1

Kejagung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal tersangka Harvey Moeis (HM) di DKI Jakarta.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Selasa (2/4/2024).

**Baca Juga: Disentil Kapolri, Pemprov Banten Tidak Tahu Kapan PJU Jalur Mudik dan Wisata Bisa Menyala

Dijelaskan Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” terangnya.

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)




Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

**Baca Juga: Lomba Senam hingga Liweut Kreasi Meriahkan HUT DWP di Kabupaten Lebak

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

  1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
  2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
  3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
  4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)




Penggeledahan Perkara Tol Japek, Ditemukan Uang USD 354.700

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta yaitu:

  1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
  2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
  3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

**Baca Juga: Jaga Budaya Bangsa, Batik Masuk Kurikulum di Sinar Cendekia Serpong

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB,” pungkas Ketut.(Red)




Penggeledahan Serentak Kasus Mafia Tanah Proyek Bendungan

Kabar6-Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaksanakan penggeledahan secara serentak. Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yang berbeda terkait kasus dugaan mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.

Pengegeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 1 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Demikian dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/8/2023).

Penggeledahan dimulai pada pukul 13.00 WITA dan berhasil mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti terkait kasus tersebut.

Dari kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan, tim penyidik berhasil menyita 89 bundel dokumen yang mencakup tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai, hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Sementara itu, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, tim penyidik menyita 13 bundel dokumen mengenai eks kawasan hutan, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang, serta peta bidang tanah. Selain itu, tim juga menyita 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone.

Semua dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis dan menjadi alat bukti dalam pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya menegaskan agar seluruh saksi dan pihak terkait tidak menghalangi atau mengagalkan penyidikan. Tim penyidik Kejati SulSel siap menindak tegas para pelaku sesuai dengan Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(Red)




Tim Penyidik Kasus Komoditi Emas Lakukan Penggeledahan di Pondok Aren

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, menyampaikan, perkara tipikor pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas naik ke tahap penyidikan .

“Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai  2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Selanjutnya, Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” pungkas Sumedana. (Red)




Penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya Lebak Terkait Penjualan Tanah Negara

Kabar6-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Jumat (17/3/2023).

Datang sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Reskrim mengumpulkan dokumen. Dua jam kemudian, penyidik keluar sambil membawa sebuah kardus berisikan kertas dan map.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang pihaknya butuhkan dalam kasus yang tengah ditangani.

**Baca Juga: Kantor Desa Tambakbaya Lebak Digeledah Polisi

“Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah TN (tanah negara) yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan tol,” ungkap Putu.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak. Putu menuturkan, hasil penggeledahan dan keterangan dari kasus korupsi tersebut akan disampaikan nanti secara lengkap.

“Nanti kami rilis semua, nanti disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu,” kata Putu.(Nda)




Rumah Pimpinan Cabang PT Pegadaian, Berdomisili di Tangerang Selatan Digeledah

Rumah Pimpinan Cabang Pegadaian, Berdomisili di Tangerang Selatan Digeledah

Kabar6-Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Selatan telah menaikkan status penanganan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022, dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 02 Januari 2023 berdasarkan surat Perintah Nomor : Print- 01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Dengan dinaikkannya status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 ,  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Tim Intelijen Kejari Kota Tanggerang Selatan telah melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.30 WIB.  Ini dalam rangka penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2022.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers tertulis yang dikirim kepada Kabar6, Jumat (06/01/2023).

“Penggeledahan dilakukan di dua tempat terpisah secara bersamaan yaitu di rumah Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Villa Jombang Baru Blok D.III/11 Rt. 003 / 014 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, dan di Kantor PT Pegadaian (Persero) CP Kebayoran Baru yang beralamat di Jalan Wijaya IX Nomor 17, RT. 003 RW. 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,” kata Kajari.

**Baca Juga: Polresta Tangerang Bongkar Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial

Penggeledahan di kedua tempat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor : 1/Pen.Pid.Ijin Geledah/2023/PN.Tng tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor : 2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Januari 2023.

Selanjutnya, Kajari mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana tersebut. (Red)