1

Korban Pelecehan Seksual Bawa Barang Bukti Ke Polres Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6 – Korban pelecehan seksual bersama 14 pengacara sudah melapor ke Satreskrim Polres Serang Kota, Rabu malam, 13 Oktober 2021 malam. Kemudian penggalian informasi dari korban, dilakukan Kamis siang hingga malam, 14 Oktober 2021.

Mereka membawa barang bukti berupa video dan surat pernyataan dari terduga pelaku, yang mengakui perbuatannya telah melecehkan mahasiswi.

“Alat bukti kesaksian korban, kemudian surat pernyataan pelaku yang dia mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan tersebut, kemudian video pengakuan pelaku,” kata Rizky Arifianto, pengacara korban dari LBH Rakyat Banten, Jumat, (15/10/2021).

Pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh KZ, Presma Untirta Banten, kini tidak diketahui keberadaannya.

Terduga pelaku terakhir kali berada dikosannya saat membuat video dan surat pernyataan bersalah dan meminta maaf ke korban. Namun kini, baik korban, teman terduga pelaku, hingga pengacara, tidak mengetahui keberadaan terduga pelaku.

**Baca juga: Bea Cukai Banten Asistensi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Dimana, pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi tanggal 29 Agustus 2021, antara pukul 06.00 wib hingga 07.00 wib pagi hari, dikosan korban. Saat itu, terduga pelaku ingin meminjam carger hanpdhone, korban pun membuka pintu kamarnya dan terjadilah pelecehan seksual tersebut.

“Korban pelecehan seksual itu kan tidak mudah meyakinkan korban, meyakinkan keluarganya, bahwa kejahatan ini harus dilaporkan. Entah takut namanya akan tersebar, akan tercemar namanya. Sebelum kita melapor, kita juga meyakinkan korban, menguatkan korban,” terangnya.(dhi)




Polres Serang Kota Kirim 125 Personil Jaga Pilkades Di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 125 personil Polres Serang Kota ikut mengamankan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang, Banten, yang akan berlangsung pada Minggu, 10 Oktober 2021.

“Kita memberangkatkan personil BKO sebanyak 125 personil. Polres Tangerang akan melaksanakan pilkades di 64 desa,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Kamis (07/10/2021).

Seluruh personil Serang Kota yang BKO, sudah berada di Kabupaten Tangerang pada Jumat, 08 Oktober 2021. Mereka akan mengikuti apel bersama Polresta Tangerang.

Setelah itu, personil Polres Serang Kota akan dibagi dan diberangkatkan ke desa yang melaksanakan pilkades.

“Nanti personil kita akan bergabung dengan personil Polresta Tangerang, nanti akan dibagi, insert langsung menuju desa masing-masing,” terangnya.

Karena pilkades berlangsung ditengah pandemi covid-19, seluruh anggota polisi dihimbau menaati protokol kesehatan (prokes), agar tidak terpapar corona.

**Baca juga: Terima SK Ketua KT Banten, Wagub Andika Didorong Jadi Ketum KT Nasional

Begitupun pada saat pelaksanaan pencoblosan di TPS, polisi bersama panitia pemungutan suara akan menghimbau warga untuk menaati prokes, agar tidak tercipta klaster pilkades.

“Kita menghimbau kepada personil Polres Serang kota yang melaksanakan BKO ke Tangerang, tetap melaksanakan prokes covid-19, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, karena sehat itu mahal,” ujarnya.(dhi)




Pemakai Dan Pengedar Sabu, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – Karena menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, dua remaja asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, dicokok Sat Resnarkoba Polres Serang Kota.

RS (26) merupakan pelaku pertama yang ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Selanjutnya, tersangka RH (26), ditangkap dirumahnya yang masih satu wilayah dengan lokasi penangkapan RS.

Keduanya ditangkap Senin, 04 Oktober 2021, sekitar pukul 19.00 wib. Dari pelaku RS, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.

“Kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau, dan dimasukkan ke bungkus rokok, dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, Ahmad Agus Kurnia, Rabu, (06/10/2021).

Tersangka RS mengaku ke polisi, sabu itu didapatkan dari RH (26), pemuda asal Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Masih di hari yang sama, pelaku RH ikut ditangkap polisi di rumahnya.

“Mendapat info dari tersangka RS ini, kita lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini. Dan RH ini berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Menurut keterangan polisi, tersangka RH mengakui sabu yang dipegang RS berasal darinya.

**Baca juga: Kapolda Banten Hadiri Upacara HUT TNI Ke-76 Secara Virtual Di Pendopo Gubernur

Saat ini, kedua tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 114, juncto pasal 112 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman bisa di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(dhi)




Polres Serang Kota Sebar Rilis, Tangkap Empat Demonstran

Kabar6 – Polres Serang Kota menyebar rilis, yang menyebutkan ada empat orang mahasiswa yang diamankan saat demonstrasi memperingati HUT Banten Ke 21 di KP3B, Kota Serang.

Dalam rilis itu juga menyebutkan, empat mahasiswa berinisial ZM (22), SM (22), MTS (18) dan AB (22), meminta maaf ke masyarakat luas, atas aksinya yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami menyadari bahwa yang kami lakukan telah menganggu ketertiban umum dan kami memohon maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bila ke depan kami tidak menepati janji, kami bersedia untuk dilakukan proses secara hukum,” kata masing-masing peserta aksi di depan personel Polres Serang Kota, dalam rilis resmi Polres Serang Kota, Senin, 04 Oktober 2021.

Masih dalam rilis yang sama, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan semula aksi berjalan dengan tertib, namun dalam perjalanan, aksi kemudian berubah menutup jalan dan membakar ban bekas, sehingga mengganggu ketertiban umum, terutama masyarakat pengguna jalan raya di depan KP3B.

“Kami membawa 4 peserta aksi itu ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan, karena aksi yang dilakukan sudah melanggar ketertiban umum dengan membakar ban dan memblokade jalan raya,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin, 04 Oktober 2021.

**Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, Ajak Masyarakat Tertib Prokes dan Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Polisi mengaku telah melepaskan seluruh massa aksi yang diamankan di Polres Serang Kota. Demonstran membubarkan diri dengan tertib Senin sore, sekitar pukul 16.00 wib.

“Untuk ke 4 orang peserta aksi ini, Polres Serang Kota tentu saja menghormati janji yang mereka sampaikan dan mempersilahkan ke-4 nya kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.(dhi)




HUT Banten Ke-21 Dikepung Demonstrasi

Kabar6-Hari Ulang Tahun (HUT) Banten ke-21 di warnai demonstrasi oleh masyarakat maupun mahasiswa. Puluhan personil polisi dari Polres Serang Kota dan Polda Banten, nampak berjaga di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

“Personil kita menyesuaikan dengan eskalasi, kita melayani masyarakat. Teman-teman yang unjuk rasa kita fasilitasi,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di depan gedung DPRD Banten, Kota Serang, Senin (04/10/2021).

Aliansi dari Gigir Banten nampak berdemonstrasi di depan pintu 1 KP3B, Kota Serang. Nampak santri, masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan menyampaikan aspirasinya.

Kemudian aliansi mahasiswa dari Getok Banten, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Banten, yang menyuarakan dinasti dan praktik korupsi yang masih terjadi di Banten.

“Dimana dalam pelaksanaan pengamanan ini saya minta jangan anarkis, jaga kekompakan dan saling mengingatkan,” terangnya.

Kapolres juga meminta personilnya untuk mengikuti SOP pengamanan demonstrasi, dengan cara yang humanis dan tidak ada tindakan yang represif. Massa aksi juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menggangu ketertiban umum.

“Saya minta jangan ada kegiatan represif yang berlebihan, layani massa aksi dengan sabar sehingga kegiatan aksi bisa berjalan lancar sampai selesai,” jelasnya.




Polres Serang Kota Tangkap Oknum Penjual Formulir Pendaftaran Vaksin Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Polres Serang Kota mengamankan tiga orang, yang di duga kuat memperjual belikan formulir vaksin seharga Rp 2 ribu per lembarnya. Dimana hari ini, Sabtu, 18 September 2021, PT Wilmar bersama Polres Serkot mengadakan vaksin covid-19 dengan target 2 ribu orang. Tak hanya menjual formulir, ketiga oknum itu juga menjual pulpen senilai Rp 3 ribu per unit nya.

Ketiga terduga pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk mendalami jumlah yang sudah mereka jual dan motif memperjual belikannya.

“Kita sudah telusuri dan kita sudah amankan. Sementara yang di amankan ada tiga orang, di amankan di polres. Sudah dibawa ke polres. Sedang kita Lidik, tapi ada itikad buruk seperti itu. (Jumlah yAng di jual) lagi kita Lidik, lagi kita dalami,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (18/09/2021).

Karena memperjual belikan formulir pendaftaran vaksin dan peralatan tulisnya, membuat masyarakat marah dan menyebabkan kerumunan.

Dimana, masyarakat yang tidak terima disuruh membeli formulir vaksin, akhirnya menggeruduk panitia untuk merebut formulir itu dan memfoto copy nya sendiri.

**Baca juga: Polda Banten Tangkap Paksa Pemakai Dan Pengedar Sabu

Kini pelaksanaan vaksinasi masih terus berjalan dengan kondisi normal dan di atur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan.

“Tadi pagi masyarakat datang langsung bergerombol, langsung kita urai. Sudah ada sekitar 800 yamg sudah di vaksin, sudah kembali, sekarang sudah mulai tertib, rapih,” jelasnya.(dhi)




Polres Serang Kota Tangkap Lima Pecah Kaca, Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas

Kabar6.com

Kabar6-Polres Serang Kota tembak kaki pelaku pecah kaca yang berjumlah lima orang. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku kejahatan berasal dari Ogan Komering Ulu (Oku) Timur tiga orang, yakni EW (44), BG (36), dan KS. Dua pelaku lainnya asal Sukabumi, Jawa Barat, yaitu DS (39) dan LS (20).

Pelaku kejahatan melancarkan aksinya dengan mengempeskan dulu ban calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi.

“Sampai kemarin kita amankan lima orang. Pelaku memecah kaca dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu gembos ban. Barang-baranf langsung di lempar ke arah Sumatera,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (13/09/2021).

**Baca juga: Ribuan Warga Kota Serang Di Vaksin Anggota DPR RI Fraksi Demokrat

Berdasarkan bukti dan keterangan pelaku yang ditangkap, polisi menduga masih ada tersangka lainnya. Karenanya, Polres Serang Kota masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mengejar penadahnya yang berada di Sumatera.

“Kita sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian. Kita akan kejar (pasal) 480 (penadah) nya,” jelasnya.(dhi)




Paska Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Polres Serang Kota Cek Ruang Tahanan

Kabar6.com

Kabar6 – Paska terbakarnya Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Polres Serang Kota mengecek ruang tahanan, guna memastikan tidak ada permasalahan di dalamnya.

Peralatan elektronik, jaringan listrik, kebersihan hingga alat pemadam diperiksa oleh Wakapolres Serang Kota, Kompol Andi Firmansyah dan Kabag Ops, Kompol Yudha Hermawan.

“Kita sudah periksa kondisi ruangan tahti (tahanan dan barang bukti). Semua sudah sesuai kelayakan dan fungsinya,” kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Andi Firmansyah, dikantornya, Rabu (08/09/2021).

Setidaknya, ada lima kamar tahanan yang di isi oleh 85 orang tersangka pelaku kejahatan, terbagi dari 31 tahanan titipan kejaksaan negeri (Kejari) dan 54 tahanan Polres Serang Kota. Keamanan tahanan juga dipantau oleh CCTV, untuk melihat kondisi di sekitar dan dalam ruang tahanan.

“Ruang tahanan di jaga 24 jam yang setiap shift di jaga tiga personil setiap harinya. Kemudian ada juga alat pemadam dua unit,” terangnya.

Ruang tahanan di Polres Serang Kota berkapasitas maksimal 100 orang, saat ini baru terisi 85 tersangka. Wakapolres, Kompol Andi Firmansyah berharap petugas jaga selalu memantau kondisi ruang tahanan, mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.

“Sudah kita ingatkan ke personil jaga untuk menerapkan standar operasional prosedur dalam setiap tugasnya,” ujarnya.

**Baca juga: Kejar Sekolah Tatap Muka, Pelajar SMPN 15 Kota Serang Divaksin

Sebelumnya diberitakan pada Rabu dini hari, 08 September 2021, sekitar pukul 01.45 wib, Lapas Klas I Tangerang terbakar hebat yang menyebabkan 41 WBP nya meninggal dan puluhan lainnya luka-luka. Kebakaran di duga akibat konsleting listrik.

Bahkan Menkumham, Yasona Laoly mengatakan kalau ada penambahan daya listrik, namun instalasi listriknya tidak diperbaiki. Dimana, Lapas Klas I Tangerang berdiri tahun 1972.(dhi)




Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Kosan

Kabar6.com

Kabar6 – Tiga pekan lamanya polisi memburu pelaku pembunuhan wanita cantik pekerja hotel, yang ditemukan tewas dikamar kos nya, di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Sabtu, 04 Agustus 2021, pelaku berinisial BM (40), ditangkap di kosannya, di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.

Selasa malam, 18 Agustus 2021, korban SM (34), ditemukan tidak bernyawa dikamar kontrakannya dan menggegerkan warga sekitar, beserta teman-temannya.

“Pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, dikamar tersebut di tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah di rencanakan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Senin (06/09/2021).

Usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. Pencarian pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya.

“Kit menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui di intai polisi, di amankan di sekitaran kontrakkan pelaku. Kita akan cek psikologisnya,” jelasnya.

Karena pernah tinggal satu kontrakkan, pelaku mengetahui kondisi disekitar lokasi. Karenanya, BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang.

Tali itu sediayanya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.

“Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba-toba korban terbangun, kemudian di cekik, korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon,” terangnya.

**Baca juga: Polsek Serang Razia Toko Jamu Penjual Minuman Keras

Pelaku BM sudah berkeluarga mengakui bahwa dia menjalin hubungan spesial dengan korban, SM (34). Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga pelaku membunuh korban.

“Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban,” kata pelaku BM, ditempat yang sama, Senin (06/09/2021).(dhi)




Satresnarkoba Polres Serang Kota, Amankan Delapan Pengedar dan Pemakai Narkoba

Kabar6.com

Kabar6 – Delapan pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota. Para pelaku berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Seluruhnya ditangkap dilokasi berbeda, bahkan keluar wilayah hukum Polres Serang Kota.

“TKP nya ada disekitar Karangantu, Kasemen. Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, dikantornya, Selasa (31/08/2021).

Total barang bukti narkoba yang disita oleh polisi yakni sabu seberat 7,03 gram atau senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gr senilai Rp 1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.

“Bafang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos). AKP Agus Ahmad Kurnia mengaku sudah mendalami aku tersebut dan mengetahui pemiliknya.

**Baca juga: Jadi Tukang Sapu Jalanan, Pensiunan Polri di Kota Serang Rawat Empat Yatim

Dia berjanji akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.

“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui instagram,” ujarnya.(dhi)