1

Bertemu Nasabah PNM Mekaar di Serpong, Jokowi: Ini Keren Sambel Mereknya ‘Wanstin’

Kabar6-Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) riuh. Sebanyak 3.000 nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar gembira bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang memberikan semangat dalam menapaki peluang usaha.

Kaum ibu nasabah PNM Mekaar pamer produk UMKM rintisannya kepada Jokowi. Orang nomor satu di Indonesia itupun tertarik dengan produk dagangan panganan sambel yang dilabeli nama menarik.

“Ini sambel, sambel pencok geledek. Ini bagus dan mereknya saya tanya tadi mereknya ‘Wanstin’ kok mereknya keren banget, sambel mereknya Wanstin,” kata Jokowi sambil tersenyum, Senin (19/2/2023).

Saya tanya apa itu bu artinya Wanstin, oh ini Wawan sama Gustin pak, ini bagus,” lanjutnya ditambah gelak tawa ribuan nasabah PNM Mekaar.

Jokowi memuji kreativitas produk nasabah Mekaar dalam bersaing di pasar. Menggabungkan nama anak dan suaminya, produk Wanstin adalah contoh sebuah branding yang bagus.

**Baca Juga: Jokowi Sebut Harga Beras Naik Akibat Gagal Panen

“Memang sebuah barang kalo diberi branding, diberi merek, diberi nama, itu lebih gampang menjualnya,” ujar Jokowi.

Ia mengingatkan pentingnya membangun budaya semangat serta disiplin dalam mengembangkan bisnis. Jika kedua hal tersebut dilakoni Jokowi yakin siapapun akan berhasil.

“Yang paling penting membangun karakter tadi, semangat kerja, disiplin. Kalau ibu-ibu nanti naik tingkat masuk ke perbankan, ibu-ibu mau ngambil misalnya Rp1 miliar sudah terbiasa disiplin, mau ngambil Rp 10 miliar sudah terbiasa semangat kerja dan disiplin yang baik. Itu akan dilihat,” pesan Jokowi.

PNM Mekaar adalah lembaga pembiayaan dan pendampingan perempuan prasejahtera di Indonesia melalui sektor ultra mikro. Sehingga tidak hanya memberikan modal usaha, tetapi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk juga dilakukan.

Hingga kini sudah ada 15,2 juta nasabah PNM di seluruh Indonesia. Total penyaluran modal pada 2023 lalu sebanyak Rp 68,5 miliar. Januari 2024 kemarin telah mencapai Rp 6,37 persen.(yud)




Kasus Uang Rp 6,1 Miliar di Himbara Banten Dibobol Coreng Kepercayaan Nasabah

Kabar6-Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, pembobolan uang Rp 6,1 miliar di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak dapat ditolelir. Kejahatan itu dapat menghilangkan kepercayaan dari nasabah.

“Tidak ada ampun bagi yang mencoba melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya saat meresmikan SKHN 01 di Pondok Kacang Timur, Kota Tangerang Selatan dikutip Kamis (8/2/2024).

Pemerintah Provinsi Banten, terang Al Muktabar, janji mengevaluasi sistem pengamanan uang para nasabah. Termasuk mengkoreksi sumber daya manusia yang ada.

Meski begitu ia berharap para nasabah untuk tidak ragu menyimpan uang di Himbara Banten. Sistem pengamanan pasti diperbaiki untuk menjamin uang nasabah tidak berkurang sepeserpun.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ada keraguan dalam rangka menggunakan Bank Banten karena itu kita jamin,” klaimnya.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Ridwan, 29 tahun, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah membobol dana sebanyak Rp 6.179.879.200 dari Himbara KCP Malimping, Kabupaten Lebak.

“Tersangka R diduga melakukan fraud dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi,” Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (5/2/2024).

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka R adalah dengan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang.

Tersangka R kemudian keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Didik.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS).

**Baca Juga: Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi di Bank Himbara, Kerugian Capai Rp6,1 Miliar

“Tersangka R seolah-olah melakukan pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian,” ujar Didik.

Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang tersangka,” kata Didik.

Didik menambahkan, saat ini tersangka R telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

“Tersangka R dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Didik.

Kejati Banten menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa pandang bulu,” utara Dikdik.(yud/aep)




Oknum Pegawai Bank Plat Merah Gasak Dana Nasabah Rp6,4 Miliar 

Kabar6-Lakukan program  bersih-bersih BUMN, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan  seorang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023, berdasarkan Surat  Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (15/12/2023).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu AT selaku pegawai salah satu bank plat merah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023;

“Dalam  Penyidikan ini, Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.483.127.524 (enam Miliar empat ratus delapan puluh tiga juta serratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah ),” ungkap Vanny.

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :

Kesatu

–              Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

**Baca Juga: DPRD Bantah Bupati Serang yang Sebut PT SBM Tak Punya Core Bisness

–              Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua

Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

“Untuk informasi lain, bahwa para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 24 Orang,” ungkap Vanny

Sambungnya, modus operandi Tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan 2 instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 hingga 2023.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutup Vanny.(Red)




Eks Pejabat BRI Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Bobol Dana Nasabah Rp8,5 Miliar

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan pejabat Bank BRI, Nurhasan Kurniawan, 10 tahun penjara, dalam perkara perkara pembobolan tabungan nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan, berupa pidana penjara 10 tahun,” kata JPU Subardi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, Nurhasan yang bertugas melayani nasabah BRI Prioritas itu dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.

Tak hanya itu, terdakwa Nurhasan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian.

**Baca Juga: Deni Saprowi Pimpin Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Priode 2023-2026

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” katanya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” tandasnya.(Aep)




Oknum Karyawan BUMN Tilep Duit Pelunasaan Nasabah Rp2 Miliar  

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.40 WIB bertempat di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8/2023).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: DAP bin NMRN (31 tahun). Lelaki kelahiran Tanjung Karang ini merupakan Karyawan BUMN.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023 dan hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan: menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000;

“DAP bin NMRN telah menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Selain itu, DAP bin NMRN memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000,” ungkap  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (31/8/ 2023).

**Baca Juga: UMKM Banten Antusias Ikut Pelatihan Bersama Goto

Dijelaskan Ketut, perbuatan DAP bin NMRN tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.(Red)




Warga Tangkap Pejambret Uang Nasabah BCA di Panongan, Ini Dalihnya

Kabar6-Polsek Panongan mengamankan AG, 21 tahun. Pelaku diamankan polisi usai diamuk massa akibat jambret nasabah Bank BCA di Mardigrass Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Panongan, Kabupaten Tangerang. Ia menjambret uang nasabah senilai puluhan juta.

“Tersangka melakukan pencurian baru satu kali alasan terlilit hutang akibat bermain judi slot,” kata Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, Selasa (13/6/2023).

Ia menerangkan, bermula mendapat laporan kasus penjambretan pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 01:00 WIB. Polisi dibantu warga hingga menangkap pelaku berikut barang bukti.

“Satu orang laki-laki tidak dikenal menggunakan pakaian hoodie warna hitam dan langsung diamankan oleh warga,” terang Hotma.

**Baca Juga: DKP Kota Tangerang Periksa Hewan Kurban 

Pas saat kejadian korban bersama rekannya sedang melakukan setor tunai di ATM BCA. Ternyata AG ikut masuk langsung mengambil uang tunai yang diletakan di atas mesin ATM.

“Mengetahui itu korban langsung berteriak maling-maling dan pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Terhadap AG dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rez)




Uang Tunai Puluhan Juta Milik Nasabah BCA Panongan Dijambret

Kabar6-Pasangan suami istri menjadi korban pejambretan. Akibatnya uang tunai puluhan juta rupiah yang baru diambil dari BCA Cabang Panongan di Desa Mekar Bakti, Kabupaten Tangerang, lenyap digondol kawanan penjahat.

“Bukan ahh itu mah berlebihan kalau 100 juta rupiah. Kurang lebih 30 juta sampai 40 juta rupiah,” ujar Asep, petugas sekuriti BCA Cabang Panongan kepada kabar6.com di lokasi, Jumat (9/6/2023).

Terpisah di sekitar lokasi, Sandi, pedagang warung kopi menerangkan, bermula ada seorang remaja yang sedang duduk di samping BCA. Ia sempat menawarkan dagangannya ke remaja yang duduk di atas motornya.

**Baca Juga: Patah As Roda, Truk Terguling di BSD Muatan Tanah Berserakan

“Ketika kejadian itu ada beberapa remaja yang teriak jambret-jambret. Setelah dilihat bahwa bener pelaku yang ditawarin kopi itu yang menjadi amukan masa,” jelas Sandi.

Sementara itu, Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung membenarkan telah terjadi tindak kejahatan pejambretan di BCA pada 3 Juni 2023 kemarin. Meski demikian ia enggan memberikan keterangan lantaran kasusnya dalam proses penyelidikan.

“Nanti ya hari Senin kita akan ungkap kasusnya. Kalau mengenai lebih dalamnya nanti aja pascapres rilis,” singkatnya.(Rez)




Tersinggung Ditegur Karena Tak Pakai Masker Saat Masuk Bank, Miliarder di Shanghai Ambil Semua Tabungannya

Kabar6-Cara balas dendam yang dilakukan seorang miliarder di Shanghai, Tiongkok, ini sungguh di luar dugaan. Bukan dengan kekerasan atau menyerang fisik, pria yang hanya disebut bernama Sunwear ini justru menguras tabungannya.

Bagaimana kisahnya? Melansir Anytvnews, berawal ketika pria yang hanya disebut bernama Sunwear ini ditegur oleh petugas Bank of Shanghai di kantor Jalan Hongmei untuk mengenakan masker. Namun Sunwear menolak memakai masker, sehingga keduanya pun beradu argumen. Hingga di puncak kekecewaannya, Sunwear mengambil keputusan yang tak diduga, yaitu mengambil semua tabungan miliknya di bank tersebut.

Meskipun mengenakan masker sudah menjadi standar bagi setiap pengunjung bank itu, Sunwear merasa diperlakukan tidak pantas karena dirinya nasabah yang memiliki simpanan besar. Akhirnya, pihak bank memberikan pilihan kepada Sunwear untuk menarik uang dengan batas maksimum harian, yakni sekira Rp11,2 miliar.

Dalam postingan di akun Weibo, Sunwear mengatakan bahwa dirinya memberi syarat uang kertas pecahan 100 yuan itu harus dihitung manual oleh pegawai bank setiap hari, hingga semua tabungan milik Sunwear habis. Dua pegawai bank membutuhkan waktu dua jam untuk menghitung semua uang tersebut secara manual.

Menurut Sunwear, pegawai bank memberikan pelayanan buruk, meski dia menyimpan uang dalam jumlah besar. “Karena kejadian ini, saya akan menarik semua uang dan menindahkannya di bank lain,” demikian tulis Sunwear dalam postingannya di Weibo.

Usai penghitungan, Sunwear memasukkan semua uang ke tiga koper lalu membawanya dengan mobil mewah. Foto-foto saat memasukkan uang ke koper juga diunggah ke akun Sunwear hingga menjadi viral. Sejak postingan tersebut, Sunwear mengklaim followersnya di Weibo bertambah menjadi 1,7 juta.

Sementara itu pihak bank menyatakan, nasabahnya punya harapan terlalu besar kepada pegawai karena menyimpan banyak uang. “Nasabah tersebut memiliki ekspektasi besar dalam pelayanan keuangan karena dirinya merasa menyimpan banyak uang di sini,” begitu bunyi pernyataan Bank of Shanghai.

Namun belum ada keterangan lebih lanjut apakah Sunwear kembali lagi ke Bank of Shanghai untuk menarik sisa uangnya atau tidak. ** Baca juga: Ayah di Mesir Tewas Akibat Serangan Jantung Setelah Temukan Anaknya Meninggal Dunia Saat Tidur

Mungkin ini yang disebut ‘balas dendam’ ala konglomerat.(ilj/bbs)




Polsek Balaraja Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Gembos Ban Nasabah

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan dengan modus menggembosi ban mobil korbannya usai mengambil uang di bank. Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/4/2021) di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berhasil diringkus berinisial MTH (27). Tersangka MTH bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri nyaris membawa lari uang sebesar Rp50 juta milik korban Budi Prasetyo usai mengambilnya di salah satu bank di Balaraja.

“Setelah dikejar oleh Tim Reskrim yang sedang melaksanakan Patroli Rutin Kring Serse, salah satu pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/4/2021).

Wahyu menjelaskan, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada Balaraja. Usai mengambil uang, korban berniat pulang namun di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor. Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.

Saat korban menepi, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban. Tas berisi uang sebesar Rp50 juta yang ditaruh di jok depan digondol para pelaku.

“Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran,” terang Wahyu.

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami kejar,” ujar Wahyu.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

**Baca juga: 5 Gudang di Kawasan Pergudangan Kosambi Terbakar

Wahyu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terutama bila usai mengambil uang di bank atau ATM. Kata Wahyu, pastikan uang disimpan di tempat aman. Kemudian, bila kendaraan yang digunakan ada kejanggalan seperti ban bocor, usahakan menepi di tempat aman dan ramai.

“Serta pastikan saat mengecek ban, pintu mobil terkunci. Intinya tetap tingkatkan kewaspadaan,” tandasnya.(vee)




Kas Daerah Banten Pindah ke BJB, Nasabah Serbu ATM

kabar6.com

Kabar6-Ratusan nasabah Bank Banten hari ini menyerbu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank tersebut di beberapa titik di Banten. Hal ini diduga dampak dari pindahnya kas daerah Pemrov Banten dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB.

Pantauan kabar6.com, antrian mengular di ATM Bank Banten di depan gedung Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Para nasabah mengeluhkan tidak bisa melakukan penarikan uang.

Terlihat dimesin ATM Bank Banten disitu bertuliskan ‘untuk sementara tidak dapat memperoses transaksi ini, mohon ambil kartu anda, hubungi segera cabang bank terdekat anda.

Keluhan juga dialami nasabah Bank Banten lainnya di Kabupaten Lebak, Taufik Hidayat mengaku sempat kesulitan mencairkan uangnya yang disimpan di Bank Banten melalui mesin ATM.

“Iya kemarin gak bisa narik. Tapi tadi udah bisa,” katanya kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

**Baca juga: Remaja di Kota Serang Kepergok Polisi Hendak Tawuran Bekali Sajam.

Sejumlah masyarakat berbondong-bondong melakukan penarikan di mesin ATM yang terletak di Kantor Bank Banten Cabang Serang.

Sekretaris Perusahaan Bank Banten Chandra Dwipayana mengaku akan melakukan pengecekan terhadap jaringan yang terjadi.”Sudah coba di atm bersama lainnya?, Saya cek ya dengan divisi jaringan,” katanya.(Den)