1

Kinerja APBN Banten Terjaga Positif Diangka 67,26 Persen, Disektor ini Penerimaan Pajak Terbesar

Kabar6- Diketahui kinerja APBN Banten sampai dengan bulan Agustus 2023 dinilai terjaga positif, dimana pada 31 Agustus 2023 pendapatan negara Rp54,73 Triliun atau 67,26 persen dari target yang terdiri dari pendapatan pajak Rp45,27 Triliun atau 67,12 persen dari target, Pendapatan Kepabeanan dan Cukai Rp8,44 Triliun atau 66,02 persen dari target dan PNBP Rp1,01 Triliun atau 89,99% dari target.

Duduk sebagai narasumber, Kakanwil DJP Banten Sugiyarto, Kakanwil DJKN Banten Djanurindro Wibowo, Ka KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dan Kabid DP3 Kanwil DJP Banten Sonny Agustinus.

“Realisasi belanja negara Rp16,51 Triliun (63,41% Pagu) terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar RP 5,48 Triliun (57,44% Pagu) dan Transfer ke Daerah Rp11,03 Triliun (66,86% pagu),” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Sugiyarto dalam siaran pers yang diterima kabar6.com, Selasa 3 Oktober 2023.

Penerimaan Perpajakan

Penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Banten periode sampai dengan Agustus 2023 terealisasi sebesar Rp45,27 Triliun (67,12% dari target) dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 0,46% (y-o-y). Sedangkan untuk bulan Agustus terealisasi Rp5,6 Triliun dari target Rp5,8 Triliun.

Kontribusi penerimaan pajak terbesar di provinsi Banten berasal dari penerimaan
kelompok pajak PPh NonMigas dan PPN yaitu Rp20,89Triliun dan Rp24,17Triliun.

Jika berdasarkan sektor sampai dengan 31 Agustus 2023, sektor dominan dengan pertumbuhan yang paling tinggi adalah sektor Kontruksi dan Real Estate sebesar 40,36%.

**Baca Juga: Ini Dia Uang Rp1 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari

Sedangkan disektor industri pengolahan dan sektor perdagangan besar dan eceran merupakan kontibutor terbesar dalam penerimaan pajak Banten dengan kontribusi masing-masing sebesar 19,79 persen.

“Penerimaan perpajakan sektor dominan sampai dengan Juli 2023 seluruhnya tumbuh positif. 8 Sektor dominan berkontribusi sebesar 55,63 persen dari total penerimaan pajak di wilayah Banten,”ujarnya.

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2023 mencapai Rp8,44 triliun
(66,02% Target), tumbuh 3,66% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai berasal dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar dengan capaian realisasi secara nominal terdiri dari penerimaan Bea Masuk (BM) Rp6,75 Triliun, Cukai Rp 1,67 Triliun, dan Bea Keluar (BK) Rp5,70 miliar.

Penerimaan bea masuk didorong oleh impor bahan baku, barang modal, dan barang konsumsi. Penerimaan cukai tumbuh positif karena pertumbuhan industri Rokok Elektrik, peningkatan produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol, serta extra effort pengawasan di
bidang Cukai.

Penerimaan bea keluar menurun karena penurunan ekspor. Neto neraca perdagangan Agustus 2023 adalah USD -2,17 miliar, menguat 18 persen dibandingkan dari Juli 2023.

Hal ini disebabkan oleh kenaikan eksportasi pada komoditi semi-manufaktur, barang dari plastik, daging ikan, dan telepon, serta penurunan importasi pada komoditi gula, telepon, peranti lunak dan barang digital.

Terdapat 257 perusahaan penerima fasilitas dengan jenis fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di bawah pengawasan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten.

Nilai Ekspor dari perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada bulan Agustus 2023 dibandingkan Juli 2023 tumbuh 8 persen, pada komoditi sepatu dan alas kaki, ban, dan pangan olahan.

Insentif fiskal untuk dunia usaha yang telah diberikan pada periode Januari sampai dengan Agustus 2023 terdiri dari nilai pembebasan (KITE) sebesar Rp 387,6 miliar dan nilai pengembalian (KITE) sebesar Rp 38,9 miliar.

Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah

Sementara realisasi Belanja APBN sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp14,63 Triliun atau 56,48% dari pagunya, tumbuh 6,61% dibandingkan periode yang sama tahun anggaran yang lalu. Belanja APBN terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD). Belanja K/L Rp4,74 Triliun (56,48% dari Pagu) tumbuh 5%. Belanja TKD Rp9,89 T (60% dari Pagu) tumbuh 7,39%.

Kementerian PUPR adalah K/L dengan realisasi belanja barang dan belanja modal terbesar hingga Agustus 2023. Belanja barang sebesar Rp435,77 miliar digunakan untuk berbagai program infrastruktur sosial dan ekonomi, seperti rehab irigasi, rumah bencana, danProgram Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

Belanja modal sebesar Rp408,23 miliar digunakan untuk preservasi jalan nasional dan pengendalian banjir, lahar, drainase, dan pantai Penyaluran TKD di Banten tumbuh 6,73% hingga Agustus 2023.

DAK Non Fisik naik 31,66% untuk BOP PAUD dan BOS. DBH naik 9,30% dengan DBH Perpajakan yang menjadi kontributor DBH tertinggi. Dana Desa naik 7,66% karena Desa memenuhi persyaratan lebih
cepat.

DID turun 22,02% karena pemda yang menerima alokasi DID berkurang. DAU turun 4,67 persen karena pemda masih menyesuaikan ketentuan alokasi DAU terbaru.

PNBP dari Aset Negara dan Pengelolaan Kekayaan Negara

Kontribusi Pengelolaan Aset terhadap penerimaan negara terus meningkat sampai dengan Bulan Agustus 2023. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara dan Piutang Negara dan Lelang mencapai 45,24 Milyar Rupiah.

Untuk PNBP dari sektor Non-Migas tercatat sebesar 4,96 Miliar Rupiah, sedangkan Realisasi Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh LMAN sebesar 434,98 Miliar Rupiah.

Target Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah dari tahun ke tahun terus
meningkat, pada tahun 2023 Kanwil DJKN Banten mendapatkan target sertipikasi tanah sebanyak 836 (652 NUP) bidang tanah. Sampai dengan Agustus 2023, 208 bidang tanah telah berhasil disertipikasikan atau 31,90 % dari target 2023.

Sampai dengan Juli 2023, terdapat 6 Proyek Strategis Nasional di Wilayah Provinsi Banten yang Pembiayaannya melalui Lembaga Manajemen Aset Negara, diantaranya adalah Sarana dan Prasarana Air Baku Karian, Bendungan Kairan, Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, Jalan Tol Kunciran-Serpong, Jalan Tol Serang-Panimbang, Jalan TolSerpong-Cinere.

Sampai dengan Juli 2023 pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk proyek-proyek tersebut sebesar 434,98 Miliar.

Penyaluran KUR dan UMi

Penyaluran KUR sampai 31 Agustus 2023 sebesar Rp3,36 Triliun, terkontraksi hingga -37,45% (yoy). Penyebab penurunan ini antara lain karena Keterlambatan penerbitan Permenko No. 1 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis yang mengatur KUR,

Sehingga perbankan belum bisa melakukan penyaluran sejak awal tahun dan perlu adanya penyesuaian sistem perbankan untuk mengikuti regulasi baru, yang ramping pada akhir Februari 2023 dan adanya perubahan kriteria debitur yang menyebabkan debitur yang sudah mendapatkan kredit komersil/modal kerja tidak bisa lagi mendapatkan KUR, pada tahun sebelumnya tidak ada batasan seperti itu.

Oleh karena itu para penyalur masih dalam masa transisi dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Pemerintah cukup optimis target penyaluran KUR akan tercapai pada akhir tahun 2023.

Sementara itu Penyaluran Ultra Mikro sebesar Rp263,76 Miliar tumbuh 20,74%, sampai dengan 31 Agustus 2023. Kinerja penyalur UMi pada Bulan Agustus 2023 meningkat melampaui bulan-bulan sebelumnya, karena sampai dengan Bulan Juni 2023, penyaluran UMi mengalami penurunan.

Minat Masyarakat di Banten terhadap pembiayaan UMi meningkat juga disebabkan peningkatan literasi keuangan Masyarakat khususnya pada level mikro untuk menggunakan pembiayaan yang resmi.

Dengan inflasi yang masih relatif terkendali namun pertumbuhan ekonomi yang masih belum optimal, kebijakan yang dapat dioptimalkan oleh Kemenkeu Banten antara lain sebagai berikut.

Akselerasi realisasi belanja K/L dengan one on one meeting dengan satker dengan realisasi belanja yang masih rendah, akselerasi penyaluran TKD melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan mendorong pemda mempercepat realisasi belanjanya, dan upaya koordinasi dengan para penyalur KUR agar target penyaluran KUR dapat tercapai.

Harapannya realisasi APBN dan APBD meningkat dan dapat mengoptimalkan multiplier effect dari fiskal ke perekonomian Banten.(Aep)

 




Motif Subjektif dalam Pemeriksaan Pajak: Klarifikasi Kemenkeu vs Fakta Kasus

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom Dan Pakar Kebijakan Publik UPN VJ dan CEO Narasi Institute

Kabar6-Dalam polemik terbaru berjudul “Kemenkeu Jawab Anies soal Perusahaan yang Membantu Lalu Pajaknya Diperiksa”, terungkap kekhawatiran Anies Baswedan, Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, terhadap beberapa pengusaha yang mengalami pemeriksaan pajak ketat setelah berinteraksi dengannya.

Anies memberikan kesan bahwa pemeriksaan tersebut mungkin memiliki motif politis. Sebagai tanggapan, Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang dan dilaksanakan secara profesional, tanpa motif subjektif apapun.

Namun, apakah benar demikian? Mari dicermati lebih dalam.

Klarifikasi Pemeriksaan Pajak dan Realitas di Lapangan

Ketika Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, mengeluarkan pernyataan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan tanpa motif subjektif, banyak mungkin merasa lega.

Harapan adalah agar setiap proses di tingkat pemerintahan dilakukan dengan integritas dan transparansi. Namun, kenyataannya seringkali tidak seindah harapan.

Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno menjadi bukti nyata bahwa ada celah dalam sistem pemeriksaan pajak.

Dua pegawai Kemenkeu ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Kasus semacam ini menimbulkan pertanyaan: Apakah benar tidak ada motif subjektif dalam pemeriksaan pajak?

Selain itu, banyak laporan masyarakat mengenai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertindak kurang profesional.

Jika motif subjektif karena kekayaan saja bisa terjadi, bukankah ada kemungkinan motif lain, seperti politik, yang mungkin belum terungkap?

Klarifikasi Pemeriksaan Pajak dan Tindakan Proaktif yang Diharapkan

Sebagai warga negara, harapan adalah keadilan dan transparansi dalam setiap proses pemerintahan, termasuk dalam pemeriksaan pajak.

Namun, alih-alih sibuk membantah, seharusnya Yustinus dan Kemenkeu lebih fokus untuk membongkar siapa saja oknum pegawai pajak yang berpotensi beroperasi dengan motif subjektif, termasuk motif politik.

Membantah adalah satu hal, namun tindakan konkret dalam membongkar dan memperbaiki sistem adalah yang paling penting.

Kemenkeu seharusnya melakukan koreksi internal yang ketat, memastikan bahwa setiap pegawai mematuhi kode etik dan integritas tertinggi.

**Baca Juga: Fahri Hamzah: Prabowo Figur Paling Siap Lanjutkan Rekonsiliasi dan Legacy Jokowi

Selain itu, Kemenkeu perlu melakukan introspeksi dan koreksi diri terhadap institusinya sendiri.

Masyarakat seharusnya tidak perlu selalu mengadu untuk mendapatkan keadilan; Kemenkeu yang proaktif dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan dengan benar.

Sistem pengawasan yang lemah adalah tanda bahwa ada sesuatu yang salah dalam institusi. Kemenkeu dan Yustinus harus menyadari hal ini dan bergerak cepat untuk memperbaikinya.

Dalam era transparansi dan akuntabilitas saat ini, diperlukan pemeriksaan pajak yang adil, transparan, dan bebas dari motif subjektif apapun.

Sebagai warga negara, berhak mendapatkan itu semua, dan Kemenkeu memiliki tanggung jawab untuk memastikannya.

Dalam kesimpulannya, sementara klarifikasi dari Kemenkeu mungkin telah memberikan beberapa kejelasan, masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Harapan adalah agar Kemenkeu dapat terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan pajak dilakukan dengan integritas dan profesionalisme tertinggi.

Pemeriksaan Pajak dan Urgensi Profesionalisme serta Integritas

Indonesia, sebagai negara hukum, memang membutuhkan pemeriksaan pajak yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan dilaksanakan secara profesional, tanpa motif subjektif apapun.

Hal ini bukan hanya menjadi harapan masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintah.

Namun, retorika semata tidak cukup. Bukti-bukti yang menunjukkan adanya unsur subjektif dalam pemeriksaan pajak, seperti kasus-kasus yang telah disebutkan, tidak dapat diabaikan.

Fakta ini menunjukkan bahwa ada oknum di dalam sistem yang mungkin memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi atau politik.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah, khususnya Kemenkeu, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Oknum pajak yang bermain-main dan menyimpang dari tugas serta undang-undang harus dihukum dengan tegas. Pemecatan seharusnya menjadi langkah awal, namun tidak cukup.

Oknum tersebut juga harus diberikan hukum pidana yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggarannya dan sebagai efek jera bagi oknum lain yang mungkin memiliki niat serupa.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan integritas dan profesionalisme dalam pemeriksaan pajak dapat terjaga.

Masyarakat pun akan memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga pemerintah dan proses pemeriksaan pajak yang adil dan transparan.

Harapan Publik

Dalam menghadapi isu sekompleks pemeriksaan pajak, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua pilar yang harus senantiasa dijaga.

Polemik mengenai motif subjektif dalam pemeriksaan pajak, yang diperkuat dengan fakta kasus di lapangan, menunjukkan bahwa masih ada ruang besar untuk perbaikan.

Kemenkeu, sebagai lembaga yang berada di garis depan dalam hal ini, harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan masyarakat dan keadilan fiskal.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap proses pemeriksaan pajak.

Oleh karena itu, sangat penting bagi Kemenkeu untuk terus mendengarkan masukan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, dan berkomitmen untuk melakukan reformasi internal yang diperlukan.

Semoga dengan kesadaran dan upaya bersama, kita dapat membangun sistem pemeriksaan pajak yang lebih adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk motif subjektif.

Sebuah sistem yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negaranya.(*/Red)




Mengapa Usulan Pajak Judi Online Harus Ditolak Keras?

Oleh: Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik UPN & CEO Narasi Institute

Kabar6-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini mengemukakan sebuah usulan yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Usulannya adalah pungutan pajak pada judi online, dengan tujuan mengurangi minat orang dalam melakukan aktivitas perjudian daring. Namun, usulan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang efektivitasnya dalam mengendalikan perjudian online, tetapi juga menyentuh isu hukum, sosial, dan etika yang kompleks.

Status Hukum Judi Online di Indonesia

Secara hukum, judi online telah dilarang di Indonesia. Diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda hingga 10 juta rupiah. Ini adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan aktivitas perjudian online yang dianggap ilegal.

Dampak Kontroversial Pajak pada Judi Online

Dalam situasi ini, pertimbangan etika juga menjadi perhatian utama. Dengan mengenakan pajak pada judi online, pemerintah seolah-olah memberikan pengakuan resmi terhadap aktivitas tersebut, meskipun pada dasarnya masih dianggap ilegal berdasarkan hukum yang ada. Ini memunculkan dilema etika tentang sejauh mana pemerintah harus terlibat dalam memungut pajak dari aktivitas yang dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga.

Pertanyaannya adalah, apakah pendapatan tambahan ini sebanding dengan risiko sosial dan etika yang melingkupi judi online?

Kontroversi seputar penerapan pajak pada judi online juga dapat berdampak pada opini publik. Masyarakat bisa merasa bingung dan terbagi tentang kebijakan ini. Ini bisa mempengaruhi persepsi mereka terhadap pemerintah dan melemahkan kepercayaan pada lembaga-lembaga yang ada.

Selain itu, jika kontroversi ini tidak dikelola dengan baik, bisa memicu ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial dari kebijakan ini selain dampak finansialnya. Potensi Dampak Negatif Penerapan Pajak:

Pertama, Peningkatan Risiko Masalah Perjudian Jika pemerintah hanya fokus pada pengenaan pajak dan tidak memprioritaskan upaya untuk melindungi individu dari dampak negatif perjudian, ini dapat meningkatkan risiko masalah perjudian seperti adiksi dan kerugian finansial.

Kedua, Beban Finansial Tambahan,Bagi individu yang sudah terkena dampak negatif dari perjudian online, seperti adiksi perjudian atau utang yang besar, pajak judi online tambahan dapat meningkatkan beban finansial mereka, memperburuk situasi finansial yang sudah sulit.

Ketiga, Dampak Sosial Terhadap Keluarga dan Teman-Teman
Bagi keluarga dan teman-teman individu yang terkena dampak perjudian online, pajak tambahan dapat memperburuk dampak sosial. Mereka juga merasakan tekanan tambahan dalam mendukung individu yang terkena dampak.

Keempat,Pengurangan Dana untuk Program Pencegahan
Pajak judi online yang tinggi dapat mengurangi dana yang tersedia untuk program-program edukasi dan pencegahan masalah perjudian. Ini dapat menghambat upaya memberikan informasi dan dukungan kepada individu yang rentan terhadap perjudian berlebihan.

**Baca Juga: Harga Beras Naik, Politisi Demokrat Minta Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar

Dampak Terhadap Keuangan Negara

Penerapan pajak pada judi online dapat memberikan pendapatan tambahan kepada pemerintah, tetapi dampaknya pada masyarakat dan negara bisa sangat bervariasi.

Selain itu, jika pemerintah tidak mengatur judi online dengan cermat, ada risiko bahwa praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan Pinjaman Online (Pinjol) serta kegiatan kriminal lainnya dapat berkembang tanpa kendali, menyebabkan kerugian finansial yang lebih besar daripada pendapatan pajak yang dihasilkan.

Mendukung Penolakan Pajak pada Judi Online

Harus dingat bahwa judi online dapat merusak dan meresahkan masyarakat. Ini seolah-olah melegalkan perjudian yang sejauh ini dianggap bertentangan dengan hukum, sehingga kebijakan ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga dianggap tidak etis.

Terutama dalam bentuk online yang mudah diakses, judi online dapat menjadi potensi risiko ketergantungan, yang dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga.

Pemerintah harus mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul dari perjudian online dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk mengatur atau menghindari perjudian yang berlebihan juga diimbangi dengan kebijakan yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang efektif.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, usulan pungutan pajak pada judi online yang diajukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika memunculkan beragam perdebatan dan pertimbangan yang kuat dan harus di ditolak.

Meskipun pendapatan tambahan bagi negara dapat menjadi aspek yang menggoda, tidak dapat diabaikan bahwa judi online saat ini dianggap ilegal berdasarkan hukum yang berlaku. Pemerintah harus memprioritaskan upaya untuk mengendalikan perjudian online yang merusak, bukan mengambil langkah yang dapat memberikan legitimasi lebih lanjut pada aktivitas ilegal ini.

Ketika merencanakan tindakan terkait perjudian online, pemerintah harus berfokus pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang efektif. Dampak negatif seperti adiksi, kerusakan hubungan keluarga, dan utang pribadi harus diperhitungkan dengan serius.

Upaya-upaya harus difokuskan pada edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi individu yang terkena dampak perjudian online, daripada hanya mengandalkan pajak sebagai solusi.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil harus mencerminkan nilai-nilai etika dan keadilan, serta menghormati hukum yang berlaku saat ini. Pemerintah harus mencari solusi yang lebih sesuai dan efektif untuk mengatasi masalah perjudian online tanpa membawa dampak negatif yang lebih besar pada masyarakat dan negara.(*/Red)




Bayar Pajak Gak Jujur, Aset Aking Rp34 Miliar Disita!

Kabar6-Proses hukum terkait tindak pidana perpajakan mengalami perkembangan signifikan dengan dilakukannya sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko.  Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung sejak Selasa 15 Agustus hingga Rabu 16 Agustus 2023.

Kasus ini menyoroti peran Terpidana Aking Soejatmiko, yang juga merupakan Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama, dalam tindak pidana perpajakan. Bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe (dalam berkas perkara terpisah), mereka didakwa melakukan pelanggaran antara bulan Januari 2012 hingga Desember 2014 di KPP Banjar Baru Kota Banjarbaru.

Mereka disebutkan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap, yang berdampak pada kerugian pendapatan negara. Khususnya, disebutkan bahwa SPT masa PPN atas nama PT Tunas Jaya Pratama disampaikan dengan informasi yang tidak benar.

“Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe, antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (17/08/2023) .

**Baca Juga: Inspektorat Ungkap Korban Proyek Laptop Fiktif di BPBD Banten Rugi Rp10 Miliar Lebih 

Aset yang Disita

Dalam proses sita eksekusi ini, dua objek aset tercatat sebagai target. Pertama, sebidang tanah dan bangunan yang merupakan tempat tinggal atas nama Njo Lee Hwa, istri dari Terpidana Aking Soejatmiko. Aset ini berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa, Jakarta Selatan.  Kemudian  satu unit ruko yang ditempati oleh Tricia Cassandra Tjioe, anak dari Terpidana Aking Soejatmiko. Ruko ini terletak di Jalan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.

Langkah sita eksekusi terhadap harta benda yang dimiliki oleh Terpidana Aking Soejatmiko ini diambi,  dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 serta Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Adapun aset yang telah disita akan segera dijalankan proses pelelangan guna menutupi pidana denda yang dijatuhkan. Pidana denda ini ditetapkan sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

Kegiatan sita eksekusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta anggota kepolisian dan aparat kelurahan setempat.

Dengan dilakukan sita eksekusi aset ini, diharapkan tindak pidana perpajakan mendapatkan penegakan hukum yang sesuai. Selain itu, proses ini juga diharapkan memberikan pelajaran penting mengenai konsekuensi hukum terkait pelanggaran dalam bidang perpajakan.(Red)




Spectaxcular 2023, Jadi Ajang DJP Edukasi Warga Sadar Pajak 

Kabar6-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menggelar kampanye simpatik bertajuk Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah, Minggu (6/8/2023).

Spectaxcular 2023 ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat pajak dan APBN dalam memajukan bangsa.

Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, didampingi Wakil Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, serta pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Menteri Keuangan RI menegaskan pentingnya Spectaxcular 2023 sebagai bentuk edukasi yang mudah diterima oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pajak dan APBN sejatinya telah dirasakan oleh setiap warga dalam berbagai bentuk, seperti subsidi energi dan pembangunan di sekitar kita. Dengan kesadaran akan besarnya manfaat pajak dan APBN tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih kritis dalam memahami penggunaan uang pajak untuk kemajuan negara.

“Jadi, kita (Kemenkeu) akan semakin terus transparan, semakin terus memperbaiki, semakin terus melayani, kita akan terus edukasi. Kalau ada yang salah, kita akan terus koreksi,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, Minggu (6/8/2023).

Untuk meningkatkan signifikansi tercapainya tujuan kegiatan ini, DJP bekerja sama dengan BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Sebagai stakeholders Kementerian Keuangan yang turut menggerakan ekonomi masyarakat sekaligus aktif mendukung pertumbuhan UMKM nasional, DJP meyakini komitmen perbankan dalam mendukung pajak yang kuat untuk APBN kredibel, transparan, dan akuntabel.

**Baca Juga: Garuda Tambah 2 Pesawat Boeing 737-800 NG Pekan Ini

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas konsistensi dukungan perbankan terhadap APBN dan pajak, termasuk dalam mendukung Reformasi Perpajakan yang sedang kami jalankan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Acara Spectaxcular 2023 diisi dengan berbagai kegiatan yang menarik perhatian pengunjung Car Free Day (CFD) di sekitaran Sarinah hingga Bundaran HI. Tampak dalam acara tersebut pawai budaya berupa kesenian Reog Ponorogo, Sisingaan, hingga marching band yang disisipi edukasi perpajakan.

Tersedia pula pojok pajak, pojok perbankan, dan pameran UMKM untuk pengunjung CFD. Tidak hanya itu, disajikan pula penampilan Juicy Luicy Band, pemenang DJP Got Talent 2023, dan Taxic Band. Sebagai pamungkas acara, DJP mengadakan Business Development Service (BDS) melalui gelar wicara dan lokakarya UMKM untuk meningkatkan kualitas UMKM nasional.

Selain rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) yang ke-77. Kick Off tersebut ditandai dengan pengalungan selempang HORI ke-77 dan penabuhan drum oleh Menteri Keuangan RI. HORI diperingati dengan serangkaian kegiatan perlombaan seni dan olahraga antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi di Kementerian Keuangan. Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. (Red)




Gencar ! Penertiban Pajak Samsat Kota Serang

Kabar6-Satlantas Polresta Serkot membantu proses penertiban pajak kendaraan bermotor di lingkup Kota Serang, Banten.

Dishub hingga Jasa Raharja turut terlibat dalam proses penerbitan itu. Masyarakat yang berkendara, diarahkan masuk ke Stadion Ciceri, Kota Serang, Banten.

“Kita membantu penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Samsat Kota Serang, di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang,” ujar Ipda Anggio Pratama, Rabu (26/07/2023).

**Baca Juga: Innova Tabrak Truk Penyiram Taman Terbalik di BSD Serpong Lima Orang Terluka

Sejumlah perwira dari Satlantas Polresta Serkot turun langsung membantu penertiban pajak kendaraan, seperti Ipda Ridwan Junaedi, Ipda Achmad Adi Ardiyanto, dan Ipda Ruth Emanuela.

Masyarakat yang pajaknya tertunggak, diminta segera membayarkan pajaknya di lokasi razia.

“Tujuannya agar pengendara tertib membayar pajak. Alhamdulillah semua berjalan lancar, aman dan tertib,” jelasnya.(Dhi)




Pemkot Tangsel Dorong ASN dan Masyarakat Taat Pajak

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya mengejar target realisasi pendapatan pajak daerah. Tahun ini target perolehan pajak daerah sebesar Rp 1,680 triliun, dan pendapatan asli daerah Rp 1,9 triliun.

“Tahun ini semester pertama akhir Juni sudah 56 persen tercapai,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie usai acara Bulan ASN Taat Pajak di Plaza Rakyat Puspemkot, Jum’at (21/7/2023).

Ia berharap ada peningkatan baik jumlah wajib pajak dan nominal pembayaran. Oleh karena itu baik aparatur sipil negara maupun seluruh lapisan masyarakat mesti harus terus diingatkan taat pajak.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel, Moch Taher Rochmadi menyatakan, bahwa per Kamis, 20 Juli 2023, realisasi perolehan pajak daerah telah mencapai 59 persen.

“Pajak itu kan habbit (kebiasaan-red). Repotnya kalau pokok terhutang semakin tidak membayar maka tagihan semakin bertambah,” terangnya.

**Baca Juga: Lantik Pengurus LKS Tripartit, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Jaga Kondusifitas

Taher ungkapkan bahwa sosialisasi ini bukan hanya mendorong setiap warga negara Indonesia di Kota Tangsel untuk membayar pajak. Tapi juga sosialisasikan bahwa 31 Agustus mendatang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan akan tutup.

“Kalau telat kena denda 2 per bulan,” ungkapnya. Ia terangkan, realisasi perolehan pajak tahun lalu yang terbesar dari Bea Pengenaan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 640 miliar, PBB Rp 453 miliar, dan sisanya dari pajak penerangan jalan Rp 236 miliar lebih, dan restoran.

Taher pastikan, Pemerintah Kota Tangsel telah memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk transaksi pembayaran. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke loket kantor Bapenda di Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Masyarakat bisa membayar pajak PBB daerah ke BJB, BCA, bank Mandiri, Alfamart, Indomaret, OVO, Link Aja, Bukalapak serta e-commerce dan online shop lainnya.(ADV)




SD Mauk II Rusak Parah, DJP Bantu Renovasi

Kabar6-Memperingati Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli, suasana haru terasa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mauk II, Jalan Ir. Sutami No. 72, Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.  Pada hari tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi, Yudi Asmara Jaka Lelana, meresmikan bangunan sekolah baru yang megah dan modern, menjadi simbol baru harapan bagi generasi penerus bangsa.

Rangkaian acara peresmian ini menjadi bukti nyata dari kerja sama yang luar biasa antara Paguyuban Pegawai KPP Pratama Kosambi, para pegawai pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten, dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Mereka menyumbangkan donasi murni untuk merevitalisasi bangunan SDN Mauk II, yang dulunya dalam keadaan memprihatinkan.

Pemulihan dan pembangunan kembali SDN Mauk II ini tidak lepas dari inisiatif dari para pegawai KPP Pratama Kosambi sebagai tindak lanjut pelaksanaan program kegiatan Kemenkeu Mengajar 7 Tahun 2022 pada tanggal 28 November 2022.

Kemenkeu Mengajar adalah program Kementerian Keuangan yang bertujuan memberikan edukasi kepada siswa sekolah tentang bidang kerja di Kementerian Keuangan sehingga dapat memberikan motivasi kepada siswa untuk belajar lebih rajin dan mempunyai cita-cita yang tinggi, baik sebagai birokrat maupun profesional.

Kepala KPP Pratama Kosambi, Yudi Asmara Jaka Lelana, menuturkan, “Pada awalnya, bangunan SDN Mauk II berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Lantai kelas rusak, dinding kelas roboh, dan cat dinding mengelupas, memberikan kesan kumuh. Selain itu, hanya ada 5 ruang kelas yang tidak mencukupi, sehingga kelas harus bergantian menggunakan fasilitas itu pagi dan siang. Bahkan, kondisi pintu kelas yang jebol, tidak adanya pembatas antar ruang kelas, dan ruang baca yang kacau, semakin menambah kesulitan proses belajar-mengajar.”

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Sukses Selenggarakan Webinar Kolaborasi

Berkat niat tulus para pegawai pajak dan dukungan penuh dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, revitalisasi gedung sekolah SDN Mauk II ini dapat terlaksana. Proses penggalangan dana yang gigih dan kolaboratif berhasil mengumpulkan dana hingga tanggal 5 Juni 2023. Puncaknya, tanggal 14 Juni 2023, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberikan ijin resmi atas renovasi SDN Mauk II ini.

Suasana haru dan bangga terpancar dari wajah Kepala Pengawas, Komite Guru SDN Mauk II, dan perwakilan orang tua murid ketika upacara peresmian berlangsung. Bersama-sama, mereka merayakan pencapaian gemilang dalam membangun masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Kepala KPP Pratama Kosambi berharap, “Semoga sekolah ini akan menjadi investasi berharga untuk masa depan bangsa, membentuk pemimpin-pemimpin masa depan yang tangguh dan visioner. Selamat Hari Pajak, mari rawat kebersamaan, kuatkan tekad, dan wujudkan perubahan!”

Semangat pengabdian dari Paguyuban Pegawai KPP Pratama Kosambi dan masyarakat peduli pendidikan di Kabupaten Tangerang ini memberikan contoh inspiratif bagi kita semua. Semoga upaya mereka dalam memajukan dunia pendidikan menjadi contoh yang menular dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh negeri. Hari perayaan Hari Pajak tak hanya mengenang kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menggambarkan semangat kebersamaan dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.(Red)




Soal Pajak Kendaraan Bermotor Akan Naik 66 Persen, DPRD Lebak: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Kabar6-Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi masyarakat di Kabupaten Lebak akan naik.

Kenaikan dua jenis pajak tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025 nanti. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Masyarakat pemilik kendaraan harus merogoh duit lebih besar untuk membayar dua pajak tersebut karena terdapat opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu di dalam undang-undang tersebut.

Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri opsen PKB dan BBNKB dikenakan oleh Pemkab Lebak untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap negara dalam membayar pajak.

**Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Naik Mencapai 66 Persen, Begini Penjelasan Bapenda Lebak

“Opsi yang kita ambil maksimal. Kenapa kita ambil opsi maksimal? Karena kita mau memaksimalkan segara potensi yang bisa dijadikan indikator membangun Lebak,” kata Ucuy kepada Kabar6.com, Minggu (16/7/2023).

Menjelang masa jabatan bupati maupun anggota DPRD periode 2019-2024, politisi Partai Demokrat ini menyebut, eksekutif dan legislatif ingin memberikan kekuatan ekonomi secara maksimal.

“Salah satu membangun kekuatan ekonomi, ya kita memaksimalkan potensi daerah yang ada, di antaranya membangun kesadaran pajak termasuk PKB. Walaupun ada bagian-bagian lain yang menjadi kebijakan pusat dan provinsi,” papar Ucuy.

Ucuy menegaskan bahwa pungutan tambahan pajak PKB dan BBNKB tujuannya bukan untuk memberatkan masyarakat pemilik kendaraan di Lebak.

“Ini untuk membangun kesadaran dan memaksimalkan potensi untuk membangun Lebak. Pajak industri juga kita dorong untuk naik,” katanya.(Nda)




59 Rekening Penunggak Pajak di Banten Senilai Rp112 Miliar Diblokir 

Kabar6-Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain di Provinsi Banten yang terbentang dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung (Senin, 12/06/2023). Kegiatan ini dilaksanakan hingga Jumat, 16 Juni 2023.

Kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak sesuai dengan PMK nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26. Dalam PMK 189 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

**Baca Juga: Wacana Lagi, Tahun Depan Dibangun Underpass di Jombang Ciputat

“Terdapat 112Miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten. Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda.

Wansepta memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Banten. Wansepta menginstruksikan apabila setelah Surat Paksa disampaikan, Penunggak Pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.(Red)