1

P2TP2A Tangsel Dampingi Anak Digauli Ayah Kandung hingga Hamil

Kabar6-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah mendampingi anak korban susila di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelakunya adalah Maison N, ayah kandung telah keji gauli anaknya di Kecamatan Pondok Aren hingga hamil.

“Sudah. Sebelum rame sudah kita tanganin,” kata Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (29/11/2023).

Ia jelaskan, pihaknya telah menangani kasus susila itu pada 22 November 2023 kemarin. P2TP2A mendampingi anak korban untuk visum dan periksa kandungannya.

Tri bilang, awal rujukan kasus ini dari layanan hotline sapa 129 kementerian perlindungan perempuan dan anak RI. Pada 14 November 2023 anak korban telah menjalani asesmen awal sambil visum di RSU Tangsel di Pamulang.

**Baca Juga: Ayah Tiri di Tigaraksa Tangerang Bejat Dua Tahun Gauli Bocah

Anak korban pada waktu yang bersamaan juga telah dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. “Besok 30 November pendampingan BAP tambahan dan penyerahan barang bukti,” papar Tri.

Ia pastikan, anak korban bakal terus mendapatkan pendampingan dari P2TP2A Kota Tangsel selama proses hukum dan lainnya.

Diketahui, anak korban digauli ayah kandungnya sejak lama hingga kini hamil. Anak korban cerita ke guru bimbingan konseling hingga tragedi memilukan ini terbongkar dan ayah kandungnya ditangkap polisi.

Proses pelaku digelandang ke Mapolres Tangsel berlangsung dramatis. Warga sekitar tengah malam tadi berkerumun menyoraki perbuatan biadab di depan rumah pelaku.(yud)




P2TP2A Tangsel Sebut Korban Begal Payudara Trauma

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan pendampingan terhadap korban begal payudara. Fasilitasi itu dilakukan atas kasus yang telah terjadi di Kecamatan Ciputat.

“Korbannya trauma,” kata Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Tri Purwanto saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (16/10/2023).

Ia menerangkan, kasus begal payudara itu terjadi di Kelurahan Sawah, beberapa waktu lalu. Korban yang berstatus mahasiswi didampingi psikolog mendapat layanan konseling.

“Jadi setiap ada orang naik motor korban merasakan was-was,” terang Tri.

**Baca Juga: ABG Diduga 15 Kali Begal Payudara Nyaris Dikeroyok Warga di Ciputat

Berkaitan dengan kasus serupa yang baru terjadi di Kelurahan Serua, lanjutnya, P2TP2A Kota Tangsel masih menunggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. “Yang kita dampingi korban ya, bukan pelaku,” ujarnya.

Tri bilang, selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2023, tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Tangsel tercatat angkanya sebanyak tiga kasus.

Ia mengklaim kondisi di atas ibarat fenomena gunung es yang sudah mulai mencair. “Korban sudah berani melapor,” singkat Tri.(yud)




Tiga Tahun menjadi Pelapor Kasus Tertinggi, P2TP2A Tangsel Apresiasi Kepedulian Warga Pamulang

Kabar6-Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) apresiasi warga Pamulang yang menjadi pelapor kasus mengenai perempuan dan anak tertinggi 3 tahun berturut-turut.

Kepala P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menerangkan, angka pelapor kasus tertinggi bukan berarti negatif. Menurutnya, hal itu merupakan yang perlu diapresiasi, karena warga Pamulang berani melaporkan kasus perempuan dan anak kepada P2TP2A.

“Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren masih 2 kecamatan tertinggi tahun 2022, Pamulang sendiri sudah 3 tahun menjadi pelapor tertinggi,” ujarnya, ditulis Kamis (12/1/2023).

**Baca Juga: Dikbud Tangsel Rekrut 1.235 Guru P3K Tahun Ini

“Ini harus diapresiasi, karena warga Pamulang peduli serta berani melaporkan kasus yang menimpa perempuan dan anak di lingkungannya kepada kami (P2TP2A Kota Tangsel, red),” tambahnya.

Tri menerangkan, tingginya angka kasus itu merupakan laporan yang masuk kepada P2TP2A, jadi bukan hal yang buruk.

Dijelaskannya, pihaknya ingin menyampaikan pengetahuan bahwa setiap kejadian kekerasan harus dilaporkan itu, belum tentu harus diselesaikan dengan hukum.

“Bisa diupayakan untuk medias bisa jika butuh layanan psikolog, kita ada atau hukum kita akan dampingi jangan takut untuk melapor,” tegasnya.

Menurut Tri, tiga kecamatan dengan pelapor kasus tertinggi di tahun 2022 adalah Pamulang, Pondok Aren, dan Ciputat.

“Mungkin karena kepadatan penduduk, banyak pendatang dari perbatasan cepat viral nya karena masyarakat di situ banyak yang peduli,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan data yang diterima Kabar6.com kasus pelaporan yang masuk ke P2TP2A Kota Tangsel dalam 3 tahun, yang tertinggi adalah Kecamatan Pamulang.

Rinciannya adalah pada tahun 2020 Pamulang tercatat 48 kasus dan menjadi yang tertinggi, tahun 2021 40 pelaporan kasus yang disusul oleh Pondok Aren dengan 38 pelaporan kasus, untuk tahun 2022 sendiri Pamulang tercatat 64 pelaporan kasus yang disusul Pondok Aren dengan 62 pelaporan kasus.(eka)




Soal Kasus Anak di Jombang, P2TP2A Tangsel Berikan Jaminan Keamanan

Kabar6.com

Kabar6-Soal adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di Jombang Ciputat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berikan jaminan keamanan terhadap korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada Kabar6.com di Serpong, Rabu 2 Maret 2022.

Menurutnya, aksi bejat yang dilakukan oleh RR terhadap korban, tidak disadari oleh si korban. Karena pada saat kejadian dirinya tidak sadarkan diri.

Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta menjamin keamanan korban hingga kasus ini naik ke pengadilan.

“Korban kita pastikan aman. Saat ini kita sedang menjadwalkan korban untuk konseling,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini terduga pelaku RR sudah dibawa dan ditahan di Polres Tangsel, korban juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Kita kawal terus kasus ini hingga ke pengadilan. Intinya harus tuntas,” tuturnya.

Tri menjelaskan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur obat kepada korban, hingga korban tidak sadarkan diri.

“Hasil sementara pemeriksaan terdapat luka dibagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan,” tuturnya.

**Baca juga: Buruh Bangunan di Ciputat Bejat Gauli Bocah

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto menjelaskan, korban belum dapat dilakukan pemeriksaan.

“Korban diberi minuman, terus korban muntah-muntah. Infonya baru seperti itu karena korban belum bisa di mintai keterangan,” tutupnya.(eka)




P2TP2A Tangsel Catat Ada 80 Kasus Anak Hingga September

Kabar6.com

Kabar6-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 80 kasus terhadap anak hingga September 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala P2TP2A Tri Purwanto saat ditemui Kabar6.com di Kantornya, Rawa Buntu, Serpong, ditulis Minggu 24 Oktober 2021.

Jika dirincikan lebih lanjut, Tri menerangkan, kasus terhadap anak lebih banyak terjadi kepada perempuan dengan total 51, dibandingkan laki-laki yaitu 29 kasus.

“(Dibandigkan tahun, red) 2018, (kasus terhadap, red) anak itu totalnya ada 147 kasus, 2019 (ada total, red) 148, (kemudian) 2020 (kasus mencapai, red) 135. Di 2021 samapi dengan september ada 80 kasus anak,” ujarnya.

Lanjutnya, hingga September 2021 ini jika ditotal dengan kasus terhadap perempuan dewasa maka ada 129 laporan yang masuk di P2TP2A Kota Tangsel.

**Baca juga: Apresiasi Giat UKW, Benyamin: Wartawan Salah Satu Mitra Pemerintah

Tri menjelaskan, banyaknya laporan kasus yang masuk di P2TP2A, salah satunya dimungkinkan karena kesadaran masyarakat atas pentingnya melaporkan kejadian ini.

“Mungkin sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan DPMP3AKB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, red) kita bisa bilang meningkat lah mungkin ada kesadaran di masyarakat seperti itu ya mudah mudahan terus berjalan,” tutupnya.(eka)




P2TP2A Tangsel Kawal Kasus Dugaan Pencabulan di Bawah Umur di Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak dibawah umur di Kota Tangerang.

Kepala P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menerangkan, kasus dugaan pencabulan tersebut memang saat ini tengah ditangani oleh pihaknya.

Tri menjelaskan, laporan pencabulan tersebut masuk ke pihaknya, dan saat ini pihaknya pun tengah mendalami dan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

“Laporan tersebut (pencabulan, red) benar masuk ke kami, kita akan dalami dan mengawal kasus itu hingga persidangan,” ungkapnya kepada Kabar6.com, Selasa (21/9/2021).

Untuk Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang yang membuka kasus itu ke publik, Tri menjelaskan, memang saat itu Komisi 2 DPRD Kota Tangerang tengah melakukan kunjungan kerja ke kantor P2TP2A Tangsel.

“Mereka (Dewan, red) nanya bagaimana penanganan kasus, ada berapa kasus yang di Tangsel, setelah dijabarkan, ya saya informasikan bahwa ada kasus di Kota Tangerang yang sedang ditangani disini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Kota Tangerang. Kasus tersebut terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Oktober 2020 lalu.

**Baca juga: Minim PJU, Kawasan Bintaro Jaya Rawan Aksi Begal

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah. Ia mendapatkan aduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel bahwa terdapat warga Kota Tangerang Selatan yang dicabuli di Kota Tangerang.

“Nah disana tim dari P2TP2A Tangsel itu titip salam bahwa ada kasus, memang warganya warga Tangsel tapi kejadian nya di Kota Tangerang dalam posisi ini minta dorong dari dewan. Untuk kawal kasus ini karena ini kasus pelecehan seksual di bawah umur,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (20/9/2021).(eka)




P2TP2A Tangsel Berikan Bantuan Hukum ke Dua Anak Pelaku Begal

kabar6.com

Kabar6-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berikan pendampingan terhadap empat dari dua orang pelaku begal motor. Kedua pelaku telah ditangkap oleh aparat kepolisian resort setempat.

“Sebab kedua pelaku masih di bawah umur,” kata Sekretaris P2TP2A Kota Tangsel, Feb Amni Hayati, Rabu (8/1/2019).

Ia menerangkan, P2TP2A akan membantu untuk memastikan hak anak masih tetap terpenuhi. Termasuk kejelasan proses hukum yang sedang dijalani kedua anak tersangka begal.

Pendampingan diberikan dua tersangka begal berupa konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan konseling psikologi. Bila yang bersangkutan sudah masuk persidangan P2TP2A sudah tidak bisa memberikan pendampingan.

“Tapi pedampingan itu dilakukan oleh Balai Pemayarakatan Provinsi Banten. Kalau dari kami bisa mendampingi di luar pengadilan saja,” terangnya.**Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tangerang Sebut Kader Parpol Minim Pengetahuan Aturan Kampanye.

Feb menambahkan, setiap kasus yang berkaitan dengan anak di bawah umur P2TP2A siap membantu. Bahkan, jika ada pihak keluarga mau konsultasi untuk bisa ke kantor.(yud)




Kunjungi Rumah PC, Ketua P2TP2A Tangsel Terima Aduan Dua Gadis Lainnya

Kabar6.com

Kabar6-Kunjungi rumah korban berinisial PC (16) di Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kunjungi dua gadis belia.

Herlina Mustikasari selaku Ketua P2TP2A menjelaskan, dirinya sangat kaget mendengarkan cerita gadis belia berinisial S (14) dan N (12) yang sempat ditawari pekerjaan melayani tamu hidung belang melalui jejaring medsos.

“Saya benar-benar prihatin dengan kejadian ini, ternyata adalagi yang di ajak untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya terhadap anak. Si N dan S ini di tawari melalui medsos, kami akan berdiskusi dengan bagian hukum,” ungkap Herlina.

Di dampingi oleh timnya, Herlina juga mengatakan, kejahatan seksual bukan hanya berhubungan intim, tapi juga bisa dengan mengirimkan gambar porno melalui medsos.

“Kejahatan seksual pada anak itu bukan hanya karena dia melakukan hubungan intim, melalui ajakan, dan mengirimkan gambar atau video porno kepada anak, itu sudah termasuk tindak kejahatan. Untung saja kedua anak ini tidak menerima ajakan yang menawarinya,”papar Herlina.

**Baca juga: Kasus Human Trafficking di Ciputat Bikin Geram P2TP2A Tangsel.

Di katakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konseling dan parenting di kawasan yang masuk kedalam zona merah pergaulan bebas kebablasan.

“Minggu ini akan kami jadwalkan sesegera mungkin menggelar sosialisasi, sekaligus conseling dan parenting di daerah rawan kejahatan asusila terhadap anak, kami agendakan minggu ini,” tandasnya. (adt)




P2TP2A Tangsel Akan Tinjau ke Rumah Korban Dugaan Pelecehan SD Al Amanah

kabar6.com

Kabar6- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Herlina Mustikasari, S.Pd. MA akan meninjau langsung ke rumah diduga korban pelecehan SD Al Amanah.

“Ketika anak mengalami kekerasan, dapat terjadi trauma yang jika tidak dipulihkan, akan terbawa dalam seumur hidupnya, dalam hal ini kami akan melakukan pendekatan ke tempat tinggalnya,” ungkap Herlina kepada kabar6.com, Senin (1/10/2018).

Ditegaskan Herlina, pihaknya akan terus melakukan pendalaman trauma yang dialami korban diduga pecelehan yang terjadi terhadap 15 murid kelas 5 SD Al Amanah di Pocis, Setu beberapa waktu lalu.

**Baca juga: P2TP2A Tangsel: Pamulang Peringkat I Kasus Kekerasan di Bawah Umur.

“Khawatir mengganggu kegiatan belajar mengajar, kami telah sepakat dengan pengurus, untuk menjaga trauma dan sambutan orang tua, karena sambutan orangtua ketika di sekolah pasti berbeda, jadi kami akan ke rumahnya,” ungkap Herlina. (Adt)




P2TP2A Tangsel Ungkap Sanksi Hukum Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

kabar6.com

Kabar6-Ketua P2TP2A Tangerang Selatan (Tangsel) Herlina Mustikasari, akan terus melakukan pendalaman trauma yang dialami oleh korban dugaan pelecehan terhadap 15 murid kelas 5 SD Al-Amanah di Kecamatan Setu.

Melalui sambungan WhatsAppnya, Herlina mengatakan jika oknum guru tersebut terbukti melakukan pelecehan akan menerima hukuman sebagai efek jera, Jumat (21/9/2018).

“Jika memang benar terbukti melakukan kejahatan seks, pelaku harus di proses hukum untuk ada efek jera, dan ada keadilan untuk korban,” tegas Herlina.

Herlina juga berharap, ancaman hukuman tersebut dapat mengantisipasi bagi para pelaku-pelaku lain yang melakukan hal yang serupa. **Baca juga: Ketua P2TP2A Tangsel: Trauma Pasca Pelecehan Bisa Berdampak Seumur Hidup.

“Saya kira ancaman sanksinya sudah cukup tegas, tergantung pasal yang dikenakan jika terbukti bersalah, apakah kekerasan seksual, atau kekerasan biasa,” kata Herlina.

Kalau terbukti bersalah, lanjut Herlina, kekerasan seksual sanksinya ada di UU Perlindungan Anak 35/2014 – UU Perlindungan Anak nomor 17/2016, pasal 76E, dipidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar. (Adt)