1

Banten Cetak 38.062 Janda dan Duda Sepanjang 2023

Kabar6-Sepanjang 2023, Banten mencetak 38.062 janda dan duda. Jika dibagi dua, masing-masing berjumlah sekitar 19.031 orang.

Jumlah duda dan janda itu terungkap dari 21.240 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) yang ada di Banten. Angka perceraian ITB meningkat 3 ribu kasus dibandingkan tahun 2022.

“(2023) ini ada peningkatan perkara perceraian di Banten dibandingkan tahun 2022 yang hanya 18 ribuan perkara. Tahun ini kita catat ada 21 ribu perkara dengan 19 ribu diantaranya sudah putus,” ujar Buang Yusuf, Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kamis, (28/12/2023).

Pihak perempuan paling banyak mengajukan perceraian, dengan jumlah 13.721 perkara. Kemudian untuk talak cerai yang diajukan pihak suami atau laki-laki, ada 3.694 kasus.

Perceraian terbanyak ditempati PA Tigarakasa dengan jumlah 7.806 kasus. Disusul PA Serang 5.905 kasus, PA Tangerang 3.387, PA Pandeglang 1.784, PA Rangkasbitung 1.286 dan PA Cilegon 973.

**Baca Juga: Basement Apartemen Serpong Garden di Cisauk Banjir, Mobil dan Motor Terendam

“Perkara perceraian di Banten pada tahun ini paling banyak diajukan oleh pihak perempuan,” tuturnya.

Penyebab perceraian di Banten disebabkan banyak faktor, seperti perselingkuhan atau adanya orang ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga faktor ekonomi.

“Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, pertengkaran sehingga timbul KDRT,” jelasnya.(Dhi)




Waspada, Pengadilan Agama Tigaraksa Rawan Pencurian Motor

Kabar6-Sepesa motor Honda Vario bernomor polisi A 6415 AR hilang dalam waktu sekejap di kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Pemilik motor berinisial DP, 45 tahun warga asal Kecamatan Solear menerangkan, bermula dirinya menghadiri proses persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa. Seketika sepeda motor yang di parkir di halaman raib di gondol orang tidak dikenal.

“Baru saja parkir motor dan saya dampingi adik yang mengikuti sidang perceraian, keluar dari ruangan motor adik saya sudah nggak ada, dalam rekaman CCTV terlihat pelakunya pakai jaket,” ungkap DP kepada kabar6.com.

**Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang Batal Digelar

Ia menerangkan, merasa kecawa lantaran pihak Pengadilan Agama Tigaraksa tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya salah satu motor peserta sidang.

“Tidak ada tanggungjawab kami, kalau mau aman bawa kunci ganda, dan kalau mau aman silakan parkir di luar yang berbayar pasti aman,” terang DP menirukan ucapan Sodikin, Ketua PA Tigaraksa.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Sodikin menyatakan, segala bentuk kendaraan milik warga yang datang di kantor PA Tigaraksa menjadi tanggungjawab sepenuh pemiliknya.

“Tidak ada tanggungjawab kami, kalau mau aman nyaman silahkan bawa kunci ganda, kami sudah memasang 24 CCTV di seluruh area kantor termasuk di area parkir,” jelasnya.

Ia mengaku punya keterbatasan personil keamanan yang berjaga. Pemerintah sampai saat ini dinilai tidak mampu untuk membayar pegawai honorer.

“Kita punya satpam ada 5, pagi ini ada 2 orang sisanya ada malam hari pergantian shift, kami tidak bisa menambah lagi, bahkan negara tidak ada anggaran untuk menggaji pegawai honorer yang ada,” kilahnya. (Rez)

 




Proses Lelang Posbakum di PA Tigaraksa Disoal, Penyedia Jasa Ajukan Sanggahan

Kabar6

Kabar6-Proses pengadaan penyedia jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tahun 2023 disoal.

Pasalnya, lelang proyek senilai Rp60 juta yang diikuti sekitar 10 organisasi bantuan hukum atau OBH ini diduga tidak transparan.

Sekretaris Posbakum Advokat Indonesia Kabupaten Tangerang Pince Hariman mengatakan, pihaknya mengaku keberatan dengan adanya pengumuman panitia lelang terkait calon penyedia jasa yang lulus persyaratan administrasi.

Panitia dituding tidak transparan dalam melakukan evaluasi hasil seleksi administrasi dan kompetensi terhadap peserta lelang.

“Kami keberatan dengan sikap panitia yang tidak transparan dalam proses lelang ini. Soalnya, OBH kami sudah ajukan seluruh persyaratan yang diminta panitia, namun sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Tiba- tiba muncul pengumuman ada dua calon penyedia jasa yang dinyatakan lulus,” ungkap Pince, kepada Kabar6.com, Kamis (22/12/2022).

Dikatakan Pince, Posbakum Advokat Indonesia telah memasukkan proposal dan/atau penawaran pengadaan jasa Posbakum PA Tigaraksa pada 19, Desember 2022 lalu.

Ia memasukkan berkas sesuai dengan pesyaratan administrasi yang tertera di pengumuman dari Panitia Pengadaan Jasa Posbakum PA Tigaraksa.

“Ini yang membuat kami bingung tanpa ada memberikan secuil pun info kepada Pemohon pihak Panitia menyatakan sepihak OBH kami tidak lolos verifikasi administrasi. Malah Panitia umumkan bahwa yang lolos verifikasi administrasi hanya 2 OBH, itupun OBH yang sudah 3 tahun berturut- turut sebagai pelaksana jasa Posbakum di PA Tigaraksa,” katanya.

Lebih lanjut dikemukakan Pince, dirinya berpendapat jika hanya ingin formalitas mengenai lelang a-quo sebaiknya ditunjuk saja oleh Ketua PA Tigaraksa tanpa melalui proses lelang

Oleh karenanya, ia menyatakan sikap akan melayangkan surat sanggahan atas keputusan panitia lelang tersebut.

“Kami akan berkirim surat sanggahan perihal tersebut pada 23 Desember 2022,” tegasnya.

**Baca Juga: KAI Tangsel Segera Bentuk Posbakum Jangkau 54 Kelurahan, Ini Fungsinya

Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin menjelaskan, bahwa dirinya tak menangani masalah teknis dari proses lelang.

Dia hanya menunjuk panitia lelang dan enggan terlibat langsung dalam teknis kegiatan.

“Kalau saya ketua gak menangani teknis seperti itu, saya hanya menunjuk saja dan saya gak tahu teknisnya. Intinya saya tidak mau terlibat, karena kalau nanti ada masalah atau apa gak ada tempat pengaduan,” ujarnya.

Sodikin menambahkan, panitia yang ditunjuk untuk menangani kegiatan itu merupakan orang yang sudah terbiasa dan paham tentang proses lelang.

“Saya kan pimpinan, kalau harus bolak- balik untuk mengurus seperti itu pastinya membutuhkan waktu yang lama.
Silakan tanyakan mekanismenya sama Sekertaris, atau sama yang lain juga bisa, tinggal saya tunjuk,” tandasnya.(Rez/Tim K6)




Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ruangan PA Serang Disteril

Kabar6.com

Kabar6-Seluruh ruangan di Pengadilan Agama (PA) Serang sudah dilakukan penyemprotan disinfektan, pada Jumat (27/11/2020) hingga hari ini Senin (30/11/2020). Ini untuk membersihkan seluruh ruangan kantor dan peralatan kerja dari virus Covid-19 atau disterilkan.

Kepala PA Serang Elvin Naila mengatakan, masyarakat yang akan mengambil akta cerai di PA Serang harus mendaftar melalui online di website pengadilan agama Serang ke depannya. Pendaftaran dilakukan untuk mengambil nomor urut, tidak menyebabkan antrian dan kerumunan.

“Penyemprotan disinfektan dilakukan pada Jumat, Sabtu Minggu, dan Senin sore ini yang terakhir. Dan kami ada layanan baru PTSP online, jika ada yang mau ambil akta cerai bisa booking janji,” kata Elvin melalui pesan singkatnya, Senin (30/11/2020).

**Baca juga: Pengadilan Agama Serang Lockdown Lantaran Dua Pegawainya Positif Covid-19.

Pihak PA Serang meminta doa dari masyarakat, agar tidak ada lagi pegawainya yang dinyatakan positif covid-19 dan bisa memutus mata rantai penyebarannya dengan sesegera mungkin. “Mohon doanya dan supportnya, kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa kantor PA Serang ditutup sejak Jumat kemaren, karena ada dua pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19. (dhi)




Angka Perkara Cerai di PA Pandeglang Tinggi, Sebanyak 1.143 Wanita Jadi Janda Muda

Kabar6- Sebanyak 1.143 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Kabupaten Pandeglang, Banten. Kasus perceraian itu didominasi kaum muda-mudi yang baru menikah selama 1-2 tahun sehingga akan jadi janda muda. Selain didominasi janda muda, telah pula didominasi janda-janda lebih tua hingga total jumlahnya mencapai 60 persen.

Humas Pengadilan Agama Pandeglang Kelas II Pandeglang Ahmad Jajuli mengatakan, terhitung dari awal Januari hingga 6 Oktober 2020, angka perceraian di PA Pandeglang Kelas II mencapai 1.143 perkara dan perkara permohonan sebanyak 123 perkara.

“Rata-rata yang bercerai itu sudah cukup umur, akan tetapi di Pandeglang ini didominasi pasangan yang masih muda, banyak yang bercerai. Artinya, menikah kadang setahun dan ada yang dua tahun banyak yang bercerai,” kata Ahmad saat ditemui di PA Pandeglang kelas II, Rabu (7/10/2020).

Janda muda itu merupakan usia-usia produktif sekitar 20 tahun ke atas. Atas kondisi itu, Ahmad mengingatkan, harus menjadi tanggungjawab semua pihak khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mensosialisasikan kembali untuk menekan angka perceraian.

“Pengadilan itu bersifat pasif, kalau ada yang datang kami tangani, kalau tidak ada ya kami tidak nyari-nyari perkara. Karena itu memang tugas Pemda untuk lebih giat lagi mensosialisasikan apa itu dampak perceraian baik terhadap dirinya maupun anaknya,” harapannya.

**Baca juga:Kakek di Pandeglang Tega Cabuli Gadis Disabilitas di Bawah Umur Bahkan Ancam Dibunuh.

Adapun persoalan yang menimbulkan pasangan suami istri melakukan gugatan cerai itu didominasi akibat permasalahan ekonomi. “Penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri itu rata-rata faktor ekonomi. Namun ada juga disebabkan adanya Wanita Idaman Lain (Wil) dan Pria Idaman Lain (Pil) dalam Pasutri yang bercerai itu,” rincinya.

Saat ditanya kaitan pandemic Covid-19 dengan tingginya kasus perceraian di Pandeglang, Ahmad menampiknya. “Tidak juga. Karena tahun 2019 lalu sebelum adanya pandemi Covid-19 pasangan suami isteri banyak yang cerai. Saya rasa bukan karena disebabkan oleh pandemi Covid-19 angka perceraian itu tinggi. Tapi rata – rata kasus perceraian yang masuk ke PA Pandeglang, didominasi oleh permasalahan ekonomi keluarga,” pungkasnya. (aep)




Per Hari, Pengadilan Agama Tangerang Sidang 150 Perkara Cerai

Kabar6.com

Kabar6-Meningkatnya kasus gugatan perceraian membuat Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang kewalahan dalam menanganinya. Pandemi corona berdampak, sejak Mei lalu dan puncaknya Juli 2020 pasangan suami istri ajukan gugatan cerai.

“Kasus mulai meningkat pasca lebaran ramadan, 30 sampai 40 kasus kita sidang dalam sehari,” ungkap Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Jaenudin, Senin (5/6/2020).

Namun pada masa Pandemi Covid-19, Lanjut Jaenudin, kasus tersebut meningkat dratis hingga 100 persen

” Saat ini pengadilan agama menyiapkan tiga ruang sidang majelis, dalam sehari mencapai 150 perkara, masing-masing 50 perkara setiap majelis yang diselesaikan,” ujar Jaenudin

Dikatakannya, kasus yang mendominasi adalah seputar kehidupan rumah tangga. Perceraian yang diajukan suami atau dilakukan gugatan oleh istri, sehingga terkadang prosesnya bisa berlangsung lama

“Banyak variabelnya, jadi secara akumulasinya faktornya seperti anak, harta gono gini, ekonomi dan juga kasus pihak ketiga itu memakan waktu,” kata Jaenudin.

Menurutnya, kalau murni perceraian prosesnya tidak berlangsung lama. Hanya membutuhkan tiga atau empat kali sidang selesai

**Baca juga: Pemicu 1.162 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Kalau sudah menyentuh dua faktor yaitu anak dan harta benda, prosesnya lama, karena ada istilah naik banding, kasasi dan itu berlarut larut,” paparnya

Sementara kasus perceraian pada 2019 lalu di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang tercatat sekitar 7000 kasus. (CR)




Pemicu 1.162 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang mencatat selama pandemi Covid-19 angka perceraian mencapai 1.162 kasus. Kasus ini mengalami peningkatan pada periode Juni-Juli 2020.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jaenudin mengatakan, meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di wilayah kerjanya ini dipicu oleh banyak hal.

“Terutama faktor ekonomi, dampak pengangguran, faktor anak,” katanya saat ditemui kabar6.com di kantornya, Senin (6/7/2020).

Ia tak mengakui bila pandemi corona sangat berpengaruh terhadap meningkatnya angka wanita berstatus janda. Lapangan pekerjaan semakin sulit sehingga banyak warga kesulitan ekonomi.

“Yang ujungnya lari ke tanggungjawab dan moral sehingga KDRT pun berpeluang,” ucapnya

**Baca juga: Dipicu Pandemi Corona, PA Tigaraksa: Perceraian Capai 1.162 Kasus.

Sementara kasus yang masuk dari Tangerang Selatan juga meningkat. Namun, Jaenudin bilang, lebih banyak kasus yang di Kabupaten Tangerang

“Di Tangsel dua kali bila dibandingkan dengan wilayah kabupaten, bisa 50 persen,” jelasnya.(CR)




Pandemi Corona, Sidang Perkara di Pengadilan Agama Tigaraksa Ditunda 2 Pekan

Kabar6.com

Kabar6 –  Penyebaran Virus Corona yang semakin luas berdampak terhadap kegiatan yang berlangsung di masyarakat. Selain sekolah diliburkan, sidang perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang juga ditunda selama dua minggu, terhitung 15-30 Maret 2020.

“Efek Corona, maka selama dua minggu sidang perkara terpaksa ditunda,” ujar Wakil Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Sodikin kepada wartawan, Rabu (17/3/2020).

Sodikin menjelaskan, bahwa dalam satu hari PA Kabupaten Tangerang biasa melaksanakan 30 sidang gelar perkara. “Kita punya tiga ruang sidang, jadi sekali sidang bisa langsumg tiga orang,” tuturnya.

Kendati proses persidangan ditunda, lanjut Sodikin, masyarakat jangan khawatir, karena pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan gugatan perceraian masih dapat terlayani.

**Baca juga: Warga Kabupaten Tangerang Keluhkan Kelangkaan Gula Pasir.

“Kita juga akan siapkan hand sanitizer pada setiap titik di PA Kabupaten Tangerang, guna mengangisipasi penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarajat yang akan melaksanakan sidang gelar perkara supaya dapat bersabar selama dua minggu ke depan ini. Hal ini dilakukan berdasarkan intruksi pemerintah pusat, untuk mencegah penyebaran virus Corona. (Vee)