1

Gay di Serang Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Lapak Rongsokan

Kabar6-Pria Dibawah umur jadi korban rudapaksa pria yang bekerja sebagai pengepul barang bekas di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial SA (53), melakukan aksinya di dalam gubuk lapak rongsok miliknya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sodomi sesama jenis itu empat orang. Saat ini, sudah ada tiga korban yang dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Setiap SA tak mampu membendung hawa nafsu nya, dia kerap memanggil korban untuk datang ke lapak batang rongsok kemudian merudapaksanya. Para korban yang berjenis kelamin pria itu menuruti kemauan tersangka, karena diiming-imingi imbalan uang.

“Korban di iming-imingi pelaku untuk mengumpulkan botol, barang bekas dan lain sebagainya. Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya,” ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Selasa, (30/04/2024).

**Baca Juga: Daftar Bacabup Lebak, Hasbi Jayabaya: Saya Tidak Mau Lawan Kotak Kosong

Para korban merupakan pelajar yang kerap mengumpulkan botol maupun barang bekas dan menjual ke lapak rongsok milik pelaku.

Pelaku menyodomi para korban di gubuk dalam lapak rongsok miliknya, di Kabupaten Serang, Banten.

Terakhir, pelaku merudapaksa korban pada 21 April 2024 lalu. Kemudian, saat melakukan pelecehan seksual, aksinya di rekam menggunakan handphone kemudian beredar luas.

“Dia sudah melakukan dengan korban itu sudah lama, sejak dua tahun lalu, sudah empat kali dengan korban. Terakhir pada 21 April lalu,” terangnya.(Dhi)




Siswi Kelas 2 SD Dirudapaksa Oknum Ojol di Kota Serang

Kabar6-Usai rudapaksa siswi Kelas 2 Sekolah Dasar (SD), oknum driver ojek online (ojol) sempat buron hingga diserahkan orang tua nya ke Satreskrim Polresta Serkot, pada Senin, 04 Maret 2024. Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan dan viral di medsos.

“Iya kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, sudah kita amankan,” ujar, Kasie Humas Polresta Serkot, Kompol Iwan Sumantri, Selasa, (05/03/2024).

Saat itu, pelaku mengaku disuruh orang tua korban menjemput. Kemudian pelaku SM membawa korban ke rumah kosong untuk di rudapaksa. Sampai di rumah, korban bercerita ke orang tua nya dan segera melapor ke Polresta Serkot. Kasusnya kemudian viral dan jadi perbincangan di media sosial.

Karena ramai, pelaku kabur ke Bandung dan jadi buronan kepolisian. Hingga akhirnya diserahkan orang tuanya ke Polresta Serkot.

Baca Juga:Operasi Keselamatan Maung 2024, Satlantas Polresta Serkot Berikan Sosialisasi

Kejadian kelam itu dialami korban yang masih kelas 2 sekolah dasar pada 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan dipinggir jalan didekat sekolah dasar di wilayah Panancangan,” terangnya.

Usai diserahkan orengtuanya ke Satreskrim Polresta Serkot pada Senin, 04 Maret 2024, pelaku sudah mendekam dipenjara Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.(Dhi)




Orang Tua Korban Minta Polresta Tangerang Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa

Kabar6-Seorang warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinisial LN,  menekan Polresta Tangerang untuk segera menangkap empat pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuannya.

LN yang juga seorang ibu rumah tangga tersebut, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terbongkar bermula pada Kamis, 24 Mei 2023. Saat itu, putrinya yang masih duduk di kelas 3 SMP menceritakan insiden rudapaksa yang dialaminya tersebut kepadanya.

Ia merasa sangat prihatin dengan nasib anak perempuannya karena hingga saat ini, para pelaku, salah satunya adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tangerang, masih berkeliaran bebas, berada di luar penjara.

“Anak saya memberi tahu saya mengenai kejadian ini, dan saat ini para pelaku masih bebas,” ujar LN kepada awak media di Tigaraksa pada Kamis (19/10/2023).

LN menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku pertama-tama memberikan minuman keras (miras) kepada putrinya di beberapa lokasi. Setelah putrinya tidak berdaya, para pelaku tersebut secara bergantian memerkosa korban.

Mereka juga memegangi tangan dan kaki korban agar tidak dapat melawan. Menurut LN, keempat pelaku tersebut dikenali dengan inisial D, A, Y, dan L.

“Saya meminta keadilan, masa depan anak saya telah hancur. Namun, belum ada satu pun dari para pelaku yang ditahan oleh polisi,” tegasnya.

Berdasarkan laporan dari LN, pihak kepolisian kemudian memeriksa tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut LN, polisi berdalih bahwa ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap putrinya belum mencapai usia dewasa. Ketiganya berstatus masih di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG). Oleh karena itu, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Sudah 5 bulan sejak saya melaporkan kejadian ini, namun belum ada tindak lanjut dari polisi. Apakah saya harus membayar agar kasus ini diproses oleh pihak berwajib?” keluh ibu tersebut sambil menahan tangisnya.

**Baca Juga: Pelajar SMPN 3 Peroleh Edukasi Hukum Bullying dari Kejari Kabupaten Tangerang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menahan ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan tersebut.

Ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka masih di bawah umur atau anak-anak dalam perkara hukum.

Arief menyatakan bahwa satu pelaku yang kabur, sudah mencapai usia dewasa. Namun, proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron tersebut.

“Kami sedang dalam upaya pengejaran terhadap pelaku dewasa, dan kami sudah mengidentifikasi lokasi persembunyiannya,” tegasnya.(Rez)




Ayah Bejat Rudapaksa 100 Kali Anak Kandung di Teluknaga

Kabar6-Pria berinisal SH, 54 tahun, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 100 kali di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri Mustofa mengatakan, korban sudah dicabuli oleh ayah kandungnya sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Parahnya lagi, berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah dicabuli hingga 100 kali dari tahun 2014 sampai 2023.

“Kurang lebih berdasarkan pengakuan si pelaku sampai seratus kali,” kata Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Mustofa kepada wartawan, pada Selasa, (29/8/2023).

Aksi bejat pelaku itu tertangkap basah oleh anak laki-laki pelaku yang tak lain kakak korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Telunaga.

“Menurut keterangan pelaku korban digauli sejak kelas 4 SD hingga sekarang ini terhitung mulai dari tahun 2014 sampai 2023,” jelasnya.

**Baca Juga: Disparitas Pembangunan, Bupati Pandeglang Minta Pemprov Tarik Investor ke Banten Selatan

“Jadi anak kandung pertama yang laki-laki itu karena tahu adiknya digauli sama Bapaknya, maka akhirnya anak yang pertama itu langsung melapor,” sambungnya.

Dalam hal ini Zuhri mengatakan, pihak kepolisian langsung datang ke lokasi. Pelaku hampir diamuk massa lantaran warga geram setelah tahu aksi bejat pelaku.

“Setelah adanya laporan, kita langsung datang, karena jangan sampai nanti pelaku diamuk massa, makanya kita langsung mengamankan pelaku,” pungkasnya. (Rez)




Pria di Jambe Rudapaksa Bocah Iming-imingi Ini

Kabar6-Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil membekuk MIM 16 tahun atas pelaku bejatnya di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, menurut pengakuan korban, pelaku telah dua kali melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku mengiming-imingi korban bertanggung jawab jika hamil.

Selain iming-iming tersebut, pelaku juga berjanji kepada korban bawa akan memberikan uang jajan setelah melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban,” ungkap Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia, Kamis (30/3/2023).

Agus menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan hal itu ke Polsek Tigaraksa.

**Baca Juga: 1209 Usulan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan di Tangsel Senilai Rp 156 Miliar

Pada saat itu, korban mengadu ke keluarganya jika alat kelaminnya terasa sakit saat hendak buang air kecil.

“Korban memberitahu pihak keluarganya dan menceritakan yang sebenarnya,” jelasnya.

Usai mendapat laporan tersebut, Agus bilang, bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rez)




Modus Pesan Kopi untuk Rudapaksa Gadis14 Tahun di Serang

kabar6.com

Kabar6-Pesan Kopi untuk merudapaksa gadis berusia 14 tahun, itulah yang dilakukan SU (45) terhadap korbannya di Kabupaten Serang, Banten. Akibat ulahnya, kini dia sudah berada di balik jeruji besi Polres Serang.

“SU (45) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serang, pada Selasa, 07 Maret 2023,” ujar Kapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam keterangan resminya, Jumat (10/03/2023).

Peristiwa terjadi pada sore hari, sekitar pukul 16.00 wib. Kala itu pelaku datang ke rumah korban dan minta dibuatkan kopi oleh ibunya. Di tempat lain, korban sedang tidur di ruang tamu, kemudian dibopong pelaku dan dibawa ke dalam kamar.

Di kamar rumah korban itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah selesai, SU mengancam gadis berusia 14 tidak bercerita ke siapa pun.

“Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur, tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar,” terangnya.

Setelah kejadian itu korban berdiam diri di dalam kamar. Pelaku pulang, ibu korban mendengar putrinya menangis dan didekati.

**Baca Juga: Tabrakan Adu Kebo Truk Motor di Jalan Serang Cilegon, Satu Tewas

Korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke sang ibu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mengobati traumanya.

Selanjutnya keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang, agar pelaku SU ditindak secara hukum.

Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” jelasnya. (Dhi)




Rawan Kasus Pelecehan di Tangsel, KPAI: Orang Tua Kontrol Anak Pakai Ponsel

Kabar6-Kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang 2022 ada 73 kasus, dan dua bulan awal tahun ini sudah 5 kasus. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebutkan angka kasus tersebut tiga besar tingkat nasional.

“Saya melihat yang pertama, ini sudah lampu merah darurat ya bahwa media sosial itu sudah banyak memakan korban,” kata komisioner KPAI, Kawiyan kepada kabar6.com, dikutip Sabtu (4/3/2023).

Anak-anak main media sosial, menurutnya, dalam kasus rudapaksa anak di Serpong lewat Instagram. Berkenalan dengan orang yang tidak dikenal, komunikasi terus berujung si pria itu mengajak ketemu dengan korban keluar ke sebuah tempat.

Mengenai kasus yang ada di Tangerang Selatan, apa pesan moral dari KPAI kepada para orang tua yang punya anak-anaknya aktif bermedia sosial?

“Ya orang tua harus mendampingi, menemani, mengawal, mengontrol,” tegas Kawiyan.

Ia berpesan, tapi dengan cara yang dapat diterima anak-anak. Sebab anak-anak tidak suka kalau orang tua itu keliatan otoriter. Oleh karena itu harus dengan cara persuasif.

Kawiyan bilang, sampaikan kepada anak-anak bahwa menggunakan internet, media sosial itu boleh, tetapi harus ada batasan.

**Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelontorkan Anggaran Sanitasi hingga Rp 100 Miliar

Jangan mengakses konten-konten pornografi. Terus yang lebih penting lagi jangan menerima pertemanan dengan orang yang tidak dikenal. “Karena dalam seharian kan kita enggak bisa mengawasi akses internet. Karena di satu sisi untuk kebutuhan belajar juga. Menggali informasi mengenai ilmu pengetahuan,” terangnya.

Orang tua harus belajar juga mendidik anak-anaknya. Terus frekuensi penggunaan ponsel dibatasi juga. “Sesekali ya diceklah handphonenya berkomunikasi dengan siapa, dia menonton apa aja,” pesan Kawiyan.

Sekolah juga perlu memberikan edukasi kepada anak-anak dalam penggunaan ponsel di era kini dimana aksesnya menjadi lebih mudah dan tak jarang berdampak mudarat.(yud)




Santri di Serang Dirudapaksa Guru Ngaji

Kabar6-Berjanji bisa menyembuhkan penyakit, AS (47) seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang, Banten, merudapaksa santrinya yang berusia 17 tahun. Pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polres Serang pada Senin, 27 Februari 2023.

“Kejadiaannya (rudapaksa) saat Magrib sekitar jam 18.15 wib dan dilakukan di lingkungan pesantren. Tersangka diamankan di rumahnya,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Kamis (02/03/2023).

Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di ponpes. Saat itu, terjadi perubahan mental dan perilaku korban yang bersikap kasar terhadap orangtuanya.

Gadis cantik yang berusia 17 tahun itu kemudian dirayu oleh sang kakak, hingga korban akhirnya mau menceritakan peristiwa sebenarnya.

**Baca Juga: 5 Orang Koruptor Impor Garam Segera Disidang

Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya. Kemudian pelaku terancam dijerat hukuman atas perbuatannya.

“AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Kamis (02/03/2023). (Dhi)




Di Serang, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

Kabar6-Entah apa yang ada di dalam benak RI (35), tega berulang kali merudapaksa putri kandungnya sendiri, RH, yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Serkot.

“PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum. Satreskrim mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/02/2023).

Peristiwa miris itu menimpa RH saat sang ayah memintanya datang ke Kota Serang, dengan alasan akan di sekolahkan. Korban menginap di kontrakan bapak kandungnya tersebut.

Korban dan pelaku hanya berdua di dalam kontrakan, kemudian merudapaksa putri kandungnya semalam suntuk, bahkan hingga pagi.

“Sang ayah kandung bilang ke anaknya kalau dia sayang sama anaknya, yang lain enggak bakalan sayang selamanya sama korban,” ucapnya.

**Baca Juga:Arief Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Perluas Wawasan

Pelaku kemudian berangkat kerja dan putrinya tetap berada di dalam kontrakan. Disaat itulah korban menghubungi keluarganya, kalau dia tidak betah tinggal bersama ayah kandungnya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa sebenarnya ke ibu kandungnya, IS (38). Tidak terima putrinya di rudapaksa, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3, juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Dhi)




5 Santriwati Serang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes

Kabar6-MJ (60), pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Serang, usai merudapaksa lima santriwatinya.

“MJ pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (20/02/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang dialaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

**Baca Juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Teteskan Air Mata

“Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Meski sudah sepuh, dia tega merudapaksa santriwatinya, karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Perilaku tidak terpujinya itu dilakukan di dalam pondok, hingga dibawa ke hotel, sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya. (Dhi)