1

Videotron di Alam Sutera Disegel, Marak Alat Iklan Tak Berizin di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Petugas gabungan melakukan penyegelan videotron di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Alat komunikasi luar ruangan berukur jumbo itu langsung dipasangi terpal putih.

“Disegel karena tidak punya izin dan gak pernah bayar pajak,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada kabar6.com, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, videotron di sekitar bundaran Alam Sutera itu sudah dua tahun terakhir berdiri dan tak mengantongi perizinan resmi alias bodong.

“Yang reklame tidak berizin dan gak bayar pajak sebentar lagi juga kita segelin,” ujar Taufik.

**Baca juga:Pickup Oleng Terguling di Ciputat Tabrak Pembatas Jalan dan Avanza

Ia tak menampik banyak alat media komunikasi luar ruang di Kota Tangsel yang bodong. “Setelah pencetakan stiker segel jadi lanjut ke reklame,” tambah Taufik.

Sebelumnya, reklame di seberang gerbang Tol Pamulang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Ciputat, roboh akibat diterpa angin kencang pada Rabu, 13 Juni 2022, sore lalu.

Tiga bulan sebelumnya reklame di titik yang sama itu juga pernah roboh. Dikabarkan tak mengantongi izin resmi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Tangsel.(yud)




Belum punya Izin, Galian Tanah di Cikulur Lebak Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Aktivitas galian tanah di Kampung Cibangkur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, ditutup, karena tidak mengantongi izin, Jum’at (27/11/2020).

“Iya, dilakukan penutupan terhadap aktivitas pengupasan galian tanah yang tidak memiliki izin,” kata Camat Cikulur, Iyan Fitriana, Iyan Fitriana saat dihubungi Kabar6.com.

Tidak memiliki izin, galian tanah tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Petugas yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri memasang papan bertuliskan “Disegel” di sekitar area galian pasir tersebut.

“Penutupan disaksikan juga oleh salah satu dari pihak pengelola,” ucap Iyan.

**Baca juga: TNI, Polri, dan Pemerintah Siapkan Pilkada di Banten Aman dari Covid-19.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian, menjelaskan, langkah tegas berupa penutupan dilakukan sampai seluruh perizinan dikantongi oleh pihak pengelola.

“Ditutup sambil menunggu proses perizinannya terpenuhi,” katanya.(Nda)




Pemkab Pandeglang Resmi Tutup SPBU Indomobil yang Tak Berizin

Kabar6- Pemkab Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menutup sejumlah SPBU Indomobil yang tak berizin di Pandeglang. Penutupan tersebut lantaran mereka tidak memiliki izin.

Kepala DPMPTSP Pandeglang Ida Novaida mengungkapkan, penutupan tersebut setelah ada pertemuan antara instansinya, Komisi I DPRD Pandeglang dan pihak pengusaha SPBU Indomobil beberapa hari lalu, dan hari ini Ida memastikan Indomobil resmi tak beroperasi.

“Di sepakati di Komisi I, mereka menutup operasionalnya mulai hari ini,” kata Ida, Kamis (2/7/2020).

Ida memastikan sejuah ini baru ada SPBU yang telah memiliki izin, sisanya tengah menempuh proses perizinan ditingkat bawah. Ida berharap perizinan yang mereka tempuh segera cepat rampung dan segera menyelesaikannya perizinannya di instansinya.

Disisi lain, SPBU yang tidak memiliki izin itu sudah lama beroperasi.  Padahal maraknya tempat usaha tak berizin membuat Pemkab Pandeglang pun sangat dirugikan dari sisi pendapatan daerah.

**Baca juga: PDAM Tirta Berkah Pandeglang Rombak 17 Susunan Pejabat.

Saat ditanya upaya tegas dari Pemkab kedepan supaya tidak ada lagi pengusaha nakal, Ida mengaku selalu bersosialisasi kepada para pengusaha, apalagi proses perizinan dilakukan secara bertahap.

“Kita selalu mensosialisasikan, karena ini kan harus ada tahapan-tahapannya, mudah-mudahan kedepan itu tidak akan terjadi lagi,”tandasnya.(Aep)




AKJB Desak Aparat Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Lebak

Kabar6-Aliansi Kader Jabotabeka-Banten (AKJB) mendesak aparat berwenang menutup tambang pasir yang diduga tak berizin namun tetap beroperasi di wilayah Citeras Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketua AKJB Muhamad Arif, mengatakan, mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2014-2034, pemkab tak lagi dapat memberikan izin ruang usaha tambang pasir di wilayah tersebut.

“Tetapi kenyataannya ada beberapa perusahaan tambang pasir yang sampai saat ini masih beroperasi walaupun izinnya sudah habis. Salah satunya itu PT B yang kami duga tidak punya izin,” kata Arif, Rabu (17/6/2020).

Arif menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” sebut Arif.

Arif mendesak aparat berwenang segera memanggil pengusaha dan menutup aktivitas tambang yang diduga tak kantongi izin tersebut.

“Kami minta polisi memanggil pihak pengusaha dan menutup tambang pasir yang terbukti tidak berizin karena melanggar undang-undang. Kami sudah mengadukan hal ini ke Polres Lebak dan berjanji akan menindaklanjuti,” tegas Arif.

**Baca juga: 300 Personel Polres Lebak Jalani Rapid Test Covid-19.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lebak Yosep M. Holis, menjelaskan, izin pertambangan pasir menjadi kewenangan Pemprov Banten. Pemkab Lebak hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi

“Tapi Perda Tata Ruang tidak memperbolehkan. Kami enggak pernah memberikan rekomendasi untuk wilayah Citeras Rangkasbitung,” kata Yosep.(Nda)




Pemkab Lebak Hentikan 8 Aktivitas Pembangunan Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak hentikan delapan aktivitas pembangunan untuk kegiatan usaha. Penghentian paksa karena pengelola usaha belum mengantongi dokumen perizinan resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, mengatakan, 8 aktivitas pembangunan yang terpaksa dihentikan itu tercatat dalam waktu 2 bulan.

“Pembangunan perumahan, ruko, gudang obat, tambak udang, hotel dan resto serta galian C,” kata Yosep saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (10/6/2020).

Yosep mengatakan, banyak aktivitas pembangunan usaha yang dihentikan saat dicek, pengusaha memang benar-benar sama sekali belum mengurus perizinannya dan hanya sebagian saja yang sedang diproses.

“Ini kami sedang bina nih pengusaha biar mereka tertib aturan. Bukan cuma profit oriented saja, tetapi mereka harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Yosep.

Investor juga punya kewajiban membantu pemerintah daerah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Caranya ikuti dan patuhi aturan, ya dengan memiliki izin. Karena kalau sudah berizin pasti akan punya kewajiban membayar pajak,” terangnya.

**Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Lebak Bakal Siapkan Tempat Karantina.

Terkait dengan sanksi bagi pengusaha yang tetap membandel soal mengurus izin, Yosep menegaskan bahwa mekanisme dan prosedur pemberian sanksi sudah sangat jelas.

“Saat ini sedang kami tegakan lebih nyata dan tegas. Kami terus sosialisasikan agar masyarakat Lebak mendapat manfaat dari investasi yang ada,” tegas Yosep.(Nda)




Pemkab Tangerang Pastikan Hotel Red Doorz Cita Raya Tak Berijin

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan Hotel Red Doorz Citra Raya, Panongan beroperasi tanpa mengantongi perizinan apapun. “Tak ada perijinan apapun dari Kabupaten Tangerang, ” ujar
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Yudiana, kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

Yudiana menegaskan, sampai saat ini DPMPTSP Kabupaten Tangerang belum menerima berkas permohonan perizinan dari tempat penginapan berkapasitas 29 pintu yang berlokasi di Ruko Garden Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Untuk izin operasional atas nama RedDoorz kami belum menerima permohonan izin operasionalnya. Izin operasional berupa izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menjalankan usaha hotel atau penyediaan akomodasi, belum ada pengajuan dari pemohon kepada kita,” ungkap Yudi.

Ditambahkan Yudi, pada prinsipnya DPMPTSP akan memberikan pelayanan perizinan kepada siapapun yang mengajukan permohonan, tentunya disertai dengan persyaratan lengkap dan terpenuhinya syarat teknis.

Jika tempat itu tetap masih ngotot menjalankan ushanya sementara tak mengantongi izin, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban tempat usahanya.

**Baca juga: Belasan Pasangan Mesum Terjaring di Hotel Red Doorz, Warga : Kami Terkecoh.

“Kalau kami di DPMPTSP adalah pelayanan perizinan, tentunya bila pemohon mengajukan izin dengan persyaratan lengkap dan teknis nya terpenuhi. Izin akan diterbitkan. Mereka dalam kondisi sekarang berarti belum mengantongi izin operasional tapi sudah menjalankan usaha. Tentu Satpol PP berhak melakukan penertiban izin usaha Bang,” tuturnya.(Tim K6)




Tak Ada IMB, Satpol PP Kota Tangerang Segel Ruko di Benda

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota , Ghufron Falfeli mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), sehingga dilakukan penyegelan.

“Ada empat Peraturan Daerah yang dilanggar, diantaranya tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu, kami melakukan tindakan tegas (segel) terhadap bangunan tersebut,” ujarnya, Senin (16/3/2020).

Ghufron mengatakan, Satpol PP sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit dan menghentikan aktivitas pembangunan sementara.

**Baca juga: Motif Siswa Gantung Diri di Cipondoh Karena Ponsel Disita.

“Kami sarankan agar pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB bila sudah keluar ijinnya, segel akan di buka kembali,” katanya.

Ghufron menambahkan, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu dan mentaati peraturan yang berlaku.

“Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang kepada siapa pun untuk berinvestasi, namun harus tetap mengikuti Peraturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Tak Berizin di Kelapa Indah

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menegaskan bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dibongkar oleh Satpol PP, sesuai Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

Termasuk bangunan melintang di RT 004 RW 04 Kampung Kelapa, Kelurahan Kelapa Indah yang tetap membandel. Walau sudah disegel tapi masih melakukan pekerjaan pembangunan.

“Saya meminta Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Apalagi sudah disegel dan sudah dilakukan penyitaan alat kerja namun pekerjaan masih terus berjalan,” tegas Gatot, Rabu (4/3/2020).

Gatot bilang, sebagai penegak Perda di Kota Tangerang, sudah seharusnya Satpol PP tegas dan tak tebang pilih.

Namun begitu, Gatot mengajak masyarakat Kota Tangerang agar disiplin. Segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

**Baca juga: Disegel Masih Lakukan Aktifitas, Pol PP Sita Peralatan Kerja Bangunan di Kelapa Indah.

“Kota Tangerang itu punya peraturan yang harus ditaati masyarakatnya. Mari bersama kita bekerjasama,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra tak merespon perihal bangunan sudah disegel namun masih melakukan pekerjaan.(jic)




DPRD Desak Pemkab Lebak Tertibkan Tambak Udang Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Peri Purnama menyebut, banyak tambak udang dan ikan kerapu yang tidak mengantongi izin. Peri meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah penertiban.

“Segera ditertibkan, pemerintah daerah jangan membiarkan bertahun-tahun tambak-tambak itu tanpa izin,” kata Peri kepada Kabar6.com, Selasa (25/2/2020).

Peri mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui, dari banyak tambak di wilayah Selatan, hanya 2 yang mengantongi izin.

“Dari banyak tambak di sana, informasi dari dinas ternyata cuma 2 yang berizin. Dua itu, PT Raja Udang di Malingping dan tambak di Pagelaran,” ujarnya.

**Baca juga: Jelang Musda KNPI Lebak, Kubu Taufik Konsultasi ke MPI dan Provinsi.

Pemerintah diminta benar-benar tegas terhadap aktivitas usaha yang dapat berkontribusi bagi pendapatan asli daerah.

“Kalau yang layak berizin ya berikan izinnya jangan dipersulit. Kalau memang tidak layak ya tutup, apalagi kalau ada yang menghantam sempadan pantai ya harus ditertibkan juga. Kalau sudah ada penjelasan dari dinas teknis, Satpol PP harus segera bergerak,” tegas Peri.(Nda)




Kapolsek Neglasari Minta Penertiban Truk Sampah Tak Berizin Sesuai SOP, Tidak Arogan

Kabar6.com

Kabar6-Tertibkan Truk sampah di TPA Rawa Kucing, Kepala Kepolisian Sektor Neglasari, Kompol R Manurung mengimbau kepada semua unsur yang melakukan penertiban untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan arogan.

“Kita jalankan sesuai SOP saja jangan ada gesekan (keributan). Terus koordinasi ke saya ataupun Pak Kadis DLHK. Bisa juga ke Pak Diding sebagai Kepala UPT Rawa Kucing,” kata Kapolsek Manurung kepada Kabar6.com, Senin (27/1/2020).

**Baca juga: DLHK Tertibkan Truk Sampah Tak Berizin di TPA Rawa Kucing.

Senada, Kepala UPT TPA dan Retribusi Rawa Kucing, Diding Sudirman menginginkan penertiban dapat berjalan lancar tanpa ada bentrokan maupun keributan.

“Saya berharap penertiban dapat berjalan kondusif, sesuai SOP yang telah kita sepakati bersama,” paparnya.(Jic)