oleh

Ini Dia Uang Rp1 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi yang belum pernah melihat uang Rp1 miliar tunai, tentu akan merasa kaget jika menyaksikannya secara langsung. Uang dalam nominal Rp50 ribu itu ditampilkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, sebagai barang bukti kejahatan korupsi.

AKBP Sigit Haryono selaku Wadirkrimsus Polda Banten dan Kompol Ade Papa Rihi sebagai Kasubdit 3 Tipidkor, perlu tenaga ekstra untuk mengangkat uang hasil korupsi itu.

“Barang bukti uang yang diamankan Polda Banten senilai Rp905 juta. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (03/10/2023).

Uang hasil korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, sementara ini melibatkan dua tersangka, TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo, berinisial SM (45). Sedangkan tersangka lainnya ARM, dihentikan. Karena pelaku yang merupakan mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sudah meninggal dunia. Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Polda Banten.

Mereka jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Temuan korupsi itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

**Baca Juga: Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

“Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” terangnya.

Total dana proyek yang mencapai Rp48 miliar, sudah dicairkan senilai Rp7,2 miliar lebih. Nilai puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, (03/10/2023).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email