Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, Jawa Tengah, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Kejagung Setujui Pengajuan RJ Penyalahguna Narkotika di Surakarta
Berita Utama