1

Musrenbangdes Digelar Pemdes Kampung Melayu Barat

Kabar6-Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun anggaran 2024, digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Melayu Barat, Kabupaten Tangerang,  Senin (25/9/2023).

Adapun agenda Musrenbangdes tersebut yaitu membahas rancangan RKP Tahun 2024 dan daftar usulan RKP Desa (Du-RKPDES 2025).

Selain itu pada Musrenbangdes yang digelar di Kantor Kepala Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu juga membahas pemantapan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan produktivitas ekonomi yang berbasis pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono mengatakan kegiatan yang digelar oleh pihaknya itu merupakan agenda tahunan untuk membahas beberapa usulan rencana pembangunan termasuk yang masih tertunda akibat adanya covid-19.

**Baca Juga: Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Sebut Preman Hancurkan Telur dan Jarah Uang

“Ada beberapa usulan dari tahun 2023 yang belum terealisasi karena adanya BLT Dana Desa,” ungkap Subur Maryono, Senin (25/9/2023).

Menurut Subur pembahasan usulan RKP 2024 dan daftar usulan tahun 2024 serta pemberdayaan SDM bisa menjadikan dasar untuk tingkatkan kepuasan masyarakat dalam pembangunan desa yang transparansi dan gemilang.

“Kami sangat berharap semoga saja setiap usulan yang datang baik dari tokoh masyarakat, ketua RT dan RW Desa kampung Melayu barat itu bisa terealisasi,” tandasnya.

Sebagai informasi Musrenbangdes Kampung Melayu Barat tahun 2023 ini dihadiri kasi pemerintahan Kecamatan Teluknaga Toto purwanto, Babinsa, Binamas, ketua RT RW se-Desa Kampung Melayu Barat, Kader PKK Desa, Tokoh masyarakat dan tamu undangan.(Red)




BPKAD Kabupaten Tangerang: Pemdes Cikupa Belum Ajukan Rekomendasi Pembangunan Ruko

Kabar6-Badan Pengelolaan Uang dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menyebut Ruko Niaga Mega Ria Cikupa belum mengajukan rekomendasi pembangunan. Proyek itu menggusur 22 kepala keluarga di RT 01/01, Desa/Kecamatan Cikupa.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rizal mengatakan, seharusnya pihak pemerintah desa (Pemdes) Cikupa sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga PT Langkah Terus Jaya mengurus izin rekomendasi pemanfaatan lahan. Surat resmi diterbitkan oleh bupati Tangerang.

“Artinya sebagai pemegang kekuasaan ada koordinasi, rekomendasi, atau ada SK bupati Tangerang. Kalau menganai kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam hal ini pemda belum ada keikutsertaannya atau keterlibatannya,” katanya kepada kabar6.com Sabtu, (20/5/2023).

Ia menyebut, persoalan tanah yang digugat oleh masyarakat itu sama halnya dengan tanah kas desa yang bisa disebut sifatnya rawan. Seiring perencanaan pembangunan maka pihak pemerintah desa harus ada surat rekomendasi atau keputusan bupati Tangerang.

**Baca Juga: Digusur, 22 KK di Cikupa Gugat ke PN Tangerang

Rijal menegaskan, tanah yang digugat oleh masyarakat itu bukan aset pemda aset Pemdes Cikupa. Jika aset desa itu tidak bisa digabung dengan aset inventaris.

“Kalau mengenai satu bangunan PGRI yang diklaim oleh desa milik pemda kami belum ada informasi, sampai saat ini jenisnya kita tidak ada pemindahtanganan terhadap aset pemda dan saya juga baru denger,” tegasnya.

Sebanyak 22 Kepala Keluarga di RT01/01 Desa Cikupa dipaksa angkat kaki lantaran pihak pemerintah desa mengklaim tanah yang akan di bangunan Pusat Perniagaan Ruko milikinya. Warga mengklaim tanah seluas 11.156 meter persegi itu sudah puluhan tahun dihuni dan milik warga setempat.(Rez)




DLH Lebak Sebut Masalah Sampah di Desa Jadi Tanggung Jawab Pemdes

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengatakan, permasalahan sampah di lingkungan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa (pemdes) untuk mengatasi dan mencari solusinya.

Salah satu persoalan yang dihadapi desa di Lebak terkait sampah yakni tidak tersedianya sarana maupun prasarana yang imbasnya masyarakat terpaksa membuang sampah di sungai dan hutan.

“Sebetulnya kalau urusan sampah skala desa itu menjadi wajib urusannya pemerintah desa,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana Mulyana saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (19/1/2023).

**Baca Juga: Warga Cikamunding Minta Dibangun Tempat Penampungan Sampah

Nana mengatakan, pemdes punya kewajiban dalam mengatasi persoalan sampah sesuai diamanatkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Desa wajib menyediakan sarana prasarana, bank sampah dan SDM nya, itu diamanatkan di perda. Jadi kewajiban desa untuk mengelola sampah, mereka berhak untuk menganggarkan kebutuhan itu,” ujar Nana.

Sebelumnya warga di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng berharap, ada tempat penampungan sampah yang memadai. Hal itu supaya warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Harapan kami sih pemerintah daerah bisa membangun atau menyiapkan tempat penampungan, jadi masyarakat enggak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Sutarya.(Nda)




Pemdes di Lebak Ingin Pindah Rekening dari BJB ke Bank Banten, Apa Alasannya?

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Lebak ingin memindahkan pelayanan rekening kas umum desa (RKUDes) dari Bank BJB ke Bank Banten.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin, mengatakan, keinginan pindah RKUDes tersebut bukan tanpa alasan.

Ada beberapa faktor yang melatar belakangi pemdes kemudian ingin memindahkan RKUDes ke bank daerah yang diresmikan pada tahun 2016 tersebut.

“Ada konteks moralitas yang kami angkat, karena disadari atau tidak sudah terjadi monopoli. Misal kalau kita belanja untuk ATK (Alat tulis kantor) atau material untuk pembangunan itu harus ke toko atau penyedia yang punya rekening yang sama, yaitu BJB, ini kan sudah merampas kebebasan hak individu,” kata Usep kepada Kabar6.com, Kamis (16/6/2022).

Kemudian yang juga dikeluhkan adalah, ungkap Usep, BJB yang tidak melakukan auto debet terhadap gaji kepala desa (Kades) yang memiliki angsuran kredit di Bank Banten.

“Seharusnya kan bisa auto debet, jadi ketika gaji kades masuk bisa langsung secara otomatis untuk dibayarkan angsuran kredit ke Bank Banten, tapi BJB tidak melakukan itu,” sebut kepala Desa Sangiang Jaya ini.

Apdesi juga mempertanyakan Corporate Social Responsibility (CSR) bank yang berkantor pusat di Jawa Barat tersebut. Padahal kata Usep, setiap tahunnya sekitar Rp340 miliar dana desa disimpan di bank tersebut.

“Tahun ini sekitar 380 miliar tapi mana bentuk kepedulian BJB ke kami, tidak ada, tidak jelas. Kalau kita bandingkan dengan di daerah Jawa Barat, secara khusus bisa memberikan CSR sebesar Rp1 miliar untuk menunjang operasional kepada Apdesi,” beber Usep.

**Baca juga: 1.585 CPNS dan PPPK di Lebak Segera Bertugas

Memindahkan RKUDes ke Bank Banten, sambung Usep, juga bagian dari bentuk nyata komitmen pemdes di Lebak dalam mendukung program pembangunan daerah.

“Kita tentu bangga bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalu bank milik daerah sendiri. Jadi jelas ya kami punya alasan konkret supaya ini tidak terlalu dimonopoli, karena di daerah lain pun bebas saja setiap tahun bisa berganti, enggak ada masalah,” jelas Usep.(Nda)




Cegah Pelanggaran Aturan, Pemdes di Lebak Diberi Penyuluhan Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Bagian Hukum Setda Lebak memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa (Pemdes) di 28 kecamatan. Sosialisasi dan penyuluhan hukum ikut melibatkan kejaksaan, polres dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, sasaran utama penyuluhan hukum adalah para kepala desa (Kades) yang baru hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Oktober 2021.

“Lebih kepada kepala desa yang baru, para aparatur desa, termasuk pihak kecamatan juga kita libatkan,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (25/5/2022).

Wiwin menuturkan pentingnya memberikan pengetahuan hukum bagi kepada kades hingga perangkat desa supaya tidak ada aparatur di desa yang melanggar aturan. Salah satunya menyangkut penggunaaan dana desa.

**Baca juga:21 Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebak Batal Berangkat

“Jadi ini sebagai upaya kita dalam pembinaan dan pencegahan, kita berusaha agar jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut dengan masalah hukum,” terang Wiwin.

Untuk diketahui, pada November 2021, Kejaksaan Negeri Lebak menjebloskan ke penjara dua pegawai Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja terkait dugaan kasus korupsi APBDes.

Keduanya wanita berinisial EM dan LM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp661.550.000.(Nda)




Pemdes Kampung Melayu Barat Gandeng UDD PMI Kabupaten Tangerang Gelar Donor Darah

Kabar6.com

Kabar6-Pemdes Kampung Melayu Barat kecamatan Teluknaga bersama UDD PMI kabupaten Tangerang menggelar donor darah saat Pandemi Covid-19

Kepala desa (Kades) kampung Melayu Barat kecamatan Teluknaga Subur Maryono mengatakan, sejak pandemi COVID-19, muncul sebuah stigma di masyarakat yang mengatakan bahwa mendonor darah selama pandemi bisa berbahaya, pandangan ini membuat masyarakat menjadi takut untuk mendonor darah.

Akibatnya, lanjut Subur Maryono, jumlah suplai kantong darah di kabupaten Tangerang semakin menipis dan membuat beberapa penyakit seperti demam berdarah, thalasemia, dan penyakit lainnya yang membutuhkan transfusi darah secara rutin menjadi terhambat untuk diobati karena kesulitan mencari darah

“Jangan takut donor darah, kita bisa membantu yang membutuhkan, di samping itu, sirkulasi peredaran darah di tubuh kita menjadi bagus dan sehat buat pendonor,” ungkap Kades kampung Melayu Barat Subur Maryono, Sabtu (26/12/2020)

Peduli akan hal ini, Pemdes kampung Melayu Barat dan PMI kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mendukung Palang Merah Indonesia (PMI) dalam memberikan edukasi kepada publik mengenai kebutuhan donor darah dan meyakinkan publik bahwa mendonor darah bersama PMI itu aman, melalui kampanye sosial.

Ditempat yang sama Riva Giantara Kepala seksi perekrutan dan pelestarian donor darah UDD PMI Kabupaten Tangerang berharap agar kesadaran masyarakat terhadap urgensi kebutuhan kantong darah semakin meningkat

Menurutnya, yang paling penting yaitu untuk menghilangkan persepsi yang berkembang bahwa donor darah di masa pandemi ini berbahaya.

“Pastinya dalam melakukan donor darah setiap petugas PMI menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, begitu juga pendonor yang wajib menggunakan APD minimal masker. Tidak hanya itu serangkaian protokol kesehatan untuk menjaga keamanan dan kebersihan juga diterapkan ketat dalam pelaksanaan donor darah di PMI,” ujar Riva Giantara.

**Baca juga: Pemdes Pasanggrahan Solear Bagikan 450 paket Sembako, 279 KPM BLT DD dan BOP RT/RW

Riva Giantara mengapresiasi upaya pemdes kampung Melayu Barat di bawah kepemimpinan kades Subur Maryono dengan upaya publikasi yang sederhana namun masif dilakukan melalui berbagai komunitas di media beragam platform lainnya.

“Kampanye sosial ini juga dilakukan dalam bentuk challenge untuk menarik partisipasi publik terutama dari kalangan warga, karang taruna dan generasi muda hal ini di apresiasi oleh aktivis dan tokoh pemuda Tangerang Utara Budi Usman yang berharap terus di lakukannya sebagai refleksi pelayanan terhadap warga (Han)




Pemdes Pasanggrahan Solear Bagikan 450 paket Sembako, 279 KPM BLT DD dan BOP RT/RW

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Desa (Pemdes) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang membagikan paket sembilan bahan makanan pokok (sembako) Kepada 450 kepala keluarga (KK).

Paket sembako yang dibagikan oleh pemerintah desa Pasanggrahan itu merupakan bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah Provinsi (Banprov) Banten.

Kepala desa (Kades) Pasanggrahan Kecamatan Solear Madrais SE mengatakan, bantuan dari pemerintah provinsi ini senilai 100 ribu rupiah namun berupa sembako.

“Ada bantuan sembako provinsi senilai 100 ribu rupiah namun berupa sembako yang isinya ada beras, minyak goreng, mie instan, ikan kaleng,” ungkap kades Pasanggrahan Madrais SE kepada kabar6.com saat ditemui di kantornya, Sabtu (26/12/2020).

Selain bantuan sembako dari pemerintah provinsi, lanjut Madrais, Pemerintah desa Pasanggrahan juga mencarikan bantuan operasional (BOP) untuk para RT dan RW dan untuk hari Minggu 27/12/2020 akan ada pembagian Bantuan Langsung Tunai( BLT DD) Covid-19 kepada 279 KPM.

“Hari ini juga ada pembagian BOP untuk RT RW dan untuk esok hari Minggu kita mencairkan BLT DD Covid-19 senilai 300 ribu rupiah untuk tahap ke 7,8,9, jadi total yang di terima oleh masing-masing KPM sebesar 900 ribu rupiah,” terang Madrais.

Dijelaskannya, pihak pemerintah desa Pasanggrahan sengaja mencairkan beberapa bantuan pada Minggu ini, mengingat warga akan menghadapi akhir tahun yaitu natal dan tahun baru.

**Baca juga: Polsek Balaraja Amankan Pria Bergamis Dari Dalam Bus Tujuan Bandung-Cilegon

“Pembagian bantuan ini momennya pas, warga ada yang natal dan menyambut tahun baru, semoga dengan bantuan dari pemerintah Provinsi dan BLT DD dampak Covid-19 ini bisa bermanfaat bagi warga desa Pasanggrahan,” pungkas kades Pasanggrahan Madrais SE.

Hadir dalam giat pembagian bantuan provinsi (Banprov), BOP RT RW dan juga BLT DD Covid-19 ini kepala Desa, BPD, RT RW se-Desa Pasanggrahan, Banbinsa dan Bhabinkamtibmas desa Pasanggrahan. (Han)




Terkait Musrenbangdes, Kabid Pemdes Tangerang Ajak Kades Duduk Bareng BPD dan Warga

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Tangerang Syahrizal mengomentari ihwal polemik yang terjadi antara warga dengan Kepala Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang. Utamanya terkait Musrenbangdes (musyawarah perencanaan pembangunan desa)

“Yang berhubungan dengan Musrenbangdes atau Musdus itu harus melibatkan banyak orang. Di antaranya warga, RT, RW maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” cetus Syahrizal, yang baru menjabat Kabid Pemdes kepada kabar6.com di ruangan kerjanya, Jumat (11/12/2020).

Saat Musrenbangdes atau Musdus itu, terang Syahrizal, melibatkan banyak orang. Bilamana hasil musrembang ada perubahan atau persoalan, harus diselesaikan dengan cara duduk bareng, musyawarah sama seperti waktu musrenbang.

Musrenbang yang sudah masuk ke Simral itu tidak bisa dirubah, kata dia, namun dalam realisasi hasil Musrenbangdes mungkin ada perubahan lokasi pembangunannya atau hal lain.

“Nah itu harus melalui Musdus dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Ya Kepala Desa (Kades) nggak bisa sepihak, kan ada warga, RT, RW, Kadus, dan juga ada BPD harus diajak bicara,” tutur Syahrizal.

Syahrizal juga menyoroti kinerja BPD, lembaga itu harus menjalankan tupoksinya. Sebab dalam Permendagri No.110/2016 Tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Sebagai BPD sudah menjalankan tupoksinya atau tidak, terutama melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa agar tidak memutuskan sesuatu itu secara sepihak atau sewenang-wenang,” terang Syahrizal.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Leungsir RT 03/01 Desa Munjul menilai sepihak pemindahan lokasi pembangunan sarana air bersih (SAB) oleh Kepala Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dalam surat berita acara pemindahan lokasi pembangunan SAB dengan Nomor 51/Ds. MJL./2020 yang ditandatangani Kepala Desa Munjul tersebut tanpa musyawarah atau melibatkan RT/RW atau warga di RT 03/01.

“Ini surat berita acara pemindahan lokasi pembangunan SAB dilakukan sepihak, kita warga enggak diajak musyawarah. Itu sepihak,” ungkap Rahwi kepada kabar6.com di lokasi RT 03/01, pada Senin (7/12/2020).

Menurut Rahwi, proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) ini terealisasi karena adanya hasil Musrenbangdes bersama warga RT 03/01 pada tahun 2019 yang lalu.

“SAB Ini kan hasil Musrenbangdes 2019 bersama warga dan tentunya kalau ada perubahan atau pemindahan titik lokasi, mestinya Kades harus melibatkan warga juga sebagai saksi atas pemindahan lokasi itu,” ucap Rahwi sebagai warga yang juga selaku wakil ketua RT 03/01.

**Baca juga: Tipu Petani Bawang Merah, Sindikat Penipuan Palawija Dicokok Polresta Tangerang

Atas kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Munjul ini, dirinya selaku warga sekaligus wakil ketua RT 03/01 merasa di kecewakan. “Sama saja keberadaan kita sebagai warga nggak dianggap, kita akan pertanyakan surat berita acara pemindahan lokasi pembangunan SAB secara sepihak ini apa dasarnya” kata Rahwi dengan nada kecewa. (han)




Pemdes Bisa Ajukan DD Tahap II untuk BLT, Tapi…

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Desa (Kemendes) menginstruksikan para kepala desa (Kades) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada warga terdampak Covid-19 sebelum tanggal 24 Mei 2020.

Bagi desa yang DD tahap I nya sudah habis untuk pembangunan fisik, insentif dan lain-lain bisa mengajukan DD tahap II 15 persen.

“Kalau memang tahap I sudah digunakan, ada PMK terbaru, desa bisa mengusulkan tahap II. Regulasinya cukup dinamis karena banyak sekali perubahan, informasinya malah nanti sore mau keluar lagi aturan baru,” kata Kabid BPKAD DPMD Lebak, Endang Subrata saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (19/5/2020).

“Dari yang kami pahami peraturan yang baru, untuk usulan DD tahap II 15 persen,” sambung Endang.

Informasi yang diperoleh, usulan DD tahap II 15 persen akan lebih dipermudah karena cukup melalui aplikasi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) OM-SPAN.

“Aplikasinya sih udah ready tetapi kami belum bisa gerak, karena menunggu penandatanganan regulasi yang mengatur penyaluran keseluruhan. Jadi memang sangat bergantung dengan aplikasi ini,” jelas Endang.

Akan tetapi, Endang ragu bahwa penyaluran BLT yang diminta oleh Kemendes sebelum tanggal 24 Mei bisa dilakukan.

“Secara logis sih sulit ya, regulasinya selalu muncul yang baru. Baru kami mau memahami dan mau bergerak sudah muncul lagi regulasi yang baru,” ucap Endang.

**Baca juga: Wakapolres, Kasat Lantas dan 2 Kapolsek di Lebak Diganti.

Kepala Desa Cikatapis, Kalanganyar, Darmawan mengaku, pihaknya kini sedang mengajukan DD tahap II 15 persen. Dana desa tahap II ini akan dialokasikan untuk BLT bulan berikutnya.

“Bulan ini sudah kami salurkan BLT nya, makanya ini kami ajukan untuk bulan yang berikutnya. Untuk mengantisipasi penerima ganda kami sudah siapkan Perkades, mereka yang menerima bansos 2 kali wajib mengembalikan,” terang Darmawan.(Nda)




Instruksi Kemendes Pencairan BLT Dipercepat Bikin Bingung Pemdes di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginstruksikan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) supaya dipercepat.

Pada poin kesatu dalam instruksi yang ditandatangani Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, 15 Mei 2020 meminta kepala desa (Kades) menyalurkan BLT sebelum tanggal 24 Mei 2020.

“Desa dapat menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada bupati/wali kota sudah melebihi 5 hari kerja,” bunyi poin kedua dalam instruksi tersebut.

Namun rupanya, instruksi tersebut justru membuat pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Lebak bingung.

“Duitnya dari mana? Dana Desa tahap I (Januari-April) sudah habis untuk kebutuhan fisik, insentif dan lain-lain. Kalau diminta menyalurkan sebelum tanggal 24 Mei dari mana duitnya,” kata Kades Lebak Parahiang, Aat Suangsih, Sabtu (16/5/2020).

Kemudian kata Aat, pihaknya juga belum menetapkan calon penerima BLT Dana Desa karena menunggu realisasi bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari pusat, provinsi dan kabupaten.

“Agar tidak tumpang tindih nantinya. Semoga kan bisa semua usulan kami tercover, kalau pun tidak semuanya, minimal hanya beberapa saja yang dicover oleh Dana Desa,” tutur Aat.

**Baca juga: Peduli Warga Terdampak Covid-19, Wisma Sugri Bagikan Sembako Tiap Hari.

Sesuai dengan surat Mendes PDTT, desa dengan penerimaan DD kurang dari Rp800 juta, maksimal mengalokasikan BLT 25 persen dari DD. Lalu desa yang menerima DD Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan BLT 30 persen dan desa yang penerimaan DDnya lebih dari Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT 35 persen.(Nda)