oleh

Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Naik Mencapai 66 Persen, Begini Penjelasan Bapenda Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Mulai tahun 2025, masyarakat di Kabupaten Lebak harus merogoh uang lebih banyak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ya, baik PKB dan BBNKB akan mengalami kenaikan. Ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak Deri Dermawan menjelaskan, naiknya PKB dan BBNKB dikarenakan adanya opsen dalam undang-undang tersebut.

**Baca Juga: Bupati Zaki Ajukan Raperda Pajak Daerah dan Nelayan 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Misalnya pemilik kendaraan A biasanya bayar pajaknya satu juta lima ratus ribu rupiah, dengan opsen ini maka ada tambahan 66 persen untuk masuk kas kabupaten,” kata Deri kepada Kabar6.com, Kamis (13/7/2023).

Pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati besaran pungutan tambahan maksimal 66 persen tersebut yang memang sesuai diatur dalam undang-undang.

“Besaran ini pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan kita meningkat maka pemerintah daerah (pemda) bisa lebih leluasa dalam penganggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” terang Deri.

Karena saat ini, sambung Deri, transfer dari Pemerintah Pusat tidak lagi bisa menjadi penghasil utama daerah. Pemerintah Pusat saat ini justru mendorong kemandirian fiskal pemda.

“Jadi melalui Undang-undang Nomor 1 tersebut Pemerintah Pusat ingin membangunkan daerah untuk bisa menggali potensi yang ada,” katanya.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email