oleh

DLHK Tertibkan Truk Sampah Tak Berizin di TPA Rawa Kucing

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan truk-truk terkait surat izin buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

“Betul, kita akan lakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap truk-truk sampah yang akan membuang sampahnya ke TPA Rawa Kucing. Kita lakukan pemeriksaan surat ijin buang sampahnya,” jelas Dedi Suhada selaku Kepala Dinas LH Kota Tangerang kepada Kabar6.com, Senin (27/1/2020) di TPA Rawa Kucing.

Jika terbukti diantara truk pembuang sampah itu tak memiliki ijin buang ke TPA Rawa Kucing, maka Dedi akan melayangkan surat dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik truk untuk ditindak.

“Iya dong, kita layangkan surat, kita panggil, dan kita beri teguran dan tindakan. Ya kan harus ikuti prosedur yang ada. Ya itu, pakai surat ijin buang sampah ke TPA Rawa Kucing,” paparnya.

**Baca juga: Jenazah Aktor Jhony Indo Dimakamkan Siang Ini.

Untuk truknya, lanjut Dedi, pihaknya sedang mencari tempat untuk mengandangkan truk-truk yang tak memiliki ijin buang sampah ke TPA Rawa Kucing.

“Jika tak dilengkapi surat ijin buang sampah ke TPA Rawa Kucing, selanjutnya kita kandangkan truk nya. Nanti yang menindak dari Satpol PP Kota Tangerang sesuai Perda nomor 3 tahun 2009 pasal 19 tentang pengelolaan sampah,” pungkasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email