1

Ini 6 Penyebab Pengajuan Kartu Kredit Ditolak

Kabar6-Memiliki kartu kredit bisa memudahkan kita untuk membeli barang yang penting. Karena kartu kredit sering memberikan cicilan nol persen. Ini  yang membuat orang suka punya kartu kredit. Sayangnya, bagi sebagian orang, pengajuan kartu kredit tergolong susah-susah gampang. Bahkan, tidak jarang ditemukan, pengajuan kartu kredit ditolak meskipun sudah berkali-kali mengajukan.

Banyak yang beranggapan, pihak bank menolak pengajuan kartu kredit karena faktor penghasilan bulanan. Memang tidak sepenuhnya salah, namun masih ada faktor lain yang menyebabkan pengajuan kartu kredit masih belum lolos dan diterima oleh pihak bank.

**

Seperti dilansir dari Berkeluarga, dikutip Kamis (8/2/2024), untuk menghindari penolakan pengajuan kartu kredit. Yuk, kenali 6 penyebab pengajuan kartu kredit ditolak oleh pihak bank berikut ini:

Dokumen tidak lengkap

Ketidaklengkapan dokumen menjadi salah satu penyebab pengajuan kartu kredit ditolak oleh bank yang cukup sering ditemui. Biasanya kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan kartu kredit adalah photocopy KTP, NPWP, slip gaji, rekening tabungan tiga bulan terakhir, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Tidak memenuhi gaji minimal

Tanpa disadari, banyak calon nasabah yang mengajukan kartu kredit dengan limit besar, namun gaji masih terbilang standar atau di bawah minimal. Kalau sudah begini, sangat masuk akal jika pengajuan kartu kredit ditolak langsung oleh pihak bank.

Status pegawai

Faktor penyebab pengajuan kartu kredit ditolak bank berikutnya adalah status pegawai. Biasanya, pihak bank akan menolak pengajuan kartu kredit apabila nasabah belum memiliki pekerjaan yang tidak tetap.

Hal ini disebabkan karena bank melihat pemasukan kita secara menyeluruh, termasuk pendapatan rutin setiap bulan. Apabila tidak memiliki pendapatan rutin, bank akan menganggap kondisi finansial calon nasabah tidak terjamin stabil.

Meski begitu, ada beberapa bank yang menyediakan fasilitas kartu kredit untuk pekerja lepas. Hanya saja, pastikan memahami seluruh persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pengajuan kartu kredit berjalan lancar, ya!

**Baca Juga:KPN Rilis Kepuasan Publik terhadap Pelayanan Publik di Tangerang Raya

Belum menjadi nasabah

Selanjutnya, status belum menjadi nasabah di bank penyedia layanan fasilitas kartu kredit yang dituju turut menjadi salah satu penyebab ditolaknya pengajuan kartu kredit yang perlu diperhatikan.

Mungkin terdengar remeh, namun faktanya pengajuan kartu kredit akan jauh lebih lancar apabila sudah menjadi nasabah dan memiliki rekening pada perusahaan perbankan tersebut. Dengan menjadi nasabah, pihak bank bisa lebih “memahami” kondisi finansial kita. Dengan begitu, pengajuan kartu kredit akan lebih mudah.

Mengajukan banyak kartu kredit sekaligus

Apakah Mama Papa berencana mengajukan banyak kartu kredit sekaligus? Jika iya, ada kemungkinan pengajuan kartu kredit yang kita ajukan akan ditolak oleh pihak bank.

Hal ini disebabkan karena pihak bank menganggap kita membutuhkan dana besar secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, kondisi finansial dianggap tidak sehat dan dikhawatirkan mengalami gagal bayar atau kredit macet di tengah jalan.
Riwayat kredit buruk

Satu lagi penyebab pengajuan kartu kredit ditolak oleh pihak bank yang perlu diperhatikan sejak jauh hari adalah riwayat kredit buruk. Biasanya riwayat kredit buruk disebabkan karena kebiasaan pembayaran cicilan yang sering terlambat, atau sering gagal bayar. Kalau sudah begini, besar kemungkinan pengajuan kartu kredit akan semakin sulit diterima.(red)

 




Masuk Zona Merah Covid-19, Tangsel Kaji Pengajuan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan masih melakukan kajian pengajuan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Covid-19. “Kami sedang lakukan kajian yang benar-benar tidak salah membentuk. Bisa jadi kita PSBB,” ujar Airin, Selasa 7/4/2020.

Airin enggan memikirkan dampak positif ataupun negatif PSBB meski daerah yang dipimpinnya masuk zona merah pandemi Corona. “Ya kita sih jalanin saja apa yang terbaik. Yang pertama, kita mulai dari hulu dan hilir,” katanya.

**Baca juga: Airin: PSBB Tidak Mungkin Hanya Tangerang Selatan Saja.

Menurut Airin, ada atau tidaknya PSBB, pemerintah tetap harus mendorong masyarakat menjalankan protokol kesehatan.”Bagaimana melakukan pencegahan, jaga jarak jaga jarak. Hal kecil contohnya cuci tangan, bagaimana untuk diam di rumah saja kalau enggak perlu-perlu amat enggak keluar,” jelasnya. (yud)




Hari Ini, Disnaker Banten Verifikasi Perusahaan yang Mengajukan Penangguhan UMK

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, mulai hari ini melakukan verifikasi kepada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.

Verifikasi dilakukan di perusahaan, dengan melibatkan bipartit untuk memperoleh kebenarannya prihal kemampuan dari pihak perusahaan untuk membayarkan gaji karyawannya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans, Karna Wijaya mengatakan, hingga ditutupnya penerimaan berkas penangguhan UMK Banten tahun 2020, Senin (16/12/2019) kemarin, setidaknya sudah ada 73 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan UMK 2020.

Untuk itu, kata dia, mulai hari ini pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk memastikan kebenarannya mengenai permohonan penangguhan tersebut dari pihak perusahaan, apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan, hal itu untuk menghindari kejadian perusahaan mencari-cari celah untuk mengurangi cost anggarannya dengan mengajukan penangguhan UMK bagi karyawannya.

“Besok (hari ini,red) kita akan turun ke perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan. Tim akan kita sebar kesemua daerah, yang terbagi menjadi empat tim,” katanya kepada Kabar6.com, kemarin.

**Baca juga: 73 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Sebelumnya, lanjut Karna, dari 73 perusahaan yang mengajukan UMK tahun 2020, kebanyakan berasal dari Kabupaten Tangerang dengan jumlah mencapai 51 perusahaan, disusul Kota tangerang 18 perusahan, Kabupaten Serang 2 perusahaan, Kota cilegon 1 perusahaan dan Kota Tangsel 1 perusahaan.

Meski begitu sambung Karna, penangguhan UMK tahun 2020 tetap tidak boleh dibawah UMK pada tahun-tahun sebelumnya, yakni UMK pada tahun 2019 sebagai batas akhir.(Den)




Begini Tahapan Regulasi Pengajuan Musrenbang Kecamatan Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan warga Serpong berbondong-bondong memadati ruangan gedung aula kecamatan Serpong, Tangerang Selatan pada acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) wilayah Serpong, Kamis (21/2/2019).

Musrenbang tahun 2019 yang akan di realisasikan pada tahun 2020 ini di titik beratkan untuk pembangunan infrastruktur sebanyak 50 persen untuk semua kelurahan yang berada di wilayah Serpong.

Hj. Mursinah, Camat Serpong mengatakan kepada kabar6.com, pihaknya hanya menindak lanjuti usulan dari tiap kelurahan.

“Data yang di bahas hari ini, untuk membahas usulan F1 dan F2 dari kelurahan, yang F2 nya di masukan di F1 kecamatan. Angka sebesar 4,2 miliar nanti di bagi menjadi 4 kelompok, yakni infrastruktur 50 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 15 persen, dan pemberdayaan masyarakat 15 persen,” papar Mursinah.

Lebih lanjut di tambahkan oleh Mursinah, setelahnya akan di bawa ke musrenbang tingkat kota melalui E-musrenbang.

“Setelahnya di upload ke dalam E-musrenbang, lalu lanjut ke musrenbang tingkat kota. Terkait operator yang tadi di maksud oleh ibu walikota adalah yang sudah di delegasikan oleh kelurahan, di jalankan oleh unsur PKK, pemuda, LPM, kotaku, dan intinya usulan tersebut di bahas menjadi skala prioritas rencana pembangunan wilayah Serpong,” tambah Mursinah.

Sementara, Marjaya (50) ketua kelompok dari bidang pendidikan mengatakan, memprioritaskan kepada sarana sekolah-sekolah di tingkat sekolah dasar.

**Baca juga: Nasi Bebek Khas Madura di Pamulang Barat, Pedasnya Nampol Banget.

“Kami mengusulkan bentuk sarana yang di butuhkan oleh sekolah-sekolah tingkat sekolah dasar dan tingkat SMP. Dalam hal ini pengadaan 11 unit laptop siap di alokasikan, dan juga bagaimana caranya menjadikan sekolah itu menjadi tempat yang asik, nyaman, maka kita buat taman – taman, dan rencananya akan ada arena bermain untuk anak-anak,” kata Marjaya. (adt)




BNI Cabang Griya BSD Belum Pernah Terima Pengajuan KPR dari Intermark

kabar6.com

Kabar6-Perihal konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak KSO Intermark terkait uang angsuran satu unit apartemen yang sudah masuk sebesar Rp187 juta. Dan, permohonan KPRnya yang ditolak pihak bank. Begini kata BNI Cabang Griya BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pimpinan Bidang Pemasaran dan Bisnis Bank BNI Cabang Griya BSD, Arief Djutarto menyatakan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan KPR dari Intermark atas nama Fransiska Pamungkasari.

“Saya tidak pernah melihat aplikasi atas nama Fransiska, karena pasti saya yang berkewenangan mereject pengajuan (membatalkan), ataupun yang mengaprove pengajuan (mengabulkan). Tapi selama saya disini, dari pihak Intermark belum pernah ada aplikasi yang masuk ke kami,” tegas Arif (27/8/2018)

Kata Arif, pihaknya memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengajuan KPR itu, apapun hasil penolakannya tersebut bersifat rahasia.

“Kewenangan kami adalah menerima ataupun menolak permohonan dengan alasan yang tidak bisa kami publikasikan. Karena, terkait etika antara pihak bank dan si pemohon,” tambah Arif.

Sementara, Fransiska Pamungkasari saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya mengaku sangat kaget. Dan, dirinya dengan segera akan melakukan klarifikasi dengan pihak bank yang katanya menolak pengajuan KPRnya.

“Waduh, kok jadi begini ya. Baiklah, saya segera akan menemui pihak bank BNI, untuk menanyakannya langsung,” ucapnya.**Baca juga: Wow, PPTK di Pemkot Tangsel Bisa Kelola 30 Kegiatan.

Diberitakan sebelumnya, Fransiska Pamungkasari merupakan konsumen Apartemen Intermark BSD yang sudah membayarkan uang muka sebesar Rp187 juta dan perkaranya sudah masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel, Jumat lalu.**Baca juga: Apartemen Intermark Tolak Ganti Rugi Uang Muka Konsumen.

Dikatakan, kuasa hukum pihak Intermark Merdeka Ronov, Michel A. Rako, bahwa pihak bank yang menolak pengajuan KPR itu, adalah bank badan usaha milik negara (BUMN) Bank Negara Indonesia kantor cabang Griya BSD di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong. (jicris)