnya bisnis spa di Citra Raya. Pasalnya, para pekerja atau terapis kerap berpakaian minim saat bekerja dan pulang kerja. Ia menduga, Spa itu dijadikan prostitusi terselubung.

“Jika saya mengantar anak untuk berenang ke Citra Raya Water World di kawasan Mardigras, mereka (terapis) nongkrong sambil merokok dan berpakian mini didepan Spa. Tentu saya risih, apalagi dilihat sama anak,” kata Habibi kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Habibi berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan Spa itu karena sudah meresahkan warga perumahan Cita Raya. Selain itu, keberadaan Spa disekitar wilayah Mardigras yang sering digunakan anak sekolah untuk berenang tentu tidak mendidik moral.

“Keberadaan tempat Spa itu sudah lama dikeluhkan. Untuk itu, saya minta Pemkab segera menutup,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Pelayanan pada Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudiana mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin untuk penderian Spa atau panti pijat di kawasan CitarRaya tersebut. Itu artinya, bahwa jika ada tempat usaha Spa di kawasan CitaraRaya tidak memiliki izin alias bodong.

“Di kita tidak ada (tidak terdaftar), berarti mereka tidak memiliki izin. Dan, kita memang tidak menerbitkan persetujuan tanda daftar usaha pariwisata untuk usaha Spa atau panti pijat di wilayah CitaRaya,” tandas Yudiana melalui telepon.

Yudiana menjelaskan bahwa untuk mengurus perizinan berusaha, baik perorangan maupun non perorangan, saat ini telah terintegrasi secara elektronik melalui online sngle submission (OSS), dan secara sektoral domainnya ada di pemerintah pusat. Dan, setelah pemohon berusaha disetujui oleh lembaga OSS, kemudian keluar yang namanya Nomor Induk Berusaha (NIB).

**Baca juga: Geruduk DPR RI, AMBI Minta Moratorium Pemekaran DOB Dicabut.

“Setelah Lembaga OSS mengeluarkan NIB, pemohon wajib melakukan pemenuhan komitmen dengan berbagai syarat secara teknis yang semua sudah diatur oleh undang undang kepada DPMPTSP Kabupten Tangerang,” jelasnya.

Apabila semua persyaratan dipenuhi, lanjut Yudiana, DPMPTSP Kabupten Tangerang mengeluarkan persetujuan tanda daftar usaha sesuai dengan sektor usaha yang diajukan oleh pemohon. Artinya, kendati permohonan mengajukan izin melalui pemerintah pusat. Namun data pemohon atau perusahaan ada di databes DPMPTSP Kabupten Tangerang.

“Databes ini lah yang bisa menyebutkan perusahaan atau perorangan memiliki izin atau tidak,” pungkasnya. (Vee)




Dewan Turidi Apresiasi Tindakan Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto apresisai langkah dan tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang telah melakukan penyegelan bangunan yang tidak memiliki IMB, dirinya juga berharap agar para pemilik bangunan segera menyelesaikan kewajibannya dahulu dengan mengurus dan menyelesaikan kelengkapan administrasi perijinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2017 tentang perubahan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retrebusi Perijinan saya berharap para pemilik bangunan selesaikan dulu administrasi IMB-nya, baru lanjutkan pembangunan,” Kata Turidi, Jumat (8/11/2019)

Tidak lupa Turidi menyarankan para pengusaha dan pemilik bangunan agar langsung mengurus sendiri administrasi perijinan secara resmi yang sudah tersedia melalui situs online BPMPTSP Kota Tangerang.

“Sebaiknya para pengusaha langsung mengurus sendiri perijinannya melalui situs online BPMPTSP Kota Tangerang atau langsung datang ke kantor BPMPTSP, dan kalau memang para pengusaha atau pemilik bangunan sibuk boleh menunjuk jasa Konsultan resmi secara kredebelitas dan akademis sudah memahami bidang administrasi IMB,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang pengelolaan data dan advokasi BPMPTSP, Yosgundarno menjelaskan pihaknya terus mensosialisasikan tentang sistem online dengan sistem One Single Service atau Pelayanan Satu Pintu pada perijinan.

**Baca juga: Pol PP Kota Tangerang Segel 10 Bangunan Tak Berizin.

“Sebagai bukti komitmen dari Pemerintah Kota Tangerang untuk meningkatkan inovasi dan investasi sistem pelayanan satu pintu berbasis online sangat mudah untuk di akses, gunanya agar masyarakat mau melakukan pengurusan administrasi perijinan melalui online dan melalui jalur resmi,” tandasnya.

Yosgundarno juga menyampaikan BPMPTSP telah bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia untuk melayani mengantar produk perijinan yang di terbitkan, sehingga produk perijinan yang sudah terbit dapat langsung di kirim ke si pemilik. (Jic)




Pol PP Kota Tangerang Segel 10 Bangunan Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel bangunan tak memiliki izin di Kapling DPR, Neroktog, Kecamatan Pinang.

Penyegelan puluhan Bangunan ilegal yang di lakukan Bidang Penegak Hukum (Gakumda) berdasarkan temuan dan hasil sidak inspeksi mendadak anggota DPRD Kota Tangerang.

Kabid bangunan Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan pihaknya menyegel sebanyak 10 bangunan yang tak memiliki izin di wilayah Kavling DPR.

“Saya berharap dengan penyegelan ini jangan ada aktifitas kontruksi atau pembangunan pada bangunan yang sudah di segel, jika masih ada aktifitas, kami tidak akan segan-segan melakukan penyitaan alat kontruksi yang ada,” tegas Kaonang. Jumat (8/11/2019).

**Baca juga: Tingkatkan Daya Saing, UMKM Kota Tangerang Didorong Kreatif.

Kaonang berharap setelah di lakukan penyegelan, pemilik bangunan segera mengurus kelengkapan administrasi perijinan agar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat di terbitkan sesuai perda dan aktifitas pembangunan dapat di lanjutkan.

“Saya berharap pemilik bangunan segera mengurus IMB, agar pembangunan dapat di lanjutkan,” ucapnya (Jic)




Bangunan Tak Berizin, Dewan Turidi Sidak Kavling DPR di Pinang

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan bangunan tak berizin ditemukan saat rombongan DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di lokasi itu juga ditemukan bangunan gudang dan kantor yang menyalahi peruntukan dan melanggar garis sepadan jalan.

Saat mengkonfirmasi salah satu pemilik bangunan yang didapati tak berizin, Wakil DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto terlihat geram dan meminta pemilik agar segera mengurus adminstrasi perizinan kepada dinas terkait.

Menurut Turidi, Sidak kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain meminta para pemilik agar mengurus izin, dia juga meminta agar proses pembangunan bangunan di lokasi itu disetop.

“Kami minta Satpol PP bertindak tegas dan segera menyegel bangunan yang tak berizin. Kami tidak ingin menyetop investasi, tapi kalau investasi ini merugikan itu sama saja menghancurkan sistem. Kita juga minta pembangunan distop dahulu dan dievaluasi,” ujar Turidi saat dikonfirmasi Kabar6.com, Sabtu (2/11/2019).

Hal senada disampaikan Wakil DPRD H. Kosasih, katanya setelah melakukan kroscek di lapangan, pihaknya banyak mendapati bangunan yang menyalahi aturan yaitu belum mengantongi IMB dan menyalahi peruntukan.

“Setelah kita sidak kita temukan pelanggaran IMB dan menyalahi peruntukan.Ya, harus disegel ,” katanya.**Baca juga: Lebihi Target, GSD 2019 Tak Sekedar Teori.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Andri Permana mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti disposisi yang menjadi kewenangan pimpinan dewan.

“Komisi berterimaksih kepada peran serta masyarakat. Mengenai teknis evaluasi kinerja kemitraan akan kami tidaklanjuti sesuai rekomendasi pimpinan,” imbuh Andri.

Merasa kesal melihat banyaknya bangunan tak berizin, rombongan dewan terpaksa melakukan penyegelan dengan cara menyemprotkan cat ke pintu masuk bangunan dengan tulisan “Disegel, Tidak Ada Izin”.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra saat dikonfirmasi menegaskan kalau pihaknya akan segera melakukan penyegelan bangunan tak berizin di kawasan Kavling DPR.

“Kami siapa menyegel dan menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim,” ujar Agus singkat.(Jic)




Gerak Indonesia Minta Pol PP Tindak 6 Perusahaan Tak Berizin di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak 6 perusahaan yang tidak memiliki izin.

“Kami meminta Sat Pol PP melakukan tindakan tegas 6 perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut jangan ada kesan seakan-akan tutup mata. Gerak Indonesia melakukan kegiatan ini untuk membantu pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menuju Kabupaten Tangerang gemilang,” Kata Rahman Abriansah, SH, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia kepada kabar6.com, Selasa (29/10/ 2019).

Sementara, Abdurahman, Kepala Bidang Intelijen Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam penindakan perusahaan – perusahaan nakal tanpa izin di Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Satresnarkoba Polresta Ciduk Penjual Obat Berbahaya di Desa Tapos.

“Masih banyak juga perusahaan lain yang diajukan permohonan pengawasannya,” jelasnya.

Abdurahman yang biasa di Sapa Tarsan ini juga meminta Sat Pol PP untuk segera menertibkan enam perusahaan yang melanggar Perda Kabupaten Tangerang ini.(Jic)




Satpol PP Lebak Cek Penginapan di Bayah Lebak yang Disebut Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak akan mengkroscek Coral Guest House, penginapan di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, yanf disebut-sebut tidak mengantongi izin.

“Sudah kami sampaikan ke Satpol PP di Bayah,” kata Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati, Kamis (29/8/2019).

Untuk memastikan, pihaknya juga akan mengkroscek langsung ke lokasi.

“Minggu depan kami turun ke lokasi. Kalau benar enggak berizin, ya kami setop, tidak boleh pemilik usaha beroperasi kalau IMB-nya belum keluar. Melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang IMB,” tegas Tati.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Ekbang DPMPTSP Lebak Yahya Sukmana mengatakan, belum ada permohonan izin pengurusan IMB untuk Coral Guest House

“Berdasarkan data dari 2018, belum ada permohonan untuk pengurusan IMB penginapan itu,” singkat Yahya.**Baca juga: Coral Guest House di Bayah Lebak Disebut Tak Kantongi Izin.

Sementara itu, pemilik Coral Guest House, Anang Aji Sunoto kepada wartawan menuturkan, pengurusan izin sudah ditempuh, namun terhenti karena ada pihak yang menahan.

“Perizinan tahun lalu sudah diproses, tapi karena ada beberapa orang yang nahan,” kata Anang tanpa membeberkan pihak mana yang menahan tersebut.(Nda)




PT Tirtaamarta Dinilai Salahi Aturan Jika Kelola & Jual Air Tanpa Izin

Kabar6.com

Kabar6-PT Tirtaamarta Nusa Karawaci dinilai menyalahi aturan, bila memang telah melakukan kegiatan pengelolaan dan penjualan air bersih ke masyarakat umum, tanpa seizin dari pihak pihak terkait.

Terutama, izin resmi dari berbagai instansi terkait yang ada di pemerintah setempat. Pasalnya, setiap perusahaan yang bergerak khususnya di bidang pengelolaan air bersih, harus mengikuti mekanisme dan standarisasi yang telah di atur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Ya salah lah kalau mereka belum punya izin. Iya memang benar, waktu kesini pun mereka memang (akui) belum ada. Setahu saya, setiap perusahaan swasta yang mengelola air, ya memang sudah di lengkapi semuanya. Kan banyak kajiannya, ada Amdal, standarisasi kualitas air dan soal penentuan tarifnya pun, semua ada regulasinya, gak bisa perusahaan sembarang kasih harga,” ujar H. Samsudin, Humas PDAM TKR Kabupaten Tangerang, kepada kabar6.com, Sabtu (24/8/2019).

Untuk itu, kata dia, ketika pihaknya mendengar adanya informasi dari masyarakat, terkait keberadaan perusahaan air dimaksud, PDAM TKR pun segera memanggil perusahaan itu, untuk dimintai keterangannya.

“Karena nanti di khawatirkan, masyarakat mah tahu nya kalau urusan kelola air kan kita, PDAM, nanti kalau kita tidak tahu, terus ada apa-apa, kita yang di kait-kaitkan atau di salahkan,” tegas dia.

**Baca juga: Sedot Air Bawah Tanah ‘Gila-gilaan’, PT Tirtaamarta Disentil Warga.

Samsudin juga tak menamfik dengan kemungkinan ketidaktahuan para pejabat di wilayah, mengingat kabarnya saat peletakan batu pertama pendirian perusahaan air itu, juga di hadiri oleh lurah dan camat setempat.

Sayangnya, hingga berita ini kembali diturunkan, pihak PT Tirtaamarta Nusa Karawaci tak kunjung memberikan keterangan resminya.

Bahkan, upaya kabar6.com menghubungi Usup Supriatno, sebagai salah seorang perwakilan yang diinformasikan cukup berkompeten di PT Tirtaamarta Nusa Karawaci ini pun, masih tak direspon. (Jic/ges)




Marak BTS Ilegal, Satpol PP Kota Tangerang Segel 3 Tower Tak Ber-IMB

Kabar6.com

Kabar6-Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun secara ilegal, hingga kini nyatanya masih marak di Kota Tangerang.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pun, belum lama ini bahkan, telah melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tower yang mayoritas diduga tak Ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di tiga titik diwilayah Kota Tangerang.

Pelaksanaan penyegelan oleh tim Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan tower BTS milik perusahaan swasta ini pun, di ketahui terjadi di Kelurahan Tanah Tinggi, Panunggangan Barat dan di Jatiuwung.

“Belum ada yang beroperasi, baru tahap pembangunan. Ada juga yang fisiknya baru selesai seluruhnya belum ber IMB,” ungkap Kaonang, Kabid Gakumdu pada Satpol PP Kota Tangerang, saat di hubungi kabar6.com, melalui whatsapp mesengernya, Senin (19/8/2019).

Tidak hanya itu, pihaknya pun, kata Kaonang, hingga kini masih terus melakukan pengawasan tower BTS yang baru berdiri diwilayah lain.

**Baca juga: Diduga Tak Berijin, Pembangunan BTS di Kota Tangerang Disetop.

“Terus kita lakukan monitor dan pengawasan tower yang sedang berdiri baru di wilayah lain. Bila ada pelanggaran koordinat akan di dalami oleh tim,” tegas dia.

Sayangnya, Kaonang yang sebelumnya juga lama bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang ini, belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail, terkait permasalahan yang menarik untuk di kupas ini.

“Lagi ngajar di kampus,” pungkasnya, seraya menyisipkan lima buat emoticon permohonan maaf.(ges)