oleh

Perpanjangan PSBB Tangerang Raya, Sekolah Tatap Muka Belum Bisa Dilaksanakan

image_pdfimage_print

Kabar6- Perpanjangan penerapan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya berlangsung hingga tanggal 23 Agustus 2020. Ini merupakan perpanjangan ke delapan kali.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten yang dilaksanakan secara virtual, Minggu (9/8/2020).

Berdasarkan kesimpulan rapat yang diterima kabar6.com, untuk kasus pandemi Covid-19 wilayah Provinsi Banten masuk dalam zona kuning dengan menduduki peringat 13 nasional.

Rapat juga mengatur kegiatan sekolah tatap muka masih belum bisa dilaksanakan.

“Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, masih belum bisa dibuka sampai sekarang, karena tingkat kerawanan penyebaran virus,” demikian kesimpulan poin e yang diterima kabar6.com, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, catatan rapat PSBB juga menyarankan agar kegiatan perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) alias kerja dari rumah.

“Disarankan WFH ataupun melakukan kehadiran 50 persen bergantian,” seperti tertulis pada poin h.

Rapat virtual itu dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy itu membahas evaluasi PSBB di wilayah Tangerang Raya yang berakhir, Minggu (9/8/2020).

Hadir dalam evaluasi tersebut kepala daerah Tangerang Raya serta instansi terkait yang duduk bersama membahas penerapan aturan PSBB.

**Baca juga: Kesimpulan Rapat, PSBB ke-7 Tangerang Raya Tetap Dilanjutkan.

Turut hadir kepala daerah di wilayah Tangerang Raya, seperti Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Hadir juga Polda Metro Jaya, dan Polda Banten, Korem 052/Wkr dan Korem 064/MY serta Grup 1 Kopassus. (Tim 6)

Print Friendly, PDF & Email