1

Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

Kabar6-Memastikan kesehatan para Pegawai, Pengemudi Bus antar Kota antar Provinsi dan penumpang di terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota, menggelar bakti sosial (baksos) bakti kesehatan berupa medical check up secara gratis, Selasa, (2/4/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 masehi, tentunya masyarakat Tangerang memiliki budaya mudik, pulang ke kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarga tercinta.

“Kondisi tubuh itu harus fit, harus sehat, kuat, terlebih bagi para pelayan atau pegawai di Terminal Bus Poris Plawad, termasuk para sopir bus. Karena keselamatan penumpang adalah yang utama, kita semua harus sehat, berkumpul bersama keluarga di hari kemenangan nanti,” ujar Zain.

Layanan kesehatan yang diberikan oleh Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota ini meliputi check tekanan darah dan gula darah, termasuk kolesterol, lalu pemberian vitamin hingga tersedia obat-obatan yang dibutuhkan bila ditemukan ada yang sakit.

“Semua layanan pemeriksaan tersebut Kami (Polri) berikan secara gratis, agar masyarakat mudik dengan aman, nyaman dan sehat,” katanya.

**Baca Juga: IJTI Tangsel Salurkan Tali Kasih ke Puluhan Anak Yatim dan Duafa

Zain pun berharap dan mengimbau, masyarakat Tangerang dapat melakukan mudik lebaran tahun ini dengan aman dan lancar. Tetap patuhi peraturan lalulintas, karena keselamatan adalah yang utama, dan nantinya masyarakat yang mudik juga dapat kembali ke Tangerang dengan selamat dan sehat.

“Kami harap, sebelum melakukan perjalanan, pengemudi maupun penumpang kendaraan umum baik baik itu darat, laut maupun udara, bilamana merasakan sakit dapat mengecek terlebih dahulu kesehatannya di posko-posko atau fasilitas kesehatan yang telah disiapkan,” pesannya.

Sebagai informasi, sebanyak 25 orang terdiri dari pegawai terminal Poris Plawad, pengemudi bus serta penumpang antusias melakukan pemeriksaan kesehatan yang diberikan. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dipimpin petugas Sie Dokkes Polres Metro Tangerang Kota, dr. Resty Rezquita. (Oke)




5600 Paket Sembako Disalurkan untuk Umum dan Pegawai Kejagung

Kabar6-Di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan sekaligus memimpin acara “Pelepasan Bakti Sosial” bagi masyarakat umum dan seluruh pegawai (non-Jaksa) dan non-pegawai (honorer) di lingkungan Kejaksaan Agung Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kondisi saat ini harga bahan pokok sedang mengalami peningkatan, terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadan yang membuat kondisi masyarakat semakin sulit dalam memenuhi kebutuhannya.

Adapun kegiatan Bakti Sosial ini merupakan salah satu program “Kejaksaan RI Peduli” dan dilaksanakan sebagai wujud perhatian dan kepedulian dari Kejaksaan RI terhadap masyarakat umum. Selain seremoni Pelepasan Bakti Sosial, dilaksanakan juga penyerahan simbolis paket sembako bagi seluruh pegawai (non-Jaksa) dan non-pegawai (honorer) di lingkungan Jaksa Agung.

”Untuk meringankan beban masyarakat yang semakin berat, Kejaksaan RI Peduli kembali mengadakan bakti sosial yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat melalui paket sembako yang kami salurkan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (7/3/2024).

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono dalam laporannya menyampaikan, paket bantuan Bakti Sosial tersebut berupa paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir, tepung terigu, kecap manis dan teh yang berjumlah 5600 paket. Nantinya, paket tersebut akan disalurkan  ke masyarakat umum di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, serta para pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung.

**Baca Juga: Kronologis Gudang Pengoplos Beras Bulog jadi Beras Premium di Serang Terbongkar, Polisi Kejar Pelaku lain

Kemudian, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyelenggara kegiatan Bakti Sosial yang telah terlaksana dengan baik. Jaksa Agung berharap agar kegiatan ini terus dilaksanakan ke depan dengan menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.

“Kiranya langkah positif yang telah ditunjukkan oleh segenap panitia penyelenggara dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk dapat berbuat yang terbaik dan berbagi untuk kebaikan bersama,” pungkas Jaksa Agung.

Setelah Jaksa Agung menyampaikan sambutan, Bakti Sosial tahun 2024 ini dilepas secara resmi melalui pengibaran bendera bersamaan dengan keberangkatan 3 container truck yang membawa 5600 paket bantuan untuk disalurkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. Wahyoedho Indrajit, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung. (Red)




Tim Tabur Ringkus DPO Oknum Pegawai BRI 

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Pengamanan berlangsung  di  Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024).

Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu: RS (42 tahun), asal Mojoagung. RS adalah Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan juga sebagai seorang wirausaha. Terpidana diketahui berdomisili di Dupak, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa FT curhat dengan temannya yang bernama WJ yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa FT menyanggupi syarat tersebut. Kemudian, WJ mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana RS.

Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana RS dapat mengkondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa FT mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:

  • a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
  • a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
  • a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
  • a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
  • a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;

Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan FT bersama-sama Terpidana RS dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:

  1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa RS A.Md (In Absentia).
  2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
  3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Saat diamankan, Terpidana RS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.(Red)




Oknum Pegawai Bank Plat Merah Gasak Dana Nasabah Rp6,4 Miliar 

Kabar6-Lakukan program  bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan  seorang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023, berdasarkan Surat  Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (15/12/2023).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu AT selaku pegawai salah satu bank plat merah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023;

“Dalam  Penyidikan ini, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524 (enam Miliar empat ratus delapan puluh tiga juta serratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah ),” ungkap Vanny.

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :

Kesatu

–              Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

**Baca Juga: DPRD Bantah Bupati Serang yang Sebut PT SBM Tak Punya Core Bisness

–              Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua

Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

“Untuk informasi lain, bahwa para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 Orang,” ungkap Vanny

Sambungnya, modus operandi Tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 hingga 2023.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutup Vanny.(Red)




Kebakaran di Ciputat, Pegawai: Pas Habis Semua Damkar Baru Datang.

Kabar6-Bangunan bengkel pembuatan barang-barang furniture di Jalan KH Dewantara RT 03 RW 05, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ludes terbakar. Sumber api muncul dari tumpukan sampah hingga cepat menjalar lantaran didominasi material kayu.

“Pas udah abis semua damkar baru datang,” ungkap Hasan, 40 tahun, pegawai bengkel furniture, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, di belakang gudang terdapat tumpukan sampah kayu tiba-tiba terbakar. Cepat munculnya kobaran api membuat para pekerja dibantu warga sekitar tidak bisa memadamkan.

Hasan bilang, ada tiga bangunan bengkel furniture yang ludes terbakar. Di dalamnya berisi material kayu, alat perkakas dan satu unit motor hangus semua.

**Baca Juga: Usai AHY Deklarasi Dukung Prabowo, Demokrat Kabupaten Serang Lakukan Ini

“Sempat berupaya memadamkan api cuma enggak keburu. Kan airnya kurang. Mobil udah sempet dikeluarin dari dalem,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Danton Bravo Dinas Damkar Tangsel, Nurudin menerangkan, api cepat membesar akibat kencangnya hembusan angin. Sebanyak 40 orang personel pemadam kebakaran telah dikerahkan.

“Uni kan tumpukan sampah, kayu dan di dalamnya itu masih ada api di situ. Jadi kami harus menyemprot ke dalam,” terangnya.(yud)




BPKAD Jelaskan Alasan Pengembalian Uang THR Tahun 2023 Pegawai RSUD Banten

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, alasan pengembalian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pegawai RSUD Banten.

Menurut Rina, pembayaran THR dan Gaji ke-13 Non ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan ke 13 yang bersumber dari APBD 2023.

Dalam pasal 3 ayat (5) bahwa THR yang diberikan kepada Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Dalam ayat tersebut disebutkan, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut sesuai peringkat jabatan dan gradenya setara.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara

“RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (5) di atas,” kata Rina dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6.com, Selasa (22/8/2023).

Rina mengakui, pada saat pencairan BUD membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap. Selanjutnya pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RS Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan di atas.

“Atas dasar hal tersebut BPKAD bersurat kepada Direktur RS Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur,” pungkasnya. (Aep)




Dalih Kelebihan Pembayaran, Pegawai RSUD Banten Diminta Kembalikan Uang THR Tahun 2023

Kabar6.com

Kabar6-Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dikagetkan adanya perintah untuk mengembalikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dengan alasan diduga kelebihan pembayaran.

Pegawai rumah sakit plat merah itu merasa keberatan dengan rencana pihak rumah sakit karena jumlahnya cukup variatif mencapai jutaan rupiah dari uang THR yang mereka terima.

“Seluruh pegawai RSUD Banten terpaksa harus mengembalikan uang THR yang katanya diduga kelebihan. Pengembalian uang tersebut pun sangat besar yaitu dengan nominal jutaan,”kata salah satu pegawai RSUD Banten yang meminta identitasnya di rahasiakan kepada kabar6.com, Selasa (21/8/2023).

**Baca Juga: Segera Rampung, Pemkab Serang Gelontorkan Puluhan Miliar Bangun Jalan di Puspemkab 

Padahal sumber tersebut besaran uang THR tersebut sudah sesuai dengan peraturan tersebut diatur Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan, dimana para pegawai mendapatkan THR 1 bulan gaji pokok.

Heran informasi pengembalian uang THR tersebut terkesan dadakan. Hal itu berbeda dengan pegawai RSUD Malingping yang jauh – jauh hari sudah di informasikan.

“Bahkan Informasi tersebut diberitahukan secara mendadak, Tiba-tiba kami disuruh tandatangani kuasa bermaterai 10.000,”sesalnya.

Untuk itu, para pegawai merasa keberatan karena uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari. Bahkan pengembalian uang tersebut langsung di debat dari pembayaran jasa pelayanan para pegawai RSUD Banten.

“Jujur kami selaku pegawai merasa berat karena dengan nominal tersebut pun tidaklah kecil bahkan mencapai jutaan,”keluhnya.

Berdasarkan informasi yang mereka dapat, perintah pengembalian itu setelah ada surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD. Namun surat itu tidak diperlihatkan ke pada para pegawai.

Saat berita ini diturunkan, kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi terkait pengembalian uang THR tersebut.
Pesan singkat dan panggilan telepon whatsapp yang dikirim ke Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho belum merespon.(Aep)

 




Tim Intelijen Kejaksaan Amankan Oknum Pegawai Honorer

Kabar6-Suara sirene terdengar nyaring di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 08.00 WIB

Saat itu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan berinsial AP, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

AP, laki-laki berusia 42 tahun kelahiran Sungai Liat pada 15 Maret 1981, merupakan warga  yang berdomisili di Komplek Transmigrasi  Desa Jebus, Bangka Barat. Selain itu, AP adalah seorang Pegawai Honorer Lepas (PHL) di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan nomor PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret.

AP terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

**Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Operasional Klinik Omega di Cikupa Terancam Dicabut

Sebelumnya, AP tidak dapat dipanggil sebagai tersangka karena tidak berada di alamat yang diketahui, sehingga dia dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, dalam proses pengamanan kali ini, AP menunjukkan sikap kooperatif, memudahkan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas mereka dengan lancar. Tersangka AP saat ini telah diserahkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses lebih lanjut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung memberi perintah kepada seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran, guna menjamin kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak akan ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.(Red)




Pegawai dan WBP Rutan Klas IIB Serang Donor Darah

Kabar6-Penuhi ketersediaan darah, pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Serang melakukan aksi donor darah. Total, ada 31 orang yang menyedekahkan darahnya bagi masyarakat yang membutuhkan transfusi darah.

“Total ada 31 orang yang mengikuti kegiatan donor darah ini, terdiri dari 22 petugas dan 9 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang. Sekaligus rangkaian hari Kemenkumham ke-78,” ujar Prayoga, Kepala Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/07/2023).

Donor darah itu bekerjasama dengan PMI Kabupaten Serang dan mendapatkan 20 kantong darah, terdiri dari 7 Kantung Gol Darah A, 6 Kantung Gol Darah B, Dan 7 Gol Darah O.

**Baca Juga: Raih Predikat WTP 6 Kali, Jaksa Agung: Predikat WTP Bukan Tujuan Akhir

“Untuk stok darah Golongan A, B dan O di PMI Kabupaten Serang sudah memadai, akan tetapi kita masih kekurangan kantung darah golongan darah AB,” ucapnya

Karena golongan darah AB sulit didapat, pria yang akrab disapa Yoga itu mengajak masyarakat yang memiliki golongan AB untuk mendonorkannya ke PMI terdekat, sehingga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Jika ada keluarga, tetangga ataupun masyarakat lainnya yang bergolongan darah AB dan mereka berkenan untuk mendonorkan darahnya, bisa langsung datang ke kantor PMI Kabupaten Serang,” jelasnya.(Dhi)




Pengemudi Diduga Mabuk, Ini Kronologis Tiga Pegawai Dishub Kota Tangerang Ditabrak

Kabar6-Marcello Daffa A, pengemudi mobil tabrak tiga petugas Dalops Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Minggu, 2 Juli 2023 dinihari. Ia disinyalir dalam kondisi mabuk sepulang bersama kakak dan teman-temannya.

“Di daerah Dimyati itu loh ada cafe di sana, mau pulang,” kata Kasat Lalu Lintas Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Badruzzaman, Senin (3/7/2023).

Kejadian bermula saat Daffa melintas dari arah GOR A Dimyati. Setibanya di Jalan Veteran ia menerobos barrier yang dipakai untuk kegiatan bebas kendaraan bermotor atau car free day.

Badruzzaman bilang, mobil terus melaju tanpa kendali. Bahkan sampai menabrak motor yang sedang diparkir.

**Baca Juga: Tiga Petugas Dalops Dishub Tangerang Parah Tulang Ditabrak Mobil

Petugas Dalops Dinas Perhubungan Kota Tangerang yang sedang bertugas menutup area jalan sempat menghindar. “Tapi ternyata tetap ketabrak mobil,” terangnya.

Badruzzaman bilang, Daffa mengaku hendak menuju arah Cikokol. Kecepatan mobil yang dikemudikannya saat kejadian sangat tinggi.

Ia pastikan hingga kini Daffa masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang.

Atas perbuatannya Daffa dijerat pelanggaraan. “Pasal 310 Ayat 3 undang-undang lalu lintas lintas karena mengakibatkan korban luka-luka,” tegasnya.(yud)