1

Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Pengedar Sabu, 67 Paket Diamankan

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, berinisial S (31).

Tersangka S diamankan lantaran diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu (5/10/2022) sekira jam 17.00 WIB di Taman Semanan Indah (TSI), Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa diamankannya tersangka tersebut bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait bahwa di wilayah hukum Polsek Neglasari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram,” terang Zain, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

**Baca juga: Jalin Silaturahmi, Samsat Cikokol Vs Pokja WHTR Gelar Laga Persahabatan

“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. Kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO),” terangnya.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari, Ia dijerat hukuman tentang penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Oke)




Dimusnahkan, Kapolresta Tangerang: Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 43 kilogram narkoba jenis sabu, ganja serta obat-obatan terlarang lainnya di Lapangan Yuda Nugraha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes, Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, jaringan internasional pengedar sabu berangkat dari Malaysia menuju Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan perairan laut dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan kemudahan melewati darat menuju Bekasi.

“Kita bisa mengamankan lima orang tersangka ini di Bekasi,” katanya kepada awak media usai selesai Upacara HUT RI ke-77, Rabu, (17/8/2022).

Ia berharap, Kabupaten Tangerang tatap kuat, tetap merdeka tanpa narkoba. Masyarakat meski mengetahui bahaya narkotika dan juga sangsi yang dijeratnya cukup berat.

“Harapannya kami semua pihak tetap bersatu untuk berantas narkoba mulai dari peran orang tua yang ada di rumah, karana peran orang tua itu sangat penting untuk mengawasi, melindungi anak dalam bahaya narkoba,” harapnya.

“WNA nya masih dalam penyelidikan ya, jumlah yang dimusnahkan berjenis sabu sabu, ganja dan obat obatan terlarang sebanyak 43 kilogram,” ujarnya.

**Baca juga: Upacara 17 Agustus di Tigaraksa Tangerang 43 Kilo Sabu Dimusnahkan.

Rhomdon mengakui, adanya peningkatan peredaran jenis narkoba. Oleh karenanya ia berkomitmen untuk berantas narkoba melalui kampung karena peredaran sudah masuk di kalangan masyarakat desa, kelurahan.

“Kita sekali lagi komitmen untuk terus berantas narkoba, mohon masyarakat untuk tetap berperan aktif sama sama untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.(Rez)




Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot

kabar6.com

Kabar6-Polres Serkot menangkap dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pemuda itu berinisial DBH (23) dan GS (23).

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, Selasa (31/05/2022).

Keduanya ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Banten, hari Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, Sat Resnarkoba Polresta Serkot mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,1 gram yang sudah dibungkus menjadi tiga buah, kemudian timbangan digital hingga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

“Keduanya sudah berada di Mapolres Serkot untuk terus diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.

**Baca juga: Pj Gubernur Banten Lantik 374 Pejabat Malam Hari

Kedua pemuda itu, DBH dan GS terancam mendekam dibalik jeruji besi paling lama 20 tahun kurungan penjara. Polisi masih terus mengembangkan keterangan kedua tersangka dan menyatakan perang terhadap narkoba di Ibu Kota Banten.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, HS terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, Selasa (31/05/2022).(Dhi)




Pengedar Sabu dengan BB 100 Gram Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Kabar6.com

Kabar6-Sat Resnarkoba Polresta Serkot menangkap pengedar narkoba berinisial RH (34), dengan barang bukti sebanyak 111 gram sabu. Narkoba itu dibungkus dalam plastik ukuran sedang dan sudah ada yang dibungkus dalam plastik kecil.

“Berat kotor barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 111 gram dari terduga tersangka berinisial RH,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (09/03/2022).

RH ditangkap di rumahnya hari Kamis, 03 Maret 2022, sekitar pukul 06.25 Wib. Penangkapan pengedar sabu di rumahnya yang berlokasi di Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede bersama anggotanya.

“Kita geledah, hasilnya ditemukan 2 bungkus klip bening dan 16 bungkus klip kecil berisikan sabu,” tuturnya.

Kini, RH sudah berada di Mapolresta Serkot untuk terus dilakukan pemeriksaan dan oendalan informasi. Barang bukti sabu, sudah dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa.

**Baca juga: Satu Pekan Banjir Kota Serang, Bantuan Masih Terus Mengalir

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Akibat mengedarkan narkoba jenis sabu, RH terancam penjara paling lama 20 tahun untuk mpertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.(Dhi)




Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Kabar6 – AI (25), warga Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot karena menjadi pengedar sabu di Kota Serang, Banten. Dia ditangkap dipinggir jalan daerah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, hari Minggu, 05 Desember 2021 sekitar pukul 20.10 wib.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (08/12/2021).

Dari informasi tersebut, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Serkot, dipimpin oleh Kanit Ipda Hadyan Hawari kemudian melakukan observasi ke lapangan. Tak berselang lama, ditemukan seorang pria yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapat.

“AI kemudian kita tangkap dan geledah. Hasilnya ditemukan sabu dari celananya seberat 0,31 gram,” terangnya.

Saat itu juga IA dibawa ke Mapolres Serkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan barang buktinya dikirim ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.

**Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Pejabat Pemkab Serang Di Periksa Polda Banten

Akibat perbuatannya, IA terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“IA diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,” kata Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Hadyan Hawari, Rabu (08/12/2021).(Dhi)




Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Polisi

Kabar6 – Satresnarkoba Polres Serang Kota, mengamankan pengedar dan pemakai narkoba di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Serang Kota, Polda Banten.

Pengedar berinisial ST (37) diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, karena memiliki narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,2 gram. ST merupakan warga Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku ditangkap Selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 22.06 wib dirumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi di Mapolres Serang Kota, Kamis, (14/10/2021).

ST ditangkap usai Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mengembangkan penangkapan pelaku JM. Pelaku JM mengaku mendapatkan sabu dari pelaku ST.

Dari tangan ST didapatkan barang bukti 8 klip sabu, dengan berat kotor 2,2 gram.

“Berawal dari penangkapan JM didapat keterangan bahwa barang bukti shabu yang dapat disita dari dirinya, didapatkan dengan cara membeli dari saudara ST,” terangnya.

Para pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serang untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dibawa ke laboratorium BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

**Baca juga: Tuntut Pencopotan Kapolresta Tangerang, Begini Respon Polda Banten

Kedua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ujarnya.(dhi)




Pemakai Dan Pengedar Sabu, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

kabar6.com

Kabar6 – Karena menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, dua remaja asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, dicokok Sat Resnarkoba Polres Serang Kota.

RS (26) merupakan pelaku pertama yang ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Selanjutnya, tersangka RH (26), ditangkap dirumahnya yang masih satu wilayah dengan lokasi penangkapan RS.

Keduanya ditangkap Senin, 04 Oktober 2021, sekitar pukul 19.00 wib. Dari pelaku RS, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.

“Kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau, dan dimasukkan ke bungkus rokok, dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, Ahmad Agus Kurnia, Rabu, (06/10/2021).

Tersangka RS mengaku ke polisi, sabu itu didapatkan dari RH (26), pemuda asal Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Masih di hari yang sama, pelaku RH ikut ditangkap polisi di rumahnya.

“Mendapat info dari tersangka RS ini, kita lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini. Dan RH ini berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Menurut keterangan polisi, tersangka RH mengakui sabu yang dipegang RS berasal darinya.

**Baca juga: Kapolda Banten Hadiri Upacara HUT TNI Ke-76 Secara Virtual Di Pendopo Gubernur

Saat ini, kedua tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 114, juncto pasal 112 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman bisa di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(dhi)




Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polres Lebak

Kabar6.com

Kabar6 – Satres Narkoba Polres Lebak menangkap AA (34), Warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, karena mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap Rabu, 29 September 2021.

“Benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Ilman Robiana, Sabtu (03/10/2021).

Dari pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,35 gram yang sudah dibungkus plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian penggeledahan dilanjutkan, ditemukan kembali sabu 5,8 gram, kemudian barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone.

Pelaku AA merupakan residivis Sat Resnarkoba Polres Lebak, yang pernah terjerat kasus yang sama.

“Pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” terangnya.

Akibat perbuatannya, AA diancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), Undang-undang (UU) nomor 35 tahu 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polisi menghimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi orang terdekat, dari pengaruh buruk narkoba. Karena bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.

**Baca juga: Warga Enggan Berobat ke Puskesmas, Testing Covid-19 di Lebak Menurun

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mkita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.(Dhi)




Polda Banten Tangkap Paksa Pemakai Dan Pengedar Sabu

Kabar6.com

Kabar6 – Diresnarkoba Polda Banten melakukan upaya paksa penghentian mobil Sigra warna silver di Gerbang Tol (GT) Serang Timur, usai mendapatkan informasi adanya pengendara dan penumpang yang membawa narkoba jenis sabu, pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 16.45 wib. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.

Meski sudah dihentikan dan diminta membuka pintu, namun PE (40) dan AY (48) tidak mau membuka. Hingga di ambil langkah paksa oleh polisi.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 16.45 wib. Petugas menghampiri mobil Daihatsu Sigra Silver di pintu masuk tol Serang Timur namun pintu tidak dibuka oleh tersangka sehingga dilakukan upaya paksa oleh personel,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Jumat (17/09/2021).

Martri menjelaskan jika PE dan AY bukan pasangan suami istri. PE merupakan warga Lampung dan bekerja di kawasan Merak. Sedangkan AY adalah warga Cilegon. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu.

“Barang bukti ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka AY sebanyak 2,64 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus POP ICE warna kuning,” terangnya.

**Baca juga: Nyabu Dekat Masjid Agung Banten, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (17/09/2021).(dhi)




Satu Keluarga di Cilegon Jadi Pengedar Sabu

Kabar6 – Ada-ada saja kelakuan keluarga di Kota Cilegon. DSH (41) suami, DW (40), istri, H (27) dan S (28) adik, serta J (28) ipar DSH menjadi pengedar sabu. Entah apa yang ada di dalam benak mereka, hingga menjual barang haram tersebut.

“Melibatkan keluarga, suami dengan sengaja, mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba, juga adik iparnya,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinton Silitonga, di Mapolres Cilegon, Selasa (10/08/2021).

Polisi kini mendalamai rekening siluman yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi. Dikhawatirkan, rekening itu dijadikan pencucian uang.

“Menggunakan rekening siluman. Rekening yang dia dapat dari transaksi dari orang yang tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening, ini akan menjadi pendalaman,” terangnya.

Total 105 gram sabu dan berbagai alat bukti di dapat Satresnarkoba Polres Cilegon usai melakukan pendalaman dan pengintaian berhari-hari.

**Baca juga: Operasi Aman Nusa Dihentikan, Polres Cilegon Tetap Perketat Mobilitas dan Prokes Masyarakat.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, barang bukti total ada 105 gram. Barang bukti lainnya handphone, timbangan elektronik dan plastik,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, ditempat yang sama.(Dhi)