1

665 Bacaleg DPRD Lebak Belum Memenuhi Syarat

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Dari hasil vermin, KPU mencatat dari 720 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol), dokumen persyaratan milik 665 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 720 bacaleg, ada 55 yang MS (memenuhi syarat) dan sisanya belum memenuhi syarat (BMS),” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada Kabar6.com, Selasa (27/6/2023).

Parpol, kata Ni’matullah, memiliki waktu dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk melakukan proses perbaikan terhadap dokumen bacaleg yang dinyatakan BMS.

**Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

“Waktu ini harus betul-betul digunakan secara maksimal oleh teman-teman parpol untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan bacaleg,” harapnya.

Kata dia, KPU membuka ruang komunikasi kepada setiap parpol yang mengalami kesulitan dalam proses perbaikan dokumen persyaratan.

“Setelah tahapan perbaikan dokumen dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah masuk ke proses daftar calon sementara (DCS),” katanya.(Nda)




Belum Memenuhi Syarat, Dua OPD di Pandeglang Harus Lelang Ulang

Kabar6.com

Kabar6- Dari 11 Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pandeglang dua diantaranya harus dilakukan lelang atau asesmen ulang. Akibat para calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melamar Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dua jabatan di dua OPD yang mesti dilelang ulang itu yakni, Badan Penanggulangan Becana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK), dan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pandeglang, M Amri membenarkan, ada dua OPD yang mesti dilakukan lelang ulang kembali. Hal itu kata dia, akibat nilai yang didapat para peserta masih BMS.

Nah dua OPD itu masuk kedalam BMS, jadi harus asesmen ulang. Dari 11 OPD tersebut, dua OPD kami tunda, kenapa ditunda karena yang ikut asesmen didua OPD itu masih diperlukan asesmen ulang karena BMS,”kata Amri saat ditemui di kantornya, Selasa (5/7/2022).

Amri menegaskan, bakal secepatnya melakukan lelang ulang. Namun kepastian itu masih melihat kondisi dua OPD lainnya yang baksl kosong juga.

“Kita perintah pimpinan kemungkinan secepatnya untuk mengisi dua OPD tersebut. Dan ada kemungkinan juga dibarengkan atau didahulukan karena tahun ini ada dua OPD yakni Diskomsantik (Dinas Komunikasi, Sandi dan Statistik) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan kekosongan,” jelasnya.

**Baca juga: Heboh Pisang Punya Tujuh Tandan dan Tujuh Jantung di Pandeglang, Bikin Warga Penasaran

Adapun yang lulus seleksi lelang jabatan di 9 OPD berjumlah 27 orang terdiri dari masing-masing OPD ada sebanyak 3 orang. Kini ungkap dia, selain sudah diumumkan ke publik, 27 orang yang ada di 9 OPD itu saat ini sedang diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Alhamdulillah sudah beres dan diumumkan. Saat ini kami sedang memproses surat ke KASN untuk memberitahukan bahwa yang lulus berjumlah sekian (27 orang,red), dan meminta rekomendasi untuk diadakan pelantikan,”tandasnya.(aep)




Ini Syarat Pemudik Bisa Menyeberangi Selat Sunda

Kabar6.com

Kabar6-Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kesatu, masih bisa melanjutkan perjalanan menyeberangi Selat Sunda melalui Pelabuhan Merak, dengan melampirkan surat negatif covid-19 melalui tes PCR. Kemudian bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menyertai surat negatif covid-19 melalui tes antigen. Sedangkan yang sudah booster atau vaksin dosis ketiga, tidak perlu melampirkan surat negatif covid-19.

“Vaksin dosis pertama bisa juga melaksanakan perjalanan (mudik), tapu ada tambahan PCR atau rapid test antigen,” kata Ditjen Hubdat Kemenhub, Budi Setyadi, di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (07/04/2022).

Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan mudik, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) membuka gerai vaksin, sehingga syarat perjalanan bisa tetap dipenuhi.

**Baca juga: Korsleting Aki, Mobil Sedan Terbakar di Tol Jakarta – Merak

Lokasi vaksinasi ada di dermaga reguler dan eksekutif Pelabuhan Merak. Masyarakat tinggal memilih gerai vaksin, sesuai tiket perjalanan mereka masing-masing.

“Tadi dari KKP baik Banten maupun Merak, sesuai arahan Pak Menteri Kesehatan, sudah menyiapkan sampai dengan menjelang Lebaran akan menyiapkan vaksinasi dosis ketiga. Jadi artinya, masyarakat yang belum melaksanakan booster itu sudah disiapkan di dua dermaga ini,” terangnya.(Dhi)




Tak Penuhi Syarat, Dinsos Pandeglang Coret 106 Agen E-Warong

Kabar6.com

Kabar6- Untuk memaksimalkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako di Pandeglang, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang bersama pihak Bank telah mencoret ratusan agen e-warong yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Hal itu dilakukan pihak Dinsos dan Bank, dikarenakan ratusan agen e-warong di program Sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah membenarkan, pihaknya bersama pihak Bank telah mencoret 106 agen e-warong program BPNT atau Sembako yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Ditegaskan wanita berkerudung ini, pencoretan yang dilakukan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

“Ya, kami coret agen e-warong. Dari jumlah total 240 e-warong, ada sebanyak 106 e-warong yang kami coret. Pencoretan itu dilakukan karena saat dilakukan verifikasi, tidak memenuhi persyaratan sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021,” kata Nuriah, Selasa (4/1/2022).

Jadi ditahun 2022 saat ini ungkap Nuriah, dari hasil verifikasi itu hanya ada sebanyak 134 agen e-warong yang tersebar di 35 Kecamatan pada program Sembako yang diajukan oleh pihaknya untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK)-nya oleh Menteri Sosial (Mensos).

“Hasil evaluasi dan verifikasi Timkoor BPNT Kabupaten Pandeglang dan pihak Bank BTN Tahun 2021 terhadap agen e-warong, ada 134 agen e-warong yang memenuhi syarat dan sudah kami ajukan untuk di SK-kan Mensos,” pungkasnya.

**Baca juga: Ini Peringatan Tahun Baru Ala Anggota DPRD Banten Asal Pandeglang dari Fraksi PDI

Ditegaskan kembali oleh wanita berkacamata ini, bahwa pada tahun 2022 program BPNT harus berjalan dengan baik. Maka dari itu pihaknya melakukan pencoretan terhadap e-warong yang asal berdiri. Sebab saat ini, sudah diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2021.

“Jadi untuk tahun 2022 tidak bisa asal warung saja yang jadi agen pelayanan program BPNT, karena saat ini sudah di atur dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021. Makanya kami lakukan evaluasi dan verifikasi, sehingga ditemukan warung biasa jadi e-warong yang tak memenuhi persyaratan,” tandasnya.(aep)




Anak Usia 12 Tahun di Lebak Boleh Divaksin dengan Syarat

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Salah satu yang teranyar diperbolehkan mendapat vaksin adalah anak usia 12-17 tahun.

Begitu juga halnya di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah setempat juga menyasar anak-anak dalam vaksinasi agar herd immunity dapat segera terwujud.

Selain harus membawa kartu keluarga (KK), Juru Bicara Satgas Covid-19 Lebak Firman Rachmatullah mengatakan, ada syarat lain vaksinasi bisa dilakukan kepada anak 12 tahun.

“Selain syarat pada umumnya yakni pemeriksaan kesehatan, vaksinasi kepada anak akan diberikan dengan melihat obat yang dikonsumsinya. Kalau obat yang anak itu minum sudah dosis dewasa yakni 500 mg, kami bisa berikan, tapi kalau masih minum dosis anak kecil tidak bisa,” papar Firman kepada Kabar6.com, Senin (19/7/2021).

Syarat tersebut ujar Firman bertujuan untuk seminim mungkin mencegah kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Maka dari itu, Firman meminta orangtua jujur saat saat skrining sebelum vaksinasi dilakukan.

**Baca juga: Mobilitas Warga Lebak Turun 20 Persen Selama PPKM Darurat

“Sampaikan kepada petugas jika anak memiliki penyakit atau riwayat penyakit, termasuk itu tadi soal obat-obatan yang dikonsumsi apakah sudah dosis dewasa atau masih tetap anak,” terang ucap Firman.

Pantauan saat vaksinasi massal di pendopo Lebak, Minggu (18/7), sejumlah anak didampingi orangtua mengikuti vaksinasi. Sama halnya seperti orang dewasa, mereka menjalani skrining sebelum divaksin.(Nda)




Kartu Tani, Syarat Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Kabar6.com

Kabar6-Data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi.

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang H. Bambang mengatakan, melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” ungkap Bambang.

Dijelaskan Bambang, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani, untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani yang diinput data dalam e-RDKK.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” jelas Bambang.

Namun kata Bambang, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus di jalani, tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

Sementara persyaratan untuk mendapatkan kartu ini adalah petani memiliki e-KTP dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK nya untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 hektar semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, bank akan membuatkan kartu tani yang sudah di isi volume usulan kebutuhan pupuknya dan diserahkan kepada petani untuk pembelian pupuk subsidi,” tambahnya.

Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani data ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.

**Baca juga: Dua Residivis sudah 12 Kali Lakukan Curanmor di Wilayah Tangsel

“Agar penerima subsidi tepat dan terdata dengan baik maka dengan pendataan dengan NIK serta penebusan pupuk dengan EDC dan kartu tani ini harapannya dapat menjaga keamanan proses subsidi pupuk,” pungkasnya (Han)




Syarat Pengajuan Dana Santunan Kematian Warga Miskin di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Khusus bagi warga miskin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhak mendapatkan dana santunan kematian sebesar Rp 4 juta. Kebijakan ini tertuang dalan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.

“Pengajuan paling lambat 30 hari setelah meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman kepada kabar6.com, Jum’at (6/11/2020).

Ia jelaskan, pihak ahli waris mesti perhatikan dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi saat mengajukan dana santunan kematian.

Yaitu, surat kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak mampu atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rencana penggunaan santunan kematian, KTP-elektronik, nomor rekening bank ahli waris dan pakta integritas.

“Dinas sosial sebagai verifikator dan rekomendator permohonan usulan yang disampaikan oleh ahli waris sesuai syarat dan ketentuan,” jelas Wahyunoto.

Dokumen persyaratan yang sudah dinyatakan lengkap selanjutnya diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel selaku kuasa pengelola anggaran.

Menurutnya, sumber dana santunan kematian dialokasikan dari postur belanja tidak direncanakan dalam APBD Kota Tangsel. Wahyunoto bilang, hingga kini sudah ada 91 orang ahli waris yang menerima uang bantuan sosial.

“Dana santunan dikirim langsung ke nomor rekening bank milik ahli waris,” terang Wahyunoto.

**Baca juga: Pilkada Tangsel, Banteng Pamulang Bertekad Menangkan Azizah-Ruhama.

Adapun sederet persyaratan di atas diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Kurang Mampu.(yud)




Ini Syarat Wajib Peserta Upacara HUT RI -75 di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan, Wiwi Martawijaya mengatakan, akan ada yang membedakan dari atribut untuk pengibaran Bendera Merah Putih di Kota Tangsel, Jumat 14 Agustus 2020.
“Yang jelas masker pasti dipakai,” ujarnya di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Jumat (14/8/2020).

Peserta pengibar bendera maupun peserta penurun bendera akan mengenakan pakaian putih, begitu juga TNI selalu pengiring. “Nanti ada yang berbeda, ada pakaian merah putih,” paparnya.

**Baca juga: Tim Pengibar Bendera Terpilih di Tangsel Seluruhnya Purna Paskibra.

Kemudian, untuk tempat upacara Bendera Merah Putih di lapangan Balai Kota Tangsel akan ada penyemprotan disinfektan terlebih dahulu.

Lalu, para tamu undangan wajib untuk mencuci tangannya terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan.(eka)




Urus Izin Lahan TPU Online di Tangsel, Kasi Pemakaman: Ini Syaratnya

Kabar6.com

Kabar6-Pembaharuan izin penggunaan petak makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan sistem online hanya berlaku di tempat pemakaman umum (TPU) saja. Terobosan baru pelayanan secara online ini belum berlaku di tempat pemakaman lainnya.

Kepala Seksi Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Nazmudin menjelaskan, TPU yang dikelola pemerintah daerah setempat sebanyak tujuh titik yang lokasi tersebar di beberapa wilayah. Yakni di TPU Jurang Mangu Timur dan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Pondok Aren.

Ketiga di TPU Jelupang, Kecamatan Serpong Utara; Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Selain itu, TPU Bingbin, Kecamatan Serpong; TPU Babakan, Kecamatan Setu, dan TPU Jombang, Kecamatan Pondok Aren.

**Baca juga: Perpanjangan PSBB Tangerang Raya, Sekolah Tatap Muka Belum Bisa Dilaksanakan.

“Didaftarkan secara online,” terang Nazmudin kepada kabar6.com, Minggu (9/8/2020).

Warga ahli waris juga mesti menyertakan dokumen persyaratan berupa surat keterangan kematian, e-KTP mendiang dan pemohon, kartu keluarga. “Dan bukti setor retribusi lewat BJB karena masuk kas daerah,” tambah Nazmudin.(yud)




643 Masjid Salat Idul Adha, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mendata ada 643 masjid di Kota Tangerang Selatan siap melaksanakan sholat Idul Adha. Namun 23 diantaranya tidak melakukan pemotongan hewan kurban, Kamis 30 Juli 2020.

Kabag Kesra Kota Tangsel, Heli Slamet Sumardi menerangkan, masjid yang tidak memotong hewan kurban kebanyakan berada di dalam komplek perumahan.

“The Green tidak, Masjid Raya Kebayoran Residence tidak pemotongan, mereka pemotongannya adalah langsung jemaah direkomendasikan ke beberapa titik yang memang membutuhkan,” katanya kepada Kabar6.com, Kamis (30/7/2020).

Terkait dengan salat Idul Adha berjamaah, Heli mengatakan, boleh dilakukan di masjid atau di lapangan dengan catatan membawa sajadah sendiri. Wudhunya dari rumah, kemudian memakai masker, lalu menjaga jarak.

**Baca juga: Dinkes Tangsel Pangkas 75 Persen Bantuan BPJS.

“Dan diupayakan diukur suhunya, nanti pada saat sholat jaga jarak ini menjadi penting dan tidak berkerumun, nanti tidak bersalam-salaman dulu, dan kemudian langsung kembali ke rumah dengan tetap memakai masker, Kami memohon kepada para DKM untuk mempersingkar waktu khutbah jadi ada percepatannya juga, itu terkait pelaksanaan idul adha,” tutupnya.(eka)