Pemkab Tangerang Berlakukan SIKM, Ini Cara Mengurusnya
Kabar6 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tidak memiliki e-KTP Banten atapun wilayah Jabodetabek.
“SIKM ini berlaku bagi pelaku usaha atau orang asing yang tidak ber-KTP Jabodetabek lalu akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, dimana mereka wajib menunjukkan surat izin tersebut,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (5/6/2020).
Pemberlakuan SIKM merupakan lanjutan dari aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diperpanjang hingga 14 Juni 2020 dan juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Website yang bisa diakses warga untuk mendapatkan SIKM, yakni Covid19.tangerangkab.go.id . Sementara untuk kategori warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang, yaitu orang yang memiliki KTP Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan dan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, lalu anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol.
**Baca juga: Ramai Pemohon Kartu Kuning, Disnaker Terapkan Social Distancing.
Kemudian, dengan ketentuan hukum seperti petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Untuk diketahui, wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan aturan ini dalam rangka membatasi pergerakan orang untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. (Vee)