oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara

image_pdfimage_print

Kabar6-Beragam barang bukti hasil tindak kejahatan di Kabupaten Tangerang dimusnahkan. Seperti narkoba jenis sabu sebanyak 159,458 gram dimusnahkan dengan cara diblender.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari total 78 perkara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius di Tigaraksa, Selasa (22/8/2023).

Ia terangkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Pasal 30 Ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.

Adapun barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain, ganja 157,6234 gram; timbangan 10 unit; handphone 52 unit; senjata tajam 17 bilah; obat-obatan 6842 butir; ciu 564 botol; ekstasi 175 butir; tembakau sintetis 51,03 gram dan lain sebagainya.

**Baca Juga: Merefleksikan Kebijakan WFH ASN DKI: Apakah Polusi Udara Bisa Teratasi?

“Ini merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang berasal dari 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Ferry.

Selain sabu yang diblender barang bukti narkotika seperti ganja, tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar

Sedangkan barang bukti rampasan negara seperti timbangan, senjata tajam dirusak menggunakan palu dan mesin las.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email