oleh

Polresta Tangerang Bongkar Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen pembuat sekaligus pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ditangkap. Polsek Panongan menyita sebanyak 172 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Minggu (1/1/2023).

“Tersangka ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah, karena kasus pemalsuan uang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, (6/1/2023).

Ia menjelaskan, kasus pemalsuan uang terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kepada petugas, lanjut Romdhon, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alias Lady Queen dengan cara membeli. Masih menurut keterangan PS, harga uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual Rp 100 ribu per 3 lembar.

“Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup,” ujarnya.

Polisi pun menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera pada resi pengiriman. Polisi pun akhirnya mengetahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang.

“Dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong,” terang Romdhon.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak. Polisi juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen.

**Baca Juga: Akhir Pekan Ini Mesin Air di Kantin Puspemkab Tangerang Diperbaiki

Tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, polisi juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah.

“Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan,” tutur Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email